Langgar Hukum Keimigrasian, Dua Warga Malaysia Deteni Imigrasi Nunukan Kini Jadi Tersangka

NUNUKAN – Proses hukum dua deteni Kantor Imigrasi Nunukan berkewarganegaraan Malaysia dinaikkan statusnya menjadi tersangka melalui proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, kedua warga negara asing (WNA) yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25) melakukan pelanggaran keimigrasian yakni dimana masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

Berdasarkan edaran siaran pers, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan bahwa WNA Mohammad Fahturahman Bin Ondah awalnya diamankan oleh petugas Angkatan Laut (AL) pada tanggal 3 April 2024.

“Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik),” ujar Imigrasi Nunukan.

“Bersangkutan diduga bertolak dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik serta Ikuti diamankan barang bukti berupa sebuah dua speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” sambungnya.

Lebih lanjut, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan untuk Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam dimana terlibat upaya ekspor barang ilegal melalui jalur serupa.

“Sementara itu pada tanggal 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga seorang warga negara Malaysia, diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama, barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” tuturnya.

Bersama dengan itu, kantor Imigrasi menyebutkan bahwa proses hukum yang signifikan merupakan komitmen dalam penegakan aturan.

“Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia,” tuturnya.

Adpun kedua WNA tersebut akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(*nam)

Tersiksa di “Rumah Merah”, Wahyudin Tak Ingin Kembali Ke Malaysia

NUNUKAN – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia merupakan salah satu yang terbesar diantara beberapa negara.

Diketahui Kabupaten Nunukan adalah salah satu pintu terdepan jalur transportasi CPMI untuk bekerja di Malaysia dikarenakan berbatasan langsung dengan Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut tidak sedikit permasalahan PMI yang berangkat secara ilegal akibat ulah para calo ataupun permasalahan lainnya, sehingga PMI tersebut harus ditahan pihak berwajib keimigrasian di negara jiran saat terjadi masalah.

Akibat itu beberapa PMI yang terkena masalah harus ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) beberapa wilayah Malaysia atau biasa disebut dengan “Rumah Merah”, dan harus dideportasi kembali ke Indonesia nantinya.

Salah seorang PMI laki-laki asal Batam, Muhammad Wahyudin harus pasrah diamankan oleh pihak imigresen Malaysia setelah ketahuan melebihi izin masa tinggal.

Wahyu mengatakan bahwa dirinya bekerja sebagai PMI di salah satu warung makan tetapi ditahan lalu dideportasi akibat kasus overstay.

“Awalnya datang sendiri ke Malaysia lewat Singapura, lalu kerja di warung makan di Malaysia tapi karena overstay dan tidak dijamin majikan sehingga ditahan di rumah merah,” tutur Wahyudin saat pemulangan 232 deportasi asal Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka, Selasa (28/05/2024) sore.

Bersama dengan itu, terlihat pada sekujur tubuh Wahyudin mengalami penyakit gatal-gatal sehingga memunculkan banyak benjolan dan bernanah.

Penyakit itu Ia dapatkan saat ditahan di DTI Malaysia atau yang biasa disebut dengan Rumah Merah oleh para deportasi asal negeri tetangga tersebut.

Lalu, Wahyudin pun menceritakan kisah pilu saat dipenjara selama 2 bulan di rumah merah.

“Saya dipenjara selama 2 bulan, lalu di rumah merah 2 bulan jadinya semua 4 bulan, paling tersiksa itu di rumah merah karena banyak hal, dan penyakit ini pun saya dapatkan saat di rumah merah,” tutur Wahyudin.

“Kita itu tidur dilantai tanpa alas apapun dengan banyak orang, tempatnya kotor, terus air di toilet itu cuman air tampungan jadi kotor sekali dan itupun palingan cuman bisa 1 gayung, makan juga tiada rasa (hambar),” tambah Wahyudin.

Kemudian, Wahyudin juga menceritakan bahwa bukan hanya dirinya yang mengalami penyakit tersebut tetapi juga beberapa tahanan lainnya.

“Beberapa kawan saya juga banyak yang seperti ini di seluruh badan, dan kalau malam ini gatal sekali dan terasa panas terbakar 1 badan,” katanya.

Wahyudin kembali mengungkapkan, saat ditahan di DTI, tidak pernah sekali pun diberikan obat untuk penyakit yang dideritanya.

“Tiada pernah dikasih obat, nanti diperiksa kalau sudah ada yang macam parah sekali, kalau macam saya ini dianggap belum parah,” terang Wahyudin.

Sesuai pengalaman pahit tersebut, Wahyudin sudah tidak ingin kembali lagi ke Malaysia.

Ia menerangkan akan kembali ke kampung halaman di Batam dan akan mencari pekerjaan di Indonesia.

“Tak mau lagi balik ke Malaysia, nanti mau pulang ke Batam saja, terus cari pekerjaan disini saja nanti,” ucap Wahyudin.

Adapun selain Wahyudin, sebanyak 231 deportasi asal Malaysia dipulangkan dimana diantaranya laki-laki berjumlah 112 PMI, perempuan dewasa 65 serta anak-anak yakni laki-laki 25 dan perempuan 29 orang.

(nam/nam)

Sebanyak 232 PMI Deportasi Asal Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

NUNUKAN – Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) lakukan deportasi pemulangan PMI sebanyak 232 orang melalui Nunukan, bertempat di Pelabuhan Tunon Taka, Selasa (28/05/2024).

Deportan tersebut diantaranya laki-laki berjumlah 113 PMI, perempuan dewasa 65 serta anak-anak yakni laki-laki 25 dan perempuan 29 orang.

Selaku Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F. Jaya Ginting mengungkapkan sebagian besar deportasi berasal dari daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kaltara.

“Untuk asal daerah paling banyak itu dari Sulsel dengan 95 orang, NTT sebanyak 85 orang dan Kaltara 25 orang, sisa lainnya tersebar di beberapa wilayah Indonesia,” ujar Ginting.

Lebih lanjut, Ginting menyampaikan bahwa para deportan tersebut dipulangkan setelah ditahan di beberapa Depot Tahanan Imigresen (DTI) Malaysia.

“Deportasi ini sebelumnya ditahan di beberapa tempat seperti DTI Kota Kinabalu, DTI Sandakan dan DTI Papar, dan hari ini kita pulangkan ke Indonesia sebanyak 232 orang,” tutur Ginting.

Bersama dengan itu, 3 orang diantara deportasi yang dipulangkan mengalami masalah kesehatan hingga salah satunya harus berjalan dengan menggunakan kursi roda.

Kepala Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan (BKKP) Tunon Taka, dr. Bahrullah mengatakan bahwa ketiga deportasi yang sakit tersebut diantaranya mengalami kram kaki dan stroke kiri.

“Ada yang sakit kram kaki dan ada juga yang terkena stroke kiri dimana sebagian tubuhnya sudah lemah sehingga harus di bawa menggunakan kursi roda, ada juga yang terkena gatal-gatal di seluruh tubuh,” terang dr. Bahrullah.

Selanjutnya, dr. Bahrullah menyampaikan bahwa dilakukan pemeriksaan check up standar dan juga diberikan beberapa obat sesuai keluhan.

“Ya kita kasih obat ya untuk para PMI yang kita periksa yang mengalami masalah kesehatan, nanti jikalau ada permasalahan yang perlu penanganan intnsif maka kita coba bawa pusat kesehatan,” tambahnya.

Adapun selanjutnya deportan akan dibawa ke Rusunawa sebagai tempat tinggal sementara sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing sesuai domisili kampung halamannya.

(nam/nam)

 

Hendak Bawa CPMI Secara Ilegal ke Malaysia, Seorang Wanita Ditangkap Polisi di Sebatik Barat

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Polsek Sebatik Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kasus pelanggaran Keimigrasian dan pelanggaran perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Jumat (24/05/2024).

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial HAR (51 thn) yang merupakan seorang warga Desa Pancang, Kec.Sebatik Utara.

Sesuai laporan, Polsek Sebatik Barat menjelaskan bahwa awalnya mendapatkan informasi terdapat 2 orang CPMI non-prosedural di Dermaga Bambangan.

“Setelah mendapatkan informasi pada hari Jumat tanggal 24 mei 2024 sekira pukul 11:00 WITA, personil Polsek Sebatik Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah sampai di lokasi, terlihat 2 orang tersebut yang diduga sebagai CPMI Ilegal hingga langsung melakukan pemeriksaan,” tutur Polisi.

Selanjutnya, Polsek Sebatik Barat mengatakan bahwa setelah diperiksa, kedua CPMI ilegal tersebut mengakui akan diberangkatkan ke Malaysia oleh HAR (51 thn).

“Setelah diperiksa dan dibawa ke markas komando (Mako) Polsek Sebatik Barat, 2 orang yang diduga CPMI itu mengakui akan berangkat ke Malaysia tanpa dokumen lengkap ataupun ilegal dengan dibantu HAR hingga dapat ke Tawau, Malaysia,” kata Polisi.

Kemudian, kedua CPMI tersebut diduga berasal dari daerah Sulawesi Barat (Sulbar) dan dibebankan biaya sebesar RM 500 (lima ratus ringgit Malaysia) per orang oleh pelaku.

Setelah mengamankan pelaku, ditemukan barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk “Vivo 1933” warna hitam, 1 buah kartu tanda penduduk serta 2 buah lembar tiket kapal dari kota Pare-Pare, Sulsel ke Nunukan.

Adapun pelaku dipersangkakan dengan Pasal 120 ayat (2) UURI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 81 UURI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

(*nam)

Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Miras dan Kosmetik Ilegal di Sebatik

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama Satgas BAIS berhasil gagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) serta kosmetik ilegal di wilayah pos Satgas Pamtas Bukit Keramat, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Jumat (17/05/2024).

Diketahui jumlah miras yang diamankan tersebut berjumlah 70 botol terdiri dari 46 merk “Black Jack” dan 24 botol merk “R&B” serta kosmetik ilegal merk “Berlian” sebanyak 256 pcs asal Malaysia.

Sesuai keterangan, Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian yang bermula dari informasi aktivitas pengiriman barang ilegal dari Tawau ke Nunukan melalui Sebatik.

“Setelah mendapatkan informasi, pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WITA, personil melakukan sweeping terhadap seluruh kendaraan yang melintas,” ucap Yon Arhanud 8/MBC.

Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa barang ilegal tersebut ditemukan pada salah satu kendaraan yang melintas.

“Setelah beberapa kendaraan, terlihat 1 kendaraan pick up mencurigakan yang memuat gas tetapi ditutup dengan terpal, setelah diperiksa kendaraan dikendarai oleh Sdr. Usman tersebut, ditemukan barang ilegal berupa 70 botol miras ilegal yang terdiri dari 24 botol miras merk R & B dan 46 botol miras merk Black Jack serta ditemukan juga 256 pcs kosmetik merk Briliant,” tuturnya.

Kemudian setelah supir kendaraan tersebut diinterogasi, Satgas Pamtas mengatakan bahwa Sdr. Usman mengaku barang tersebut merupakan titipan seseorang.

“Pada saat dimintai keterangan Sdr. Usman mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dan Ia hanya sebagai jasa pengirim barang yang tidak tau siapa pemiliknya, dimana selanjutnya barang tersebut akan ada yang mengambil di Dermaga Kandang Babi,” terangnya.

Berdasarkan hal itu, Satgas Pamtas menerangkan pulau Sebatik merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia terutama wilayah Tawau, dimana rawan aktivitas penyelundupan barang ilegal serta terlarang ke Indonesia.

Adapun barang bukti miras telah diamankan di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas dan selanjutya akan di serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

(nam/nam)