Babinsa Tanjung Aru Hadiri Musdes Bahas Tentang Penyerahan Bantuan Insektisida dan Fungisida Ke Gapoktan Mamminasae TA. 2021

Sebatik – Bertempat di Aula Kantor Kantor Desa Tanjung Aru RT 04 Dusun Pantai Indah Kec. Sebatik Timur Babinsa Desa Tanjung Aru Sertu Solemansyah telah menghadiri pelaksanaan Musyawarah Desa yang membahas tentang Penyerahan Bantuan Insektisida dan Fungisida Kepada Gabungan kelompok tani Mamminasae Desa Tanjung Aru Tahun Anggaran 2021 pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 Pukul, 09.00 Wita

Kegiatan Musyawarah Desa yang membahas tentang Penyerahan Bantuan Insektisida dan Fungisida Kepada Gabungan kelompok tani Mamminasae Desa Tanjung Aru Tahun Anggaran 2021 dihadiri oleh Kepala Desa Tanjung Aru Bapak Budiman, Koordinator PPL Pertanian Sebatik Bapak Ozi Raharjo, Wakil BPD Desa Tanjung Aru Bapak Saharuddin, Babinsa Tanjung Aru Sertu Soelemansyah, PPL Pertanian Tanjung Aru Bapak Asrul, Para anggota Kelompok Tani Desa Tanjung Aru yang masuk dalam Gabungan Kelompok tani Mamminasae berjumlah 37 Orang.

Sambutan Kepala Desa Tanjung Aru Bapak Budiman dalam Musyawarah Desa menyampaikan “Kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa kita masih di beri Kesehatan dan kesempatan berkumpul kembali di Aula kantor Desa Tanjung Aru dalam Rangka Pembahasan pembagian Bantuan Insektisida dan Fungisida kepada kelompok Tani untuk pengelolaan Sawah di Desa Tanjung Aru, Saya selaku pemerintah Desa Tanjung Aru dan Dinas Pertanian yang diwakili oleh PPL Pertanian Serta Babinsa Tanjung Aru yang turun langsung ke lapangan memberikan Suport/motivasi dan Bantuan kepada Kelompok Tani yang mengelola Sawah dan mengalami permasalahan- permasalahan di dalam bidang pertanian dan saya berharap supaya bantuan yang di berikan kepada kelompok tani ini dapat di gunakan secara maksimal dan baik, Karena Anggaran yang diberikan kepada pemerintah Desa hanya satu kali dalam setahun dan kita mengunakan anggaran Dana Desa ini serinci mungkin dengan menerapkan skala prioritas agar tepat guna serta bermanfaat bagi masyarakat dan tidak sulit pertanggung jawabannya di akhir tahun nanti” demikian kata sambutan Kades Tanjung Aru dalam mengawali Musyawarah.

Sambutan Koordinator PPL Pertanian Sebatik Bapak Ozi Saputra menyampaikan sbb “Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua yang pertama kita manfaatkan Tudang Sipulung untuk menyelesaikan masalah dan merapatkan satu tujuan yang kedua saya mengapresiasi kepada pemerintah Desa dan unsur BPD dalam mendukung dan memberikan perhatian dalam aspek bidang pertanian serta perkebunan yang ada di wilayah pemerintah Desa Tanjung Aru ini, Kami dari Balai Penyuluhan pertanian sebatik yang membawahi tiga Kecamatan kami menyampaikan bahwa anggaran yang ada di Desa belum mampu menutupi anggaran pertanian di karenakan bidang pertanian pangan yang mencakup aspek pertanian padi, sayur mayur dan lain lain, kita menerima masukan dari masyarakat melalui ketua kelompok tani dan PPL maka tahap ini kita Fokuskan dulu pada Pestisida untuk Tanaman padi” demikian sambutan dan arahan koordinator PPL Sebatik.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian Pupuk Insektisida dan Fungisida dan bantuan yang diserahkan berupa Spontan 1 Liter berjumlah 15 Botol, Spontan 500 ml berjumlah 91 Botol dan Sidatan isi 1 Liter sebanyak 60 Botol setelah dilaksanakan penyerahan kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan bantuan dan pengambilan dokumentasi Penyerahan Bantuan Secara Simbolis serta penutupan musyawarah Desa dengan aman damai.

Sumber Penramil 0911-02/Sebatik

SAHABUDDIN

Sah ! Gubernur Zainal Lantik Laura – Hanafiah

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara H. Zainal Ariffin Paliwang secara resmi melantik Bupati dan Wakil Bupati Nunukan hasil Pilkada tahun 2020 Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D dan H. Hanafiah, SE, M.Si di Kantor Gadis Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Rabu (2/6). Bupati Laura dan Wakil Bupati Hanafiah akan menjalankan pemerintahan hingga tahun 2024 mendatang, atau hanya akan menjabat selama tiga setengah tahun saja.

Pelantikan dan pengucapan sumpah janji dihadiri oleh kalangan terbatas karena mematuhi protokol kesehatan penyebaran covid – 19. Selain Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP, pelantikan hanya diikuti oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kaltara dan Kabupaten Nunukan.

Kendati demikian, masyarakat bisa menyaksikan jalannya prosesi pelantikan melalui aplikasi zoom atau menonton live streaming di media sosial facebook dan youtube pemkab Nunukan yang dikelola oleh Bagian humas dan protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan serta laman Facebook yang dikelola oleh Diskominfotik Nunukan

Disamping pelantikan bupati dan wakil bupati, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pelantikan Hj. Sri Kustarwati, yang merupakan istri Wakil Bupati Hanafiah, sebagai Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Nunukan.

Gubernur Zainal Ariffin Paliwang dalam sambutannya seusai pelantikan meminta agar Laura – Hanafiah (Amanah) tidak menjalankan rutinitas yang monoton dan itu – itu saja, namun harus berani melakukan terobosan dan membuat berbagai inovasi demi kesejahteraan masyarakat.

Bupati dan wakil bupati sebagai kepala pemerintahan, kata gubernur, jangan hanya menerima laporan dari bawahan dari balik meja, apalagi laporan yang sifatnya hanya asal pimpinan senang.

“Kita harus cek apakah laporan itu benar atau tidak, apakah pekerjaan itu dilaksanakan atau tidak. Lakukan cek and ricek ke lapangan, sebagai pemimpin memang harus begitu, harus berani capek,” kata Zainal.

Sementara itu, menyikapi situasi pandemi covid – 19, Zainal meminta agar penanganan covid – 19 harus sejalan dengan peningkatan sektor ekonomi. Jangan sampai, katanya, terlalu fokus pada program peningkatan ekonomi justru akan membuat angka penyebaran covid – 19 juga ikut meningkat.

(HUMAS)

Siti Raudah Ditetapkan Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nunukan

Nunukan – Dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke – V yang berlangsung di Cafe Sayn, Sabtu (30/5), Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Nunukan secara aklamasi menunjuk dan menetapkan Siti Raudah Arsyad sebagai Ketua. Ia akan menahkodai kepengurusan partai berlambang pohon beringin di Nunukan selama 5 tahun kedepan.

“Beliau akan memimpin DPD Partai Golkar Kabupaten Nunukan mulai 2021 hingga 2026,” tutur Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Utara, Daniel Barung kepada awak media.

Daniel mengungkapkan bahwa ditetapkanya Siti Raudah Arsyad sebagai Ketua bukan karena faktor kebetulan namun telah melalui mekanisme yang bersumber dari AD /ART Partai.

“Seusai AD dan ART Partai Golkar, Siti Raudah sudah memenuhi syarat,” ungkap Daniel seperti dilansir dari Nusantara News , Minggu (30/5)

Diketahui, dalam dalam pasal 18 ayat 7 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar disebutkan bahwa syarat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan Ketua Pimpinan
Kecamatan/Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah:
a. Memenuhi syarat menjadi Pengurus sebagaimana ayat (1) di atas;
b. Telah aktif menjadi Pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada
tingkatannya, dan/atau satu tingkat di atasnya, dan/atau satu tingkat
dibawahnya.

Selain itu, ungkap Daniel, Siti Raudah adalah satu – satunya kandidat Ketua. Sejak dibukanya pendaftaran calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nunukan hingga Musda digelar hanya Siti Raudah yang mendaftarkan diri.

“Dengan hanya ada satu pendaftar, maka sudah jelas Penetapan Ketua dengan Aklamasi karena pemilihan dengan voting tak bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya Siti Raudah Arsyad sebagai Ketua DPD Kabupaten Nunukan, Daniel optimis bahwa Partai Golkar di Nunukan akan semakin besar. Karena Siti Raudah menurut Daniel adalah sosok yang progresif, berwawasan luas dan loyal terhadap partai.

“Selain itu, beliau adalah sosok yang bukan hanya diterima di internal Partai Golkar saja tapi juga diterima oleh masyarakat Nunukan,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai peluang Siti Raudah sebagai salah satu peserta Pilkada 2024, Daniel menyatakan secara diplomatis bahwa semua Partai Politik pasti mentargetkan untuk menjadi pemegang kebijakan baik eksekutif maupun legislatif.

” Walaupun dunia politik itu dinamis, tapi semua Partai Politik itu pasti bertujuan menjadi pemegang kebijakan. Sehingga hal yang wajar apabila di Pilkada 2024 mendatang, DPD Partai Golkar Kabupaten Nunukan mentargetkan kader sendiri sebagai Kepala Daerah,”tegasnya.

Tentang Siti Raudah sendiri bukanlah sosok yang asing bagi masyarakat Nunukan. Anggota DPRD Kabupeten Nunukan yang akrab dipanggil Cici tersebut selain dikenal sebagai sosok yang ramah dan tegas, ia adalah Putri dari Almarhum Hj. Asmah Ghani yang merupakan Tokoh terkemuka di Kabupaten Nunukan.

Hj. Asmah Ghani adalah Wakil Bupati Nunukan periode 2011 -2016 dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara periode 2019 – 2024. Semasa hidupnya, Hj. Asmah Ghani banyak membuat gebrakan dan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sikapnya yang tegas, arif dan bijak membuat Hj. Asmah Ghani dianggap sebagai orang tua bagi masyarakat Nunukan. Sehingga tak berlebihan apabila saat ini berbagai elemen masyarakat meminta agar nama Hj. Asmah Ghani diabadikan sebagai nama jalan di kota Nunukan. Bahkan ALMISBAT Nunukan merekomendasikan agar nama Hj. Asmah Ghani dijadikan sebagai nama Bandara di Nunukan.

Marak Penambangan Pasir Ilegal,Camat Sebatik Induk Keluarkan Surat Edaran

Sebatik – Nunukan – Pemeritah Kecamatan Sebatik Induk mengeluarkan surat edaran larangan penambangan pasair laut ilegal kepada sejumlah pengusaha tambang pasir yang dinilai dapat merusak lingkungan di sekitar pantai serta dapat menyebabkan Abrasi. (Selasa 25 Mei 2021)

Menindak lanjuti surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan Tanggal 10 Mei 2021,no.155/DLH.739 Perihal Temuan Aktifitas Penambang Pasir Laut Ilegal di Desa Padaidi kecamatan Sebatik Induk.

Himbauan Camat Sebatik Induk A.Salahuddin ini sebagi tindak lanjut surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan yang memberikan teguran keras agar seluruh aktifitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan di sepanjang pesisir pantai Kecamatan Sebatik Induk agar dihentikan ” kata A.Salahuddin, kepada media ini saat di temui di kantornya kemarin (24/5/21)

Lanjut kata A,Salahuddin,”dengan adanya pengusaha tambang pasir Ilegal yang sudah berjalan sekian tahun dan merusak hingga mengakibatkan abrasi pantai dan menghancurkan pemukiman warga serta rumah penduduk di pulau Sebatik Ujarnya.

kegiatan ini jelas Melanggar Undang undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil dan. Pasal 35 huruf 1 di sebutkan Bahwa,Setiap Orang secara Lansung atau tidak lansung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis,ekologis,sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau merugikan masyarakat disekitarnya,

maka dalam pasal 73 ayat 1 huruf (d) Undang undang lingkungan Hidup dinyatakan setiap orang yang melakukan aktifitas tambang ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah) dan sebayak banyaknya sebesar Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah)

Berdasarkan peraturan tersebut diatas,dan untuk menghindari adanya dampak hukum dikemudian hari maka,dihimbau kepada penambang pasir ilegal yang merusak ekosistem pantai untuk menghentikan aktifitas pengambilan pasir dengan alasan apapun disekitar pantai kecamatan Sebatik Induk

Surat himbauan ini juga di berikan tembusan kepada Bupati Nunukan dan Kapolres Nunukan serta Dandim 0911 Nunukan,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan ,Kasatpol PP.Kabupaten Nunukan serta Kapolsek Sebatik Timur “ujarnya.

SAHABUDDIN

Banjir Sungai Sedalit Hanyutkan Beberapa Rumah Warga di Lumbis Pansiangan

Nunukan – Banjir besar Sungai Sedalid yang terjadi pada 14 dan 16 Mei 2021 telah mengakibatkan beberapa kerugian. Selain menghanyutkan beberapa rumah warga, banjir juga mengakibatkan fasilitas Pemerintah Desa mengalami kerusakan berat.

“Terdapat beberapa rumah warga desa Langgason hanyut dan fasilitas umum desa (jembatan) yang dibangun dari Dana Desa tahun 2020 dan 2021 rusak berat,” tutur Plt. Camat Lumbis Pansiangan, Lumbis Pangkayungon melalui akun Facebook pribadinya, Selasa (18/5).

Lumbis menuturkan bahwa Sungai Sedalit juga pernah meluap sekitar 40 tahun silam. Informasi tersebut ia peroleh dari para tetua adat dan atas penjelasan Kepala Desa Langgason, Linuk.

“Banjir besar Sungai Sedalid menurut penuturan para orang tua Desa Langgason pernah terjadi 40 tahun silam tepatnya pada tahun 1981. Dan dari informasi Kepala Desa Langgason, Bapak Linuk, banjir terjadi lagi pada tahun 2021 ini,” jelasnya

Lumbis menyampaikan keprihatinannya terhadap warga yang tertimpa musibah. Atas nama Pemerintah, ia juga menyatakan rasa empatinya atas musibah yang dialami warganya tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kecamatan Lumbis Pansiangan dan pribadi saya menyampaikan turut prihatan atas musibah/bencana yang terjadi pada warga Desa Langgason Kecamatan Lumbis Pansiangan,” ujarnya.

Ia juga menyerukan kepada seluruh warga Lumbis Pansiangan yang tidak terdampak Banjir Sungai Sedalid agar bahu-membahu, bergotong royong memberikan bantuan dan donasi yang untuk meringankan beban beberapa keluarga kita di desa Langgason yang kehilangan rumah dan memperbaiki beberapa fasilitas desa lainnya.

Ia mengharapkan agar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Nunukan dan Kalimantan Utara agar segera menyikapi musibah yang menimpa wilayahnya tersebut.

Dan sebagai tindakan darurat, Lumbis mengungkapkan Pemerintah Kecamatan Lumbis Pansiangan telah mendirikan Posko Penanggulangan Pasca Bencana Banjir yang dikoordinir oleh Yambing.

Solidaritas dari masyarakat, ungkap Lumbis, sangat dibutuhkan oleh warganya yang saat ini tertimpa musibah. Dan bagi para Dermawan, donasi bantuan dapat disalurkan melalui Bank BPD Kaltim/Kaltara di nomor rekening 1332048500 atas nama Yambing. (Eddy Santry)