Patuhi Keputusan Pemerintah, M Saleh Tegaskan FPI Di Nunukan Tidak Akan Terbentuk

Nunukan – Kebijakan Pemerintah yang telah membekukan izin Front Pembela Islam dan memasukannya kedalam daftar Orgasisasi Masa (Ormas) Terlarang, secaralangsung telah berimbas kepada pergerakan oerganisasi tersebut di beberapa daerah,

Di Nunukan umpamanya, sejak isu akan dibentknya FPI , pro dan kontra memang sudah terjadi. Kendati belum terbentuk, namun  sebagain masyarakat Nunukan masih menganggap FPI sebagai kelompok yang kerap melakukan berbagai tindakan anarkis seperti sweeping, dan perbuatan memaksakan kehendak lainya.

Diketahui, pembentukan FPI di Nunukan sempat digaungkan oleh beberapa orang simpatisan dari Ormas besutan Habib Muhammad Riziq Shihab tersebut. Namun Muhammad Saleh seorang Tokoh Masyarakat yang juga merupakan Carateker pembentukan FPI di Nunukan mengungkapkan bahwa pembentukan FPI di Nunukan baru sebatas wacana.

“Saya selaku Tokoh Masyarakat sekaligus careteker pembentukan FPI di Nunukan menegaskan bahwa Pembentukan FPI di Nunukan baru sebatas wacana atau lebih tepatnya hanya isu belaka,” ujarnya, Senin (14/6/2021).

Menurutnya, ada 2 alasan sehingga FPI sulit terbentuk di Nunukan. Pertama karena sebagian besar masyarakat Nunukan masih antipati terhadap FPI dan menganggapnya sebagai kelompok Radikal sementara alasan lain karena simpatisan FPI di Nunukan sangat sedikit

“Dan pembentukan FPI di Nunukan semakin tak akan dapat terealisasi manakala Pemerintah secara resmi telah membekukan izin FPI dan melarang segala bentuk aktifitas FPI,” paparnya.

Menyikapi kebijakan Pemerintah tersebut, Saleh mengaku bahwa sebagai warga negara Indonesia, ia menghormati dan akan mematuhinya. Mentaati keputusan Pmerintah, ungkap Saleh adalah bagian dari kewajiban seriap warga negara, sehingga ia memastikan bahwa FPI di Nunukan tidak akan pernah terbentuk apalagi menjalankan aktivitasnya.

“Sebagai warga negara Indonesia, saya menghormati dan akan mentaati keputusan Pemerintah tentang Pembubaran dan larangan aktivitas bagi FPI. Saya juga memastikan bahwa FPI di Nunukan tidak akan terbentuk apapalgi sampai menjalankan aktivitasnya. Ini juga demi terwujudnya Nunukan yang notabene wilayah Perbatasan dengan kultur masyarakat yang heterogen agar tetap kondusif,” pungkasnya.

Pewarta: Hamada Maharani

 

KEPALA KSOP DI NILAI LAMBAT ATASI DUA LISME TKBM DALAM PELABUHAN TUNAN TAKA NUNUKAN

NUNUKAN – Koprasi TKBM Tunan Taka lakukan demonstrasi di depan kantor syabandar Nunukan karena di nilai Kepala KSOP lambat mengatasi adanya dua lisme kepengurusan TKMB dalam pelabuhan Tunan Taka demo berlangsung pada sabtu 12/06/2021.

Menurut Baharudin jabatan sebagai pengawas TKBM Tunan Taka ” bahwa kami melakukan demonstrasi ini berkaitan tidak tegasnya dan membiarkan koprasi lain bekerja dalam Pelabuhan Tunan Taka Nunukan dan memberikan peluang kepada koperasi lain bekerja dalam pelabuhan dan koprasi Maju Bersama Sentosa itu mengatas namakan TKMB pada hal bukan TKBM, ujar baharuddin.

koperasi Maju Bersama Sentosa itu di berikan ijin oleh KSOP Nunukan sehingga di duga ada kepentingan hingga Bagaimana dapat memberikan izin kepada koperasi pihak lain.

lanjut Baharuddin “rapat ini bisa mencarikan solusi seadil adilnya dan mampu menyelesaikan masalah ini dengan baik kalau bisa jangan ada dua lisme TKBM dalam Pelabuhan.

Hal ini terjadi karena koperasi yang diberikan izin tidak mau melibatkan TKBM Tunan Taka mereka ingin menguasai permintaan mereka saja sehingga kami tolak karena memberikan gaji di bawah standar tidak sesuai upah standar minimum kabupaten.

Sementara koperasi lainnya bekerja dengan sendiri-sendiri atas nama TKBM Pada hal bukan TKBM dan tidak mau melibatkan TKBM Tunan Taka itu yang menjadi persoalan kalau perlu Koprasi lain itu ditutup hanya memicu persoalan saja,

KSOP bersama Kapolsek KP3 Saat Rapat Dengar Pendapat Terkait Permasalahan Dua Lisme Koprasi TKBM di Pelabuhan Tunan Taka Nunukan

Olehnya itu kami melakukan aksi di kantor Syabandar agar kepala Syabandar mengambil sikap tegas untuk memutuskan adanya dua lisme kepengurusan TKBM di dalam pelabuhan Tunon Taka.

kata Baharuddin “selaku pengawas bahwa konflik dua lisme ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun yakni pada bulan Juni 2020 hingga bulan Juni 2021 persoalan ini seolah olah dibiarkan pihak Syabandar dan tidak mau mengatasi sehingga kami melakukan demonstrasi meminta keadilan, persoalan ini sudah sampai ke pusat dan diketahui oleh Presiden dan kami berharap agar KSOP Nunukan memutuskan mata rantai koperasi lain.

Kami sebenarnya menginginkan kerjasama dengan koperasi yang lain namun tidak melibatkan TKBM yang kami bina selama ini sebenarnya kami ingin kerjasama menjadi satu kesatuan namun gaji yang ditawarkan sangat rendah tidak sesuai standar upah Minimum Kabupaten “ujar Baharuddin.

Lain halnya menurut Rudi Iswandi manajer operasional perusahaan bongkar muat nunukan hijau sentosa “bahwa persoalan ini sudah berulang ulang di pasilitasi oleh pihak (KSOP) kami dari pihak Koprasi TKBM maju bersama sentosa (MBS) memiliki legalitas yang jelas, dan saya sudah sampaikan agar pekerjaan dalam pelabuhan itu dibagi dua, ini hari Koprasi TKBM Tunan Taka dan besoknya giliran Koprasi TKBM Maju Bersama Sentosa.

Namun TKBM Tunan Taka tidak mau dengan alasan kami sudah ada 4 siff dan menurut pandangan TKBM Tunan Taka Maunya 2-3 kali baru sekali TKBM MBS itukan tidak adil.

jadi pada dasarnya TKBM MBS,itu yang kami pekerjaan adalah Tenaga kerja yang dipecat atau Exs TKBM Tunan Taka bukan tenaga keraja dari luar Nunukan, mereka juga punya legalitas yang jelas, pekerja yang baik selama ini mereka sebagai buru bantu dan apa salahnya kalau kami perdayakan mereka toh mereka juga butuh hidup bersama keluarganya.

bahwa awalnya ini baik tidak ada masalah cuman entah bagaimana tiba tiba persoalan ini muncul.

Lanjut, kata Rudi Iswandi Manajer operasional perusahan bongkar muat nunukan hijau sentosa bahwa motifnya sampai muncul demonstrasi yang di gerakkan oleh koprasi TKBM Tunan Taka karena ada ketidak adilan dan ketidak puasan oleh koprasi TKBM Tunan Taka terhadap Koprasi TKBM MBS

sejujurnya bahw selama ini Koprasi TKBM MBS tunduk dan taat kepada arahan KSOP untuk membagi pekerjaan, sementara Koprasi TKBM Tunan Taka ada perjanjian namun pihak TKBM Tunan Taka tidak mau menandatangani, perjanjian yang di buat oleh KSOP dengan alasan ketika ada masalah atau kerusakan di atas kapal siapa yang akan bertanggung jawab

KSOP Nunukan menyarankan agar membagi unit kerja dan kami dari koprasi TKBM MBS sudah mengikuti etikat yang baik dan saran dari Syabandar namun Koprasi TKBM Tunan Taka mau monopoli pekerjaan tersebut.

Pembagian unit kerja tersebut kami sepakat dan setuju ini hari giliran TKBM Tunan Taka besok giliran TKBM MBS begitu juga sebaliknya kata” Rudi Iswandi saat diwawancarai Media ini

(Yuspal)

Puluhan TKBM Lakukan Aksi Ujuk Rasa di Depan Kantor Syabandar Nunukan,Ini Tuntutannya

Nunukan – Kaltara kantor Syabandar Nunukan di demo oleh koprasi TKBM Tunan Taka pada hari sabtu 12/6/21.

Sehubungan dengan adanya permasalahan izin operasional yang diberikan oleh kantor KSOP Nunukan koperasi maju bersama Sentosa untuk melakukan kegiatan bongkar dan muat di wilayah DLKP dan DLKR pelabuhan Nunukan yang dinilai merugikan TKBM pelabuhan Nunukan dan terbitnya izin tersebut di anggap melanggar ketentuan yang berlaku.

berikut peryataan sikap TKBM pelabuhan Nunukan, “Meminta kepada KSOP Nunukan untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan bongkar muat PBM karena melaksanakan kegiatan Bongkar muat secara ilegal karena tidak menggunakan tenaga kerja dari koperasi TKBM Pelabuhan Nunukan sebagaimana diatur dalam SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi pasal 9 ayat 1.

Berdasarkan ketentuan SKB 2 Dirjen 1 Deputi pasal 2 ayat 4 (“pada setiap Pelabuhan dibentuk satu koperasi TKBM pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan”), tentang wadah koperasi TKBM maka BBM manapun yang melaksanakan kegiatan bongkar muat di pelabuhan Nunukan wajib menggunakan TKBM dari koperasi TKBM Pelabuhan Nunukan yang sesuai dengan penegasan di peraturan menteri no. 152 tahun 2016 pasal 3 ayat 1 tentang kegiatan bongkar muat, maka dengan ini meminta kepada KSOP Nunukan untuk mengambil langkah tegas dalam rangka kelancaran bongkar muat di pelabuhan Nunukan.

Meminta kepada KSOP Nunukan untuk mengembalikan hak kami dalam kegiatan bongkar muat pada PBM agar kegiatan bongkar muat tersebut sesuai dengan SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan Permenhub No.KM 35 Tahun 2007
selain itu TKBM Tunan Taka diminta dengan tegas agar persatuan bongkar muat (pkm) untuk melakukan bongkar muat baik di dalam maupun di luar wilayah DLKP yang menunjuk penggunaan dan permintaan tenaga kerja bongkar muat dari koprasi lain bukan dari koprasi TKBM Tunan Taka.

( Yuspal )

Polres Nunukan Gelar Pelatihan Publik Speaking Menuju Transformasi Polri Yang Presisi

NUNUKAN – Bertempat di Ruang Aula Sebatik Polres Nunukan,pada hari kamis pukul 08.30 wita telah dilaksanakan Pembukaan Pelatihan Publik Speaking (10/6/2021)

Kegiatan pelatihan Publik Speaking yang di buka oleh Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar,S,ik di tandai dengan penyematan tanda peserta latihan yang di sematkan oleh Kapolres Nunukan.

Acara pembukaan di ikuti oleh Kapolres Nunukan ,Para Kabag, Kasat dan Perwira serta Personil Jajaran Polres Nunukan sebanyak 27 ( Dua puluh tujuh) personil.

Adapun Rincian personil yang mengikuti kegiatan berjumlah 12 (Dua Belas) personil dan perwakilan dari masing- masing satuan serta perwakilan masing- masing Polsek di jajaran Polres Nunukan.

Pelatihan Publik Speaking di laksanakan selama 2 (Dua) hari yang dimulai dari tanggal 10 Juni – 11 Juni 2021.

Adapun narasumber dalam pelatihan Publik Speaking ini berasal dari Dinas Kominfo dan Statistik ,Humas dan Protokol Pemkab Nunukan serta lembaga penyiaran RRI Nunukan.

Adapun susunan acara pembukaan Pelatihan Publik Speaking,pembukaan oleh MC yang di bacakan oleh Brigadir Fitri di lanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang di pimpin Briptu Citra Situmorang

Di lanjutkan laporan oleh perwira yang ditunjuk IPDA.Didik Triastoro,kemudian laporan ketua panitia pelatihan yang di bacakan oleh AKP.M.Karyadi,SH, selanjutnya laporan perwakilan peserta dan penyematan tanda peserta latihan Publik Speaking

Dalam Sambutannya Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar,S,ik mengatakan,”bahwa Polres Nunukan dalam membangun zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) maka kemampuan SDM dibidang Publik Speaking sangat mendukung dalam pelaksanaan tugas dilapangkan khususnya dalam memberikan pelayanan masyarakat perlu sosok personil yang cakap berkomunikasi dengan baik

Lanjut kata Kapolres “Pelayanan SIM, pelayanan SKCK dan pelayanan pengaduan dan Lainnya ,ini harus disampeikan dengan humanis ,ramah dan simpatik,” tutur Kapolres.

Humas Res Nnk

Pasukan Merah Minta Hakim Kedepankan Prikemanusiaan Dalam Menjatuhkan Vonis Untuk 4 Orang Yang Didakwa Mencuri Sawit

Koordinator Aksi, Jerry mengingatkan agar Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab benar – benar menjadi pegangan Pengadilan Negeri Nunukan dalam menjatuhkan putusan kepada 4 Terdakwa masyarakat adat dayak Agabag yang didakwa mencuri Sawit, Rabu (9/6). Foto: Eddy Santry

Nunukan – Kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT. Karangjoang Hijau Lestari (KHL) oleh 4 warga masyarakat adat Dayak Agabag sejak awal hingga tahap demi tahap dalam setuap persidanganya telah menarik perhatian beberapa pihak. Bahkan pada persidangan dengan agenda Tuntutan terhadap 4 Terdakwa masing – masing Abetmen, Bapuli dan Kual, dan Singgung tersebut puluhan massa dari perwakilan Tariu Borneo Bangkule Rajakng ( Pasukan Merah) se – Kalimantan Utara secara khusus menyampaiakan aspirasinya kepada Pengadilan Negeri Nunukan.

“Kami tegaskan bahwa kami adalah warga negara yang taat terhadap hukum dan undang – undang yang berlaku di NKRI, sehingga kehadiran kami bukan untuk mengintervensi jalanya persidangan. Akan tetapi meminta Pengadilan Negeri Nunukan untuk menempatkan sisi kemanusiaan diatas pasal -pasal keadilan,” tutur koordinator Aksi, Jerry dalam orasinya, Rabu (9/6)

Lebih lanjut Jerry mengingatkan bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan puncak dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga sebuah ironi apabila Pengadilan Negeri Nunukan menyepakati adanya masyarakat yang mencuri di tanah air mereka sendiri.

“Keempat Terdakwa itu meyakini bahwa mereka memanen buah sawit di pohon yang mereka tanam di tanah mereka sendiri, Apabila lantas pihak Perusahaan mengklaim bahwa tanah tersebut kini berstatus HGU nya, seharusnya disinilah persoalan kasus ini dapat diurai,” papar Jerry

Jerry juga mengingatkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang mengajukan Izin Usaha Perkebunan dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih tak terrkecuali PT. KHL , berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal yang dimilikinya

Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya tersebut berada di luar areal izin yang dimilikinya, yang dilakukan dengan memanfaatkan kredit, bagi hasil dan/atau bentuk pendanaan lain sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pelepasan 20 persen lahan oleh perusahaan perkebunan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Ketentuan tersebut diperkuat lagi dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Maka sangat mengherankan apabila ada masyarakat setempat yang sampai dilaporkan ke kepolisian bahkan sampai di terdakwakan.,” tandasnya.

Permintaan untuk menempatkan Prikemanusiaan sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan nantinya, menurut Jerry, lantaran keempat masyarakat adat Dayak Agabag yang saat ini dalam penahanan itu adalah tulang punggung keluarga.

“Sebelum menjatuhkan putusan, saya minta kepada Hakim untuk bertanya kepada hati nurani, seandainya anda dalam posisi mereka. Mohon kalian ketahui, bahwa keempat saudara kita yang saat ini ditahan itu adalah tulang punggung keluarga. Tentu dapat dibayangkan betapa vitalnya posisi mereka dalam rumah tangga apalagi dalam situasi pandemy covid – 19 seperti sekarang,” tegas Jerry

Diketahui, dalam Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan yang beranggotakan Ricky Rangkuti, Bonar Satrio Wicaksana, dan Amrizal Riza meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis berupa pidana kurungan selama 7 bulan dipotong masa tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp.3 ribu terhadap masing-masing Terdakwa.

“Dalam menjatuhkan tuntutan, kami juga mempertimbangkan jika Keempat Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga atas asas keadilan, kami juga berikan terhadap Keempat Terdakwa, dengan menuntut terdakwa 7 bulan dipotong masa tahanan,” ucap JPU sebagaimana dilansir dari suaramabes.com

Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto dalam sidang ini mengatakan, jika tuntutan ini bukanlah vonis akhir yang akan dihadapkan terhadap Keempat terdakwa. Dimana, putusan akhir akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Pewarta : Eddy Santry