Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bangka Belitung Pertegas Sanksi Pelanggar Prokes


PANGKALPINANG_BerandaNKRInews.com_BERSIAPLAH masyarakat Bangka Belitung, jangan sampai melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Pasalnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) dalam waktu dekat ini akan menindak pelanggar Prokes dengan sanksi yang lebih tegas, melalui operasi Yustisia dan sidang di tempat.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Langkah Preventif Penanganan Penambahan Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia secara Virtual, melalui Video Conference, Jumat (30/4/2021).

Gubernur menjelaskan operasi serupa telah dilakukan sebelumnya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun, karena dinilai ada beberapa pasal yang membuat para petugas dari Satgas Covid-19 tidak bisa bertindak tegas dan kurang memberikan efek jera, maka dilakukan revisi. Saat ini revisi itu telah rampung. Selanjutnya petugas dari Satgas Covid-19, Kejaksaan, TNI/Polri dan Kehakiman, dalam rangka pendisiplinan pelaksanaan Protokol Kesehatan dapat memberikan sanksi  yang lebih tegas kepada pelanggarnya dengan melakukan sidang di tempat.

“Insya Allah akan kita lakukan dalam beberapa hari ke depan. Oleh sebab itu saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se- Babel, agar dapat memberikan dukungannya dalam pelaksanaan inspeksi ini,” harapnya.

Gubernur berharap dengan pelaksanaan penindakan ini, akan terjadi peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

Pelaksanaan inspeksi ini adalah salah satu tindakan preventif mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rapat virtual yang dihadiri seluruh Kepala Daerah dan Forkopimda beberapa waktu lalu.

Sekalipun dalam arahan itu, Bangka Belitung tidak termasuk sebagai daerah yang harus mendapat perhatian khusus namun, harus diantisipasi karena saat ini Bangka Belitung dikategorikan Level 3 dalam penyebaran Covid-19.

“Jangan sampai daerah kita masuk sebagai daerah dengan perhatian khusus Covid-19. Kita harus mengambil langkah-langkah preventif, terlebih dalam waktu dekat ini akan memasuki Hari Besar Idulfitri dan hari libur,” tegasnya.

Langkah ini juga diambil melihat dari beberapa daerah seperti di Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, dan Belitung yang pada akhir ini lonjakan kasus yang terpaparnya cukup signifikan.

Gubernur juga menyinggung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang harus dilaksanakan bagi masyarakat di daerah sesuai dalam ketentuan PPKM baik di tingkat RT, RW, maupun desa melalui Kampung Tegep Mandiri (KTM) yang ada di seluruh desa di Bangka Belitung. Dengan demikian, dapat lebih cepat dalam mengonsolidasikan daerah-daerah yang terjadi peningkatan penyebaran dan masyarakat menjadi lebih aman.

Terkait vaksinasi, gubernur memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Babel untuk segera menyelesaikan vaksinasi.

Para peserta rakor yang merupakan Forkopimda dan Bupati/Walikota se-Bangka Belitung turut menyampaikan masukan-masukan. Juga Sekretaris Satgas Covid- 19 sekaligus Kepala BPBD Bangka Belitung (Babel), Mikron Antariksa memaparkan perkembangan Covid-19 di Bangka Belitung.

Rapat ini juga dihadiri Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah dan dipandu oleh Sekda Babel, Naziarto. (*)

Wartawan: Yogi Pranata, A.Md
Sumber: Kominfo Babel

Bak Film Action Yang Telah Tamat, Begitu juga 2 Napi Rutan Muntok Yg Kabur Berhasil Diringkus


MUNTOK, BerandaNKRInews.com, Bak dalam film action yg sudah tamat, dua napi di rutan Kelas IIB Muntok, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yg kabur dari dalam sel tahanan. Sejak Selasa malam (30/3/2021), Sudah Berhasil diringkus Kepolisian.

Dua narapidana tersebut bernama Satria Nurwega bin Ilias alias Kojek, dan Suhendra bin A Kadir alias Jakai.

Tim Laba-laba Unit Reskrim Polsek Jebus sudah berhasil meringkus Narapidana Rutan Kelas IIB Muntok yang sempat kabur selama 1 bulan. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Berawal dari info dan kesaksian masyarakat setempat yg mengetahui serta melihat salah satu tersangka beraktifitas di tempat persembunyiannya, Tim Laba-laba langsung menelusuri dan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP)

“Ialah Satria Nurwega alias Kojek merupakan tersangka pertama yg berhasil di tangkap . Kemudian Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan pengembangan, dan bergerak ke Wilayah bangka yaitu di Kecamatan Puding Besar berdasarkan pengakuan dari Satria Nurwega alias Kojek, kami berhasil menangkap Suhendra bin A Kadir alias Jakai” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah, Jumat (30/4/21).

Saat ini kedua napi telah diserahkan Polres Bangka Barat ke pihak Rutan Kelas II B Muntok, dan kemudian dipindahkan ke Lapas Tua Tunu dan Lapas Khusus Narkotika Pangkal Pinang untuk mengikuti proses selanjutnya. (*)

Wartawan: Ahmad Mazi

Sumber: Humas Polres Bangka Barat

Gubernur Terima 17 Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ TA 2020

PANGKALPINANG – BerandaNKRInews.com – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Kamis (29/4).

Dalam Rekomendasi DPRD bernomor 188.4/15/DPRD/2021 ini terdapat 17 Rekomendasi DPRD berupa catatan strategis yang berisikan saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan.

Gubernur dalam sambutannya menyampaikan rekomendasi dan catatan strategis terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2020 sebagai bahan perbaikan dan koreksi untuk penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Terkait rekomendasi berupa catatan-catatan strategis akan segera kami tindaklanjuti. Senin depan, saya minta kepada saudara Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera berkonsolidasi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat catatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD ini,” jelasnya.

Selain itu, dirinya menambahkan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya walaupun masih ada kekurangan, akan kami sempurnakan pada tahun berikutnya, begitu juga dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah tahun 2020.

Orang nomor satu di Babel itu juga menambahkan bahwa Indikator Makro yang meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indikator Sosial dan Indikator Ekonomi pada tahun 2020 merupakan cerminan keberhasilan dari pembangunan suatu daerah, khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dalam bidang pembangunan berdasarkan urusan pemerintahan, telah dilaksanakan 24 urusan wajib dan 8 urusan pilihan, “ungkapnya.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Hendra Apollo tersebut mengatakan rekomendasi ini dihasilkan berdasarkan pembahasan Komisi di DPRD Babel bersama dengan Perangkat Daerah yang menjadi mitra kerja.

“Agar rekomendasi yang kami sampaikan ini, dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, sehingga perbaikan penyelenggaran pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik, “ujarnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah Babel, dan Pejabat Struktural Babel. (*)

Wartawan: Yogi Pranata, A.Md
Sumber: Diskominfo Babel

Brimob perketat Posko Perbatasan Bone, Belajar dari India, Demi Kepentingan Bersama

BONE – Berandankrinews.com – Instruksi pemerintah pusat menjadi atensi khusus. Tak terkecuali bagi jajaran Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel yang bermarkas di Kabupaten Bone.

Menyikapi hal itu, Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Nur Ichsan menyatakan siap menyokong Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bone dalam menjalankan instruksi pemerintah pusat, yakni dengan menghadirkan posko pemeriksaan di pintu – pintu masuk Kabupaten Bone.

Diketahui, Pemkab Bone akan ketat menjaga sejumlah titik perbatasan, mulai 1 Mei hingga 24 Mei.

Ada lima titik yang akan dibuat posko, yakni di Kecamatan Kajuara, Libureng, Lamuru, Kecamatan Amali, dan Ajangale.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Bone, drg Yusuf Tolo menjelaskan, di posko nantinya akan dicek kelengkapan sesuai SE Satgas Covid-19.

“Mulai dari surat izin masuk atau surat tugas, lalu menunjukkan surat keterangan rapid test antigen,” jelas Yusuf.

“Semua pelintas dicatat dan dikoordinasikan melalui posko secara berjenjang dari Forkopincam sampai petugas PPKM mikro yang ada di desa dan kelurahan,” sambungnya.

Lanjut Yusuf, Bupati Fahsar meminta kepada seluruh petugas posko agar melaksanakan tugas dengan cara-cara yang humanis. “Dengan tetap mengedepankan budaya sipakatau dan sipakainge,” akunya.

Sementara itu, Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan mengatakan, pihaknya siap menerjunkan personel untuk membantu mengawal posko perbatasan.

“Pelarangan mudik ini oleh pemerintah semata-mata untuk kepentingan bersama. Kita harus belajar dari kondisi yang terjadi di India, yang kini dilanda Tsunami Covid-19. Kejadian ini, tentu tidak kita harapkan juga di Indonesia,” jelas Danyon Ichsan, Kamis (29/4/2021).

“Saya sendiri juga mau mudik dan rindu kepada keluarga. Namun, untuk kepentingan lebih besar, mudik ditunda dahulu demi keselamatan bersama,” sambungnya.

Masih kata Danyon Ichsan, Covid-19 masih merajalela. Upaya pemerintah Indonesia untuk penanganan Covid-19, harus didukung dari hulu ke hilir.

“Perlu kerjasama dari semua stakeholder. Tidak hanya peran pemerintah, tetapi dalam hal ini, peran masyarakat juga diharapkan bisa mendukung. Caranya, tidak mudik Lebaran tahun ini,” tandasnya.

Adapun di tempat terpisah, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Muhammad Anis menuturkan, Satbrimob Polda Sulsel akan terus berupaya memaksimalkan diri untuk menyukseskan segala instruksi dari pemerintah pusat.

“Termasuk dalam rangka bagaimana menjalankan instruksi pemerintah pusat untuk mensosialisasikan larangan mudik. Jadi silahkan masing-masing batalyon berkreasi membuat imbauan yang yang mudah dipahami dan diterima masyarakat untuk tidak mudik. Misalnya buat film pendek atau lagu,” tandasnya.

Ril MIH

Lapaknya Dirusak, Rita Didampingi APKLI Pangkalpinang Melapor Ke Polres

PANGKALPINANG – BerandaNKRInews.com – PERUSAKAN MEJA JUALAN milik Rita, PKL yang berjualan di Pasar Kerabut, Gabek, Pangkalpinang, berlanjut ke proses hukum.

Rita datang ke Mapolres Pangkalpinang bersama pengurus APKLI Kota Pangkalpinang. Rombongan APKLI Pangkalpinang dipimpin oleh Raden Niko selaku ketua DPD APKLI Kota Pangkalpinang didampingi Putri selaku Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan.

Kepada awak media Rita menuturkan maksud kedatangannya ke Polres Pangkalpinang yaitu melaporkan tindakan perusakan lapak miliknya di Pasar Kerabut.

“Mohon doanya. Saya mau melaporkan kejadian perusakan lapak milik saya di Pasar Kerabut. Saya didampingi APKLI Pangkalpinang sesuai arahan Ketua APKLI Babel, Mangimpal Lumbantoruan,” tutur Rita.

Menanggapi kejadian tersebut Niko mengatakan bahwa APKLI Pangkalpinang akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Miris ya. Disaat ekonomi sulit seperti ini ada saja gangguan. Ya seperti yang dialami anggota kita, Ibu Rita. Atas perintah Ketua APKLI Babel, Bung Mangimpal Lumbantoruan, kita akan kawal kasus ini sampai tuntas!” ucap Niko.

“Kehadiran kita disini (Polres Pangkalpinang, red) adalah memberi dukungan kepada Rita. Kasus perusakan lapak tidak boleh terjadi. Siapapun pelakunya harus dihukum. APKLI Pangkalpinang siap mengawal kasus ini dibantu YLBH Bangka Belitung selaku mitra hukum kita,” tegas Niko.

Sebelumnya diberitakan seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) atas nama Rita mendapati lapak jualannya ambruk, diduga dirusak orang tidak dikenal pada Senin subuh (26/04/2021).

Lapak Rita diduga dirusak orang tidak dikenal. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Pangkalpinang. (*)

Penulis: Agus Muslim, SH