Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan 72 Botol Miras Asal Malaysia

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama Satgas Bais Catur berhasil gagalkan penyelundupan minuman keras asal Malaysia di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Minggu (28/01/2024).

Diketahui jumlah miras yang diamankan tersebut berjumlah 72 botol merk Black Jack asal Malaysia.

Sesuai keterangan, Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian kasus penyelundupan miras di kawasan Desa Bambangan.

“Pada tanggal 28 Januari 2024 pukul 00.30 Wita, personel yang melaksanakan sweeping menghentikan 1 kendaraan pick up yang dikendarai oleh saudara Acok, pada saat ditanya pengemudi tersebut memberikan keterangan bahwa kendaraannya membawa muatan yang berisi 30 jerigen kosong yang akan diantar ke Dermaga Bambangan,” ujar Satgas Pamtas.

Kemudian, Satgas Pamtas menyampaikan bahwa saat diperiksa, ditemukan 6 kardus yang berisikan minuman keras tersebut.

“Setelah diperiksa, dibawah tumpukan jerigen kosong tersebut ditemukan 6 kardus yang dibungkus karung, setelah dibuka ternyata berisi minuman keras merk Black Jack asal Malaysia sebanyak 72 botol,” sambungnya.

Lebih lanjut, Satgas Pamtas mengatakan bahwa setelah diinterogasi, sang pengemudi pick up tersebut hanya sebagai jasa pengantar.

“Setelah didalami pengemudi mengaku bahwa hanya sebagai jasa pengiriman barang yang akan diantar ke Dermaga Bambangan kemudian di Dermaga Bambangan akan ada buruh yang mengambil barang tersebut,” ucapnya.

Adapun barang bukti miras telah diamankan di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas dan selanjutya akan di serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

(*Nam)

Bawa Sabu Sebanyak 1,5 Kilogram, Polsek Sebatik Timur Amankan Seorang Pria di Desa Sei Nyamuk

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) melalui Polsek (Kepolisian Sektor) Sebatik Timur berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.575 (seribu lima ratus tujuh puluh lima) gram di Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara, Jumat (12/01/2024).

Pada kasus tersebut, tersangka berinisial ILY (41 thn) yang bekerja sebagai buruh harian lepas berdomisili Jln. Dermaga, RT.006 Desa Sei Nyamuk, Kec. Sebatik Utara.

Berdasarkan keterangan, Polsek Sebatik Timur menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana narkoba.

“Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar 21.00 Wita Pers Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapat Informasi bahwa ada seorang Laki-laki yang menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika gol I jenis narkoba di sebuah Ruko Jalan Ahmad Yani Rt.10 Desa Sungai Nyamuk Rencananya laki-laki tersebut hendak menuju ke Pare-Pare,” ujar Polsek Sebatik Timur.

“Lalu sekira Pukul 21.30 wita Pers Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi laki-laki tersebut, saat di temui dan dilakukan introgasi laki-laki tersebut bernama ILY dan ia mengaku dari Tawau (Malaysia) dan hendak Pulang ke Bone (Salawesi), saat itu ILY Hendak membawa 1 buah karung merk malaysia berwarna putih dan merah muda berisi keramik sebanyak 2 buah kotak,” sambungnya.

Lebih lanjut, Polsek Sebatik Timur mengatakan bahwa saat barang bawaan pelaku digeledah ditemukan barang haram tersebut.

“Saat melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan ILY didapati 6 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika Gol.I Jenis Sabu yang disimpan atau diselipkan di dalam keramik,” kata Polsek Sebatik Timur.

Setelah pelaku diinterogasi, Polsek Sebatik Timur menuturkan bahwa barang tersebut merupakan titipan seseorang berinisial MEX yang berada di Tawau Malaysia.

“Menurut ILY bahwa barang tersebut merupakan barang Titipan MEX yang berada di Tawau (Malaysia) yang akan dibawa ke Pare-Pare Sulsel, lalu saat telah tiba di Pare-Pare, MEX akan mengirimkan nomor untuk menghubungi orang yang akan yang menjemput barang titipan tersebut,” tuturnya.

Barang bukti (BB) yang ditemukan diantaranya 6 bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi Narkotika Gol.1 Jenis Sabu dengan berat bruto 1.575 ( Seribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima ) gram, 1 Buah karung Malaysia Berwarna Merah Muda dan Putih, 2 Buah Kotak berisi Keramik ukuran Kecil, 1 Unit Handphone.

Adapun para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)

Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan 16 PMI Non Prosedural ke Malaysia

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yon Arhanud 8/MBC berhasil menggagalkan 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tanpa dokumen lengkap di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Senin (15/01/2024).

PMI Ilegal tersebut diantaranya 4 (empat) laki-laki dewasa, 3 (tiga) perempuan dewasa, 1 (satu) remaja laki-laki, 2 (dua) remaja perempuan dan 6 (enam) anak-anak, dimana sebagian besar berdomisili di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Sesuai keterangan, Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian pengamanan PMI Ilegal tersebut.

“Saat personil dan Satgas Bais Catur melakukan sweeping terhadap pelintas batas di pos jaga perbatasan wilayah Aji Kuning melintas 1 (satu) kendaraan yang mencurigakan kemudian dihentikan,” ujar Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC.

“Setelah diperiksa ditempat ternyata kendaraan tersebut berisi warga yang akan menuju ke arah Tawau Malaysia namun tidak mempunyai dokumen pelintas batas,” sambungnya.

Selanjutnya, Satgas Pamtas RI-Mly mengatakan bahwa setelah dimintai keterangan, PMI tersebut mengaku menuju Tawau Malaysia untuk berbagai alasan.

“Para pelintas tersebut berbeda tujuan ke Malaysia, ada yang ingin menemui keluarganya dan ada juga yang mau bekerja,” tutur Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC.

Barang bukti (BB) yang diamankan, diantaranya 7 (tujuh) buah KTP Warga negara Indonesia, 1 (satu) buah KIA warga Negara Indonesia dan 1 (satu) buah Paspor Warga Negara Indonesia.

Adapun para PMI non prosedural tersebut diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk proses lebih lanjut.

(Nam/Nam)

Penyelundupan Tiga Puluh Karpet Ilegal Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yon Arhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) melalui Pos Dalduk Aji Kuning bersama Satgas BAIS dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan karpet ilegal dari Malaysia di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah (12/01/2024).

Adapun jumlah penggagalan tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) lembar karpet yang dibungkus menggunakan karung.

Berdasarkan laporan, Yonarhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian di wilayah Desa Aji Kuning, Kec.Sebatik.

“Pukul 17.45 Wita, personel yang melaksanakan sweeping menghentikan 2 kendaraan pick up yang dikemudikan oleh Sdr Tondik dan Sdr Muntak, pada saat ditanya pengemudi tersebut memberikan keterangan bahwa kedua kendaraan itu membawa muatan yang berisi sembako, setelah muatan diperiksa oleh Tim Gabungan ternyata dibawah tumpukan sembako ditemukan 30 lembar karpet ilegal asal Malaysia,” ujar Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC.

Lebih lanjut, Yon Arhanud 8/MBC mengatakan sesuai keterangan, pengemudi tersebut hanya sebagai jasa pengantar barang.

“Setelah didalami pengemudi mengaku bahwa hanya sebagai jasa pengiriman barang yang akan diantar ke tempat tujuan,” katanya.

 

Lalu, Yon Arhanud 8/MBC menuturkan bahwa barang ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Dermaga Bambangan oleh jasa pengantar.

“Karpet tersebut akan diantar ke Dermaga Bambangan dan disana akan ada buruh yang mengambil barang tersebut,” lanjut Yon Arhanud 8/MBC.

Bersama dengan itu, anggota pos Labang yang melakukan penggagalan penyelundupan diantaranya, Danki SSK I Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Rizki Prima P S.Tr.Han, Danpos Aji Kuning, Sertu Andro Rimbawan beserta 5 (lima) anggota, Dansub Satgas Bais, Mayor Kal Diky, Pelaksana Bea Cukai Nunukan, Bimo dan Basit.

Selanjutnya, barang bukti (BB) yang telah diamankan di markas komando taktis (Makotis) Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 8/MBC akan diserahkan ke Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut.

(Nam/Nam)

Lakukan Peningkatan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Nunukan Gelar Operasi “JAGRATARA”

NUNUKAN – Bertempat di Kantor Imigrasi Nunukan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menggelar siaran pers terkait pelaksanaan operasi JAGRATARA Kantor Imigrasi Nunukan, Jumat (29/12/2023) sore.

Operasi JAGRATARA merupakan sebuah kegiatan intensifikasi pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia dan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya mengungkapkan bahwa operasi JAGRATARA bertujuan memastikan kegiatan orang asing di Indonesia, seiring dengan perkembangan hukum internasional, kehadiran orang asing di suatu negara menjadi hal yang tak terhindarkan.

“Kegiatan ini untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan izin tinggal yang dikeluarkan oleh Imigrasi,” ujar Ryan.

Lebih lanjut, Ryan Aditya mengatakan kegiatan operasi adalah langkah dalam mewujudkan selektif pengawasan orang asing.

“Pentingnya pengawasan ini adalah untuk menjaga stabilitas keamanan nasional. Dalam konteks ini, Operasi JAGRATARA menjadi langkah konkret untuk mewujudkan prinsip selektif (selective policy) dalam pengawasan terhadap orang asing,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan lokasi pengawasan operasi yang telah dilakukan berjalan lancar.

“Lokasi pengawasan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mencakup pelabuhan internasional, hotel, penginapan, serta perlintasan tradisional di berbagai kecamatan seperti Tunon Taka, Nunukan, Sebatik, Lumbis, dan Krayan, dimana kegiatan ini menunjukkan bahwa operasi berjalan lancar tanpa adanya tindak pelanggaran keimigrasian,” tuturnya.

Bersama dengan itu, selain pengawasan, Operasi JAGRATARA juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Nunukan tentang pentingnya pengawasan terhadap orang asing, dengan melibatkan masyarakat dalam pemahaman ini, diharapkan dapat tercipta keamanan dan ketertiban di wilayah Nunukan Kantor Imigrasi Nunukan mengapresiasi partisipasi dan dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan nasional.

Adapun operasi JAGRATARA dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Imigrasi di Indonesia, dengan pengendalian pusat oleh Satgas Pengendali Operasi JAGRATARA pada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.

(*)