Seorang RESIDIVIS pelaku Curat, “Ado” Tak jera Masuk Bui

NUNUKAN – Unit Reskrim Polres Nunukan kembali menangkap seorang residivis pelaku CURAT ” Ado Bin Senawin ( 27 ) warga Jalan Pesantren,Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kalimantan Utara.

Pada Senin 8 Februari 2021, pelapor melaporkan kejadian bhw barang toko miliknya telah hilang di curi orang. Kejadian tersebut diketahui oleh korban pagi hari sekira pkl 06.00 wite saat korban membuka toko.

Barang yang diketahui hilang antara lain uang tunai Ringgit Malaysia,( RM ) uang tunai rupiah ( Rp ) dalam toples celengan serta barang jualan toko. Kermat diperkirakan mencapai 2.550.000.

Kapolres Nunukan AKBP. Syaiful Anwar,SIK,melalui Kasubag Humas AKP. M,Karyadi,SH.mengatakan ” pelaku Ado Bin Senawin (27) telah melakukan CURAT di salah satu toko di jalan Sedadap Nunukan Selatan pada hari senin 8 februari sekira pukul.04.00 Wite.

lanjut Karyadi ” tak selang beberapa hari pelaku dapat diamakan pada hari jum,at 12 Februari 2021 polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti hasil CURAT pada saat pelaku melintas di jalan TVRI.

Dugaan perkara tersebut kami tindaklanjuti. dan dari Hasil Lidik menerangkan bahwa dugaan pelaku merupakan residivis kasus CURAT pada tahun 2016. Selanjutnya terhadap pelaku kami lakukan pencarian.

Dari tangan pelaku yang diamankan ditemukan Barang milik korban berupa sisa rokok Sampoerna, uang tunai Ringgit Malaysia ( RM ) dan uang tunai rupiah ( Rp ).

dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di toko milik korban berdasarkan LP /41/II/2021/Kaltara/Res Nunukan ,Tanggal 8 Februari 2021.

Menurut keterangan tersangka “Awalnya pelaku berupaya masuk melalui pintu depan toko dangan cara merusak lobang angin yg tertutup kawat kasa dan menarik pintu depan hingga kayu les pintu terlepas namun tidak berhasil terbuka. Sehingga pelaku memutar ke belakang toko dan memaksa membuka pintu belakang pintu toko yang tertutup rapat namun tidak terkunci ” ungkapnya

“Sebagian uang tunai milik korban telah habis dipergunakan untuk membeli Narkoba.

Pelaku merupakan seorang residivis kasus CURAT yang Sebelumnya, pada tahun 2016 pelaku kami UP Karna terbukti mencuri mesin Genset dan mesin Alkon. Usai bebas dari penjara, pelaku bekerja serabutan dan tdk memiliki tempat tinggal yang tetap.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang hasil kejahatan pencurian berupa lembaran kawat kasa,1 buah toples celengan,Uang tunai RM 64,Uang tunai Rp.26.000.,4 Botol kecil parfum,6 bungkus kosong rokok Sampoerna,1 Buah pasta gigi,2 Buah minyak rambut,1 tas warna hitam,1 tas belanja dan 1 pasang sepatu.

Humas Res Nunukan / Adm

Dipercaya Menahkodai Media Berandankrinews Babel: Ini Statement Mangimpal Lumbantoruan

Pangkalpinang-Berandankrinews.com–BERTEPATAN dengan Hari Pers Nasional yang jatuh pada hari (Selasa/09/02/2021) menjadi hari yang sangat spesial untuk Mangimpal Lumbantoruan tatkala dirinya dipercaya menahkodai media BerandaNKRINews untuk wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Surat penunjukan itu termaktum dalam Skep/No. 12/II/2021/ Media/BerandaNKRINews/ yang berkantor pusat di Provinsi Kalimantan Utara.

Sebagai media yang mengusung motto: Dari Rakyat Untuk Rakyat dan Negara maka amanat ini menjadi pemicu semangat untuk senantiasa menghadirkan pemberitaan yang aktual dan faktual serta mengedepankan pendekatan jurnalistik yang humanis tanpa kehilangan “taring”.

Berkecimpung dalam dunia jurnalisme bukanlah hal baru bagi seorang Mangimpal Lumbantoruan. Sebelumnya ia juga pernah menjabat Kabiro Media Faktababel.com.

“Syukur saya ucapkan kepada Tuhan dan terima kasih kepada Pemimpin Redaksi Berandankrinews.com, Bung Darwin, atas amanah yang dipercayakan kepada saya. Ini tanggung jawab berat. Namun saya percaya berkat sedikit pengalaman dan tim yang solid, media Berandankrinews akan mampu memberikan warna dan sudut pemberitaan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999,” ungkapnya.

Ia juga memohon arahan dan petunjuk dari seluruh pemangku kebijakan, tokoh masyarakat dan pemuda, ulama serta cerdik pandai untuk dapat memberikan masukan dan kritikan konstruktif kepada medaia BerandaNKRI News.com, harap Mangimpal Lumbantoruan.

Jurnalis: Yogi Pranata
Editor: Mlt



















UPT LLA Dishub Sebatik Terapkan Retribusi Parkir di Pulau Sebatik

Sebatik,Nunukan – Setelah melaksanakan Survei dan Pendataan Kendaraan di Pulau Sebatik thn 2020. UPT LLA Sebatik di thn 2021 menerapkan Pungutan Retribusi Parkir.

Sebelum melaksanakan kegiatan tsb UPT LLA Sebatik lebih dahulu sudah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait akan adanya Pungutan Parkir.

Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan bersama Satpol PP. Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Zainal abidinsyah, SE yg juga pernah menjabat Plt Kasi Trantib Kec Sebatik Thn 2017 menyampaikan kepada media. Bahwa Retribusi Pungutan terbagi 2 jenis.

Pertama Retribusi Parkir Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Retribusi Parkir Tempat Khusus Parkir diterapkan di Pusat Kesehatan Masyarakat. Seperti Rumah Sakit Pratama, PKM Sei Taiwan, PKM Stabu, PKM Sei Nyamuk, PKM Aji Kuning dan PKM Lapri.

Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum diterapkan di Pasar-Pasar Tradisional. Seperti Pasar Pancang, Pasar Kampung Baru dan Pasar Stabu. Adapun Dasar Hukum Penerapan Parkir di Pulau Sebatik adalah ;

1. Perda No 3 thn 2016 Tentang Perubahan Perda atas Perda Kab Nnk No 18 thn 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

2. Perda No 5 thn 2018 Tentang Penyelenggaraan Parkir

3. Perda 13 thn 2018 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

4. Perbub No 58 thn 2018 Tentang Perubahan Tarif Pelayanan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Tarif Parkir ; 1. Sepeda motor Rp 2.000 2. Taxi / Mopen Rp 3.000 3. Bus / Bus mini sejenisnya Rp 5.000 4. Truck Rp 5.000 5. Truck Gandeng / Sejenisnya Rp 10.000

Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan Zainal abidinsyah, SE juga menghimbau kepada masyarakat yg ingin membuka usaha di Tepi Jalan Umum agar menyiapkan Lokasi Fasilitas Sarana Parkir. Bagi pemilik Kendaraan Roda 4 / mobil juga wajib membuat lahan parkir sendiri.

Jangan mobil di parkir di badan jalan, yang dapat menyebabkan kemacetan mengganggu Arus Lalu Lintas dan dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Jalan merupakan fasilitas umum milik masyarakat umum bukan jalan perorangan/ pribadi. Demikian pula bagi masyarakat yang membuka usaha di tepi jalan umum agar tidak memakai/membangun di bahu jalan maupun saluran air parit sebagai tempat usaha.

Pelaksanaan Penerapan Pungutan Retribusi Parkir rencananya akan di berlakukan di semua kecamatan di Pulau Sebatik. Baik pasar tempat hiburan yg lokasinya di tepi jalan umum dan tidak memiliki lokasi fasilitas parkir.

Sehubungan masih minimnya personil UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan ada beberapa tempat dan titik lokasi yg belum dilaksanakan penerapan pungutan parkir. Retribusi Parkir yg diterapkan di Pulau Sebatik menurut Zainal turut membantu peningkatan PAD Kab Nunukan.

SAHABUDDIN

Danramil Sebatik Pimpin Pelaksanaan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan PPKM Berbasis Mikro

Sebatik,Nunukan – Dalam rangka menggiatkan kembali kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan dan penseterilan fasilitas umum pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara masif Komandan Koramil 0911- 02/Sbt Mayor Arm Mohammad Bakri pimpin langsung kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 pukul 08:45 Wita bertempat di jalan Ahmad Yani RT 08 Dusun H Beddu Rahim 03 Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan kaltara yang diselenggarakan oleh Personil gabungan Anggota Koramil 0911-02/Sbt, dan Satpol PP Sebatik Utara dengan melaksanakan aksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dan pembagian Masker serta Hand Sanitizer.

Sementara berlangsung operasi Pendisiplinan protokol kesehatan di Desa Pancang untuk Babinsa Sebatik Timur yang dipimpin oleh Babinsa Sei Nyamuk Sertu Rudiansyah diperintahkan untuk melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan khusus PPKM berbasis mikro di Masjid Babul jannah

sekaligus pembersihan lantai Masjid babul setelah selesai dan sudah kering cairan disinfektan yang disemprotkan di laksanakan pembersihan ulang dengan air bersih yang dicampur Bayclin dan Molto agar baunya tidak menyengat saat

Penyemprotan cairan disinfektan pada kesempatan hari Jum’at ini dilaksanakan di Masjid Babul Jannah di Jalan Kartini RT 15 Dusun Mekar Desa Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur kabupaten nunukan kaltara yang dihadiri oleh Babinsa Sebatik Timur, Polsek Sebatik Timur Briptu Richard, Satpol PP pa Sibawahi beserta 1 Anggota dan Warga Masyarakat jamaah Masjid Babul Jannah.

Kegiatan operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan oleh Anggota Babinsa Sebatik Utara dan Anggota Satpol PP Sebatik Utara yang dipimpin langsung oleh Komandan Koramil.0911-02/Sbt Mayor Arm Mohammad Bakri untuk memberikan himbauan agar menerapkan 5 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas yang tidak penting kepada para pengguna jalan yang lewat di jalan Ahmad Yani RT 08 Dusun H Beddu Rahim 03 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara serta memyampaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro.

Seluruh kegiatan yang dilaksanakan mulai dari kegiatan penyemprotan, pendisiplinan protokol kesehatan dan memberikan himbauan pelaksanaan 5 M kepada masyarakat dilaksanakan harus dengan cara persuasif, dan humanis agar masyarakat yang dihimbau mau dengan ihklas melaksanakan apa yang disampaikan dan memahami kondisi yang sedang dihadapi sekarang ini serta mencari solusi bersama agar seluruh upaya yang dilaksanakan ini tidak sia-sia dan mendapatkan hasil yang maksimal dengan tidak ada lagi yang terpapar/terinfeksi Covid 19 sampai masa pandemi ini berakhir.

SAHABUDDIN

H. Saleh Resmi Gantikan Irwan Sabri Sebagai Wakil Ketua DPRD Nunukan

Nunukan – Saleh resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Nunukan. Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Partai Demokrat H. Saleh secara resmi dilantik menjadi Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Nunukan menggantikan H. Irwan Sabri yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu karena mengikuti Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020.

Pengucapan sumpah janji sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Nunukan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Rakhmad Dwinanto dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Nunukan, Burhanuddin, pada hari Rabu (10/02).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Muhammad Amin yang mewakili Bupati Nunukan, unsur forkopimda beserta perwakilan pimpinan instansi – instansi vertikal, dan tokoh masyarakat turut menyaksikan prosesi pelantikan tersebut.

Seusai pelantikan, Burhanuddin menyampaikan bahwa H. Saleh akan menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Nunukan dengan sisa periode jabatan 2021 – 2024. Burhanuddin berharap pimpinan DPRD yang baru saja dilantik dapat mengemban tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Tidak lupa dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada H. Irwan Sabri atas jasa dan pengabdianya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Nunukan.

“Semoga Allah SWT mencatat semua pengabdian tersebut sebagai amal kebaikan disisi-Nya,” kata Burhanuddin. (ADV*)