PANGKALPINANG, BerandaNKRInews.com–Selain dimulainya pelaksanaan tahap II vaksinasi Covid-19, Pemerintah terus mengejar target penyelesaian Vaksinasi Tahap I sebagai upaya meningkatkan kekebalan tubuh untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dijelaskan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah, untuk tahap I telah dilakukan vaksinasi kepada 27.090 orang atau 83,8 persen untuk fase pertama dan 71,73 persen untuk fase kedua.
“Belum 100 persen dikarenakan ada hambatan pada calon sasaran, kita terus mengejar vaksinasi ini hingga tuntas,” jelasnya.
Kemudian pada tahap ke-II, sesuai dosis vaksin yang diterima Babel sebanyak 24.700 dosis sudah mulai dilaksanakan di empat titik diantaranya Klinik Kesehatan Pratama Provinsi, Bidokes Bhayangkara Polda Babel, Poltekes Kemenkes Pangkalpinang dan Makorem 045/Garuda Jaya.
Penjelasan itu dipaparkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah dalam laporannya di rapat rutin koordinasi terkait monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara virtual melalui aplikasi zoom dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (2/3/2021).
Wagub juga menjelaskan, vaksinasi tahap II ditujukan bagi pelayanan publik yang dikhususkan bagi para kelompok lanjut usia (Lansia) dan diprioritaskan untuk masyarakat ibukota, termasuk diikuti oleh dirinya beserta istri.
“Kuotanya sebanyak 7.083 lansia, termasuk saya dan istri. Intinya, perkembangan tahap I harus kita kejar terus, pada tahap II kita laksanakan,” pungkasnya.
Dalam Rapat rutin koordinasi terkait monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara virtual ini Wagub Abdul Fatah didampingi Plt. Kepala Dinas Kesehatan Babel, Hermain, yang dihadiri dari Kementerian Kesehatan dan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Berandankrinews.com –Jakarta — Dua perusahaan asuransi pelat merah (BUMN) PT. Asabri (Persero) dan PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara hampir Rp. 40 triliun. Nilai yang sangat fantastis dalam sejarah pengelolaan keuangan BUMN.
Untuk Asabri, nilai kerugian negara sementara diprediksi Rp. 23 triliun, sedangkan di Jiwasraya sebesar Rp. 16,8 triliun. Yang pasti, kesalahannya yang menimbulkan kerugian negara sangat besar ini terletak pada tata kelola investasi dan risiko yang dilakukan oleh institusi keuangan yang melayani nasabah TNI, Polri, PNS Kementerian Pertahanan (Asabri) serta nasabah umum (Jiwasraya) tersebut.
Belum selesai sampai di situ, publik kembali dikagetkan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Nilai kerugiannya pun tak kalah fantastis, sekitar Rp. 20 triliun. Sebelumnya juga ada korupsi Dana Bansos sebesar Rp. 5.9 triliun. “Berbagai skandal mega korupsi diatas menunjukkan buruknya penerapan corporate governance di BUMN Asuransi ataupun institusi negara kita,” kata Farouk Abdullah Alwyni (FAA), Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Investasi (EKUIN), DPP PKS di Jakarta, Senin (01/03/2021).
Menurut alumnus New York University dan Birmingham University tersebut , “kasus Asabri dan Jiwasraya memperlihatkan bahwa ada kelemahan fundamental terkait supervisi dari pemerintah selaku pemegang saham pengendali (PSP), yang dalam hal ini adalah Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, mereka tidak dapat mendeteksi persoalan-persoalan yang ada sejak dini yang pada akhirnya terjadi ledakan dari akumulasi persoalan yang ada, dan itu sangat merugikan banyak pihak, terutama para nasabahnya dan negara sendiri. Juga perlu dipertanyakan kemana fungsi pengawasan OJK ?”
“Saya melihat, ini seperti main-main saja mengelola BUMN. Jiwasraya juga sudah dimasukkan dalam IFG (Indonesia Financial Group), BUMN Holding Perasuransian dan Penjaminan, dan juga telah meminta dan disetujui suntikan dana penanaman modal negara (PMN) sebesar Rp. 20 triliun. Bahkan, saat ini sedang minta tambahan lagi Rp. 2 triliun ke DPR untuk disetujui,” papar mantan direktur Bank Muamalat tersebut.
Yang jelas, PKS memandang dari kasus-kasus perampokan uang negara bermodus investasi ini ujung pangkalnya adalah masalah dalam pengelolaan dana investasi di BUMN-BUMN keuangan, lembaga keuangan dan entitas pemerintah.
Jika ditilik lebih dalam, ada kemiripan dalam praktek investasi di Jiwasraya dan Asabri. Kemiripannya adalah kedua BUMN Asuransi tersebut banyak menginvestasikan dananya disaham tidak likuid, dan untuk Jiwasraya hanya 5% yang diinvestasikan disaham LQ45, disamping juga 98% dari reksadana dikelola oleh manajer investasi yang tidak termasuk ‘top tier.’
Bahkan banyak saham-saham yang dimiliki oleh Jiwasraya juga dimiliki oleh Asabri. Hal yang lebih mengagetkan adalah, saham-saham tersebut terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok), yang keduanya menjadi terdakwa untuk kasus Jiwasraya dan status tersangka untuk kasus Asabri. Hal ini terjadi karena adanya kerja sama antara Heru dan Benny dengan Jiwasraya maupun Asabri dalam mengelola investasi kedua BUMN tersebut, sebagaimana disebutkan oleh persidangan Jiwasraya dan pernyataan Kejagung.
Dengan melihat proses kolusi tersebut, FAA mengangkat paket renumerasi yang besar bagi para pejabat pemerintah dan petinggi BUMN karena faktanya tidak sejalan dengan kinerjanya. “Malah mengambil uang nasabah BUMN Asuransi tersebut dan merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis. Artinya, meski para petinggi dan pejabat BUMN telah menikmati remunerasi yang besar tapi tetap saja korupsi, maka disini ada persoalan sistemik baik terkait GCG maupun terkait etika dan integritas dari para pengelolanya,” ungkapnya.
“Bayangkan jika dana -dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk program pengentasan kemiskinan, suntikan dana untuk para pelaku sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan juga perbaikan fasilitas kesehatan tingkat kelurahan,” pungkas Farouk. (fri)
Suasanan penandatanganan kerjasama antara APKLI Babel dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bangka Belitung, Senin (01/03/2021). Berlokasi di lapak PKL Tampuk Pura, Kel. Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang
Pangkalpinang–BerandaNKRInews.com– ACARA PENANDATANGANAN kerjasama antara Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Bangka Belitung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bangka Belitung berjalan lancar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jl Tampuk Pura, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, pada hari Senin (01/03/2021) sekitar pukul 17 00 WIB.
Rombongan Dewan Pimpinan Wilyah (DPW) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dihadiri oleh Ketua DPW APKLI Babel, Mangimpal Lumbantoruan didampingi Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKLI, Yogi Pranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan, Ardi, atas seizin Ketua Umum APKLI, dr Ali Mahsun Atmo, M.Biomed yang menyaksikan acara yang ditayangkan secara Live di FB.
Turut hadir Ketua DPD APKLI Kota Pangkalpinang, Raden Niko dan jajaran dan Supriyono alias Supri selaku Ketua DPD APKLI Kabupaten Bangka.
Dari pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bangka Belitung hadir Ego, S.Kom., selaku direktur Yayasan LBH Bangka Belitung didampingi rekan paralegal, Sarjono.
Sebelum meneken kerjasama Ketua DPW APKLI Babel, Mangimpal Lumbantoruan, menyatakan tujuan kerjasama adalah untuk memberikan perlindungan hukum litigasi dan non litigasi secara gratis kepada seluruh anggota APKLI yang bernaung dibawah APKLI Bangka Belitung.
Kepada jurnalis media BerandaNKRInews.com, Ego selaku direktur YLBH Babel meyakinkan para PKL bahwa YLBH yang ia pimpin siap mendampingi anggota APKLI manakala tersandung persoalan hukum.
Penandatanganan berlangsung hikmat dan sederhana. Puluhan anggota APKLI yang sehari-hari berjualan di Jalur 2 Tampuk Pura hadir menyaksikan acara bersejarah tersebut.
Ruli, mewakili PKL Tampuk Pura menyatakan dukungannya dan terima kasihnya atas terobosan yang dilakukan oleh APKLI Babel. Ia juga menghimbau rekan-rekannya untuk selalu menjaga tutur kata dan sikap supaya terhindar dari persoalan hukum.
Untuk diketahui kedepan APKLI Babel dan YLBH Bangka Belitung akan mengadakan diskusi terbatas dengan para PKL guna memahamkan kesadaran hukum di kalangan PKL. (*)
Sebatik,nunukan – berandaNKRInews.com – Senin, 01 Maret 2021 – Kurang dari 6 jam setelah menerimah laporan dari warga yang merupakan korban pencurian. Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap resedivis pelaku dengan pemberatan spesialis bobol rumah dan toko di Jalan HB Rahim Rt.02 Desa Sungai Pancang kecamatan Sebatik Utara kabupaten Nunukan Kaltara. Senin, 01/03/2021.
Pelaku curat diketahui berinisial M (27) warga Rt 04 Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara merupakan Residivis yang baru bebas pada bulan Januari 2021.
Berdasarkan keterangan dari Hj. Suryanti (korban) yang merupakan pemilik toko UD cahaya Surya di Jln.Ahmad Yani Rt.04 Desa Sungai Nyamuk.
Sekitar pukul 08.00 pagi, bersama dengan karyawannya mendapati gembok pintu toko sudah dalam keadaan rusak. Tanpa pikir panjang, korban langsung masuk ke dalam toko. Melihat barang di dalam toko sudah dalam terhambur, uang yang ada di dalam celengan sudah tidak ada dan hp yang dia letak diatas meja sudah hilang. Korban langsung mendatangi Polsek Sebatik Timur untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Dalam hal ini Kapolsek Sebatik Timur IPTU M.KHOMAINI, STK, SIK. Mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/08/III /2021/Kaltara/Res Nnk /Sek Sebatim pada Tanggal 01 Maret 2021. sekitar pukul 13.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan seorang Pelaku Curat setelah beberapa jam di selidiki oleh Polisi.
“Penangkapan pelaku bermula, Berkat adanya informasi yang kami terimah bahwa yang di duga pelaku saat ini sedang berada di Jalan HB Rahim Rt 02 Desa Sungai Pancang kecamatan Sebatik utara. Tidak lama kemudian kami berhasil mengamankannya ,” Ucap Iptu M.Khomaini.
“Namun ketika polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa di duga pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan hendak melarikan diri, sehinggah Unit Reskrim memberikan tindakan terukur terhadap pelaku,” tambah IPTU M.Khomaini.
Berakaitan itu, Menurut pengakuan pelaku curat pada saat di introgasi oleh polisi. Tersangka melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 04.00 wita dengan cara merusak gembok pintu bagian depan toko tersebut dengan menggunakan sebuah obeng. Begitu pintu berhasil di buka, pelaku kemudian langsung masuk dan mengambil sejumlah uang dan sebuah Hp merek samsung Galakxy A01 core yang ada di atas meja.
Entah apa yang melintas di pikirannya pada saat itu sehinggah pelaku nekat melakukan aksi pencurian dan setelah itu pelaku kemudian meninggalkan toko tersebut dan bersembunyi di daerah Desa Sungai Pancang.
Pelaku dan barang bukti kini telah di amankan di Polsek Sebatik Timur. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di persangkakan dikenakan Pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.
Sementara kerugian yang di alami korban di perkirakan sebesar Rp.3.800.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Rupiah).
NUNUKAN – berandaNKRInews.com – Polres Nunukan Melaksanakan Kegiatan Apel Pagi Bertempat di Lapangan Tribrata Polres Nunukan jalan Bharatu Anumerta Aldi ( Senin/1/3/2021)
Apel personil Gabungan pada Pukul 08.00 wita dipimpin Waka Polres Nunukan Kompol Edy Budiarto, SH
Apel di ikuti Pejabat Polres Nununukan dari tingkat Kabag, Kasat, Kapolsek,Kasubag,Kasi dan perwira polres Nunukan
Adapun personil yang mengikuti Apel Hari Senin tanggal 1 Maret 2021 , diantara Personil staf polres, Sat Intel,Sat lantas,Sat Reskrim, Polsek Nunukan dan Polsek Kskp berjumlah 187 personil
Apel di Mulai dengan Laporan Pengecekan Personil Yang hadir dan Yang keterangan tidak hadir sebagai Bentuk Pengawasan kepada personil yang di laporkan Pimpinan
Kegiatan Apel dilanjutkan dengan Pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya oleh personil Sat lantas dan Sat Reskrim Diikuti seluruh personil yang hadir
Acara jam Pimpin atau APP Dipimpin Waka Polres . mewakili Kapolres Nununukan AKBP Syaiful Anwar,Sik
Waka Polres Nunukan Kompol Edy Budiarto, SH . dalam App. Nya Mengatakan,’ Terimakasih Kepada seluruh personil atas Kerjasama dibidang pembinaan dan Operasi onal selama satu Minggu berjalan dengan baik dengan pengawasan Perwira Pengendali
Waka polres juga mengingatkan kepada Personil Jajaran agar jangan melibatkan diri menjada Pemakai, kurir maupun pengedar Narkoba
Waka juga mengingatkan agar personil tidak . memasuki THM , kecuali ada tugas khusus sesuai surat perintah pimpinan seperti penyelidikan dan lain- lain
Terkait dengan penggunaan Senjata Api Waka mengingat agar berhati- hati dalam penggunaan ,agar tidak disalah gunakan yang berdampak membahayakan keselamatan orang lain dan membuat citra polri negatif’ tutur Waka polres
Setelah kegiatan Apel Hari Senin yang di ikuti Personil jajaran di lanjutkan dengan pemeriksaan Senjata Api Bagi Personil pemegang Senpi pemerikasaan di Lakukan oleh Sipropam Polres Nunukan dan perwira Polres