Ini Hasil Pencapaian Kinerja Imigrasi Nunukan Sepanjang Tahun 2024

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menyampaikan pencapaian kinerja yang berhasil dilakukan sepanjang pada tahun 2024.

Kinerja ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi keimigrasian dengan optimal.

Pencapaian tersebut mulai dari hal perlintasan, pembuatan paspor, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penyerapan anggaran dan penegakan hukum keimigrasian.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menjelaskan dari hal perlintasan hingga akhir desember 2024.

“Kantor Imigrasi mencatat dalam jumlah perlintasan internasional, terdapat 59.109 perlintasan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11.692 Warga Negara Asing (WNA) yang telah berangkat dari Nunukan ke Tawau Malaysia dan sebaliknya terdapat 54.032 perlintasan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11.896 Warga Negara Asing (WNA) melalui PLBI Tunon Taka, lalu terdapat juga Penundaan keberangkatan sebanyak 210 WNI, dan Penolakan Masuk sebanyak 2 WNA,” sebut Adrian Soetrisno, Selasa (31/12/2024).

Kemudian, dari sisi pembuatan paspor yakni sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi berhasil menerbitkan 2216 Paspor Elektronik dan 4339 Paspor biasa, kemudian untuk Penerbitan PLB (Pas Lintas Batas) pada Kantor Imigrasi Nunukan dan 3 Pos Lintas Batas telah berhasil menerbitkan 4.459 PLB. Program layanan percepatan paspor, termasuk layanan paspor sehari jadi dan Inovasi jemput bola (Easy Paspor), mendapatkan respon positif dari masyarakat dengan meningkatkan jumlah Penerbitan paspor dari tahun 2023 sebesar 21.4%.

Selain penerbitan Paspor, Imigrasi Nunukan selama Tahun 2024 telah melakukan Penolakan Permohonan Paspor sebanyak 466.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan kontribusi juga dilakukan dalam hal PNBP guna mendukung penerimaan negara.

“Kantor Imigrasi mencatat realisasi PNBP sebesar Rp. 6.163.050.120,-, melampaui target yang ditetapkan sebesar 157.2% dari proyeksi awal, dimana kontribusi ini menjadi salah satu bukti nyata peran imigrasi dalam mendukung keuangan negara,” tuturnya.

Selanjutnya, Kantor imigrasi juga berhasil mencapai penyerapan anggaran sebesar 99.68%, dengan fokus pada efisiensi dan efektivitas penggunaan dana yang digunakan untuk mendukung berbagai program strategis, seperti Tugas dan Fungsi Keimigrasian, termasuk modernisasi fasilitas dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Lalu dalam hal penegakan hukum, Kantor Imigrasi telah menangani 43 kasus pelanggaran keimigrasian, termasuk Pelintas Ilegal, penyalahgunaan izin tinggal dan Pelanggaran Keimigrasian lainnya.

Sebanyak 43 WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, seperti pendeportasian dan pencegahan masuk, sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan negara, dan telah dilanjutkan ke tahap Pro-Justicio sebanyak 2 WNA.

Bersama dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas dedikasi dan kerja keras mereka.

“Capaian ini adalah hasil kolaborasi yang solid dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga keamanan wilayah, dan memberikan kontribusi positif bagi negara dengan semangat inovasi dan profesionalisme, siap menghadapi tantangan keimigrasian di tahun-tahun mendatang.

(nam/nam)

Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan Dua Penumpang Akibat Terindikasi PMI Non Prosedural

NUNUKAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan penundaan keberangkatan terhadap dua calon penumpang yang terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dan hendak menuju Tawau, Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka, Kamis (12/12/2024).

Imigrasi Nunukan melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian dengan metode wawancara singkat guna memastikan kepatuhan terhadap prosedur keimigrasian kepada para calon penumpang Kapal Ferry tujuan Tawau, Malaysia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua orang calon penumpang yang keberangkatannya ditunda karena terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural.

Kedua penumpang tersebut diantaranya seorang laki-laki AT (39 asal Palopo, dan laki-laki MNF (18) asal Pare-Pare, kegiatan pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan kondusif, tanpa kendala berarti.

Selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jodhi Erlangga menegaskan pentingnya pemeriksaan keimigrasian untuk mencegah praktik keberangkatan non-prosedural.

“Kami terus memperketat pengawasan di TPI sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelindungan Warga Negara Indonesia,” ucap Jodhi Erlangga.

Lebih lanjut, Jodhi Erlangga menjelaskan bahwa potensi eksploitasi pekerja sangat rawan disaat PMI ataupun masyarakat yang hendak bekerja secara non prosedural di negara lain.

“Keberangkatan secara non-prosedural tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko serius bagi para pekerja, seperti eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi,” jelas Jodhi Erlangga.

Berdasarkan hal tersebut, Kasi Tikim Imigrasi Nunukan menghimbau tetap mengikuti aturan yang ditetapkan agar menghindar hal-hal yang dapat merugikan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.” ungkap Kasi Tikim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Adapun kegiatan tersebut menunjukkan bahwa keseriusan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dalam memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap regulasi terutama di wilayah perbatasan.

(nam/nam)

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 687 warga negara asing dalam operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 270 titik di seluruh Indonesia pada 12 s.d. 15 November 2024. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang resmi berdiri pada Oktober lalu.

Dalam Jagratara kali ini, sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian turun melaksanakan operasi.

Untuk menjalankan Operasi Jagratara, Pit Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan melakukan pengendalian dan komando secara terpusat.

Dari seluruh unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Kantor Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi yang melakukan pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah WNA yang dijaring sebanyak 92 orang, diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.

“Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia,” ujar Godam, Senin (18/11/2024).

Lebih lanjut Godam menjelaskan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto menjelaskan bahwa tujuan utama Operasi Jagratara adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” jelas Agus.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3000 WNA yang terjaring. Plt Dirjen Imigrasi menekankan, beberapa operasi akan terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.

“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu “selalu waspada”, jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tutup Menteri Imipas.

(Humas Direktorat Jenderal Imigrasi/nam)

Amankan 960 Kosmetik Ilegal di Dermaga Bambangan, Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad: Kami akan terus tingkatkan pengawasan di wilayah perbatasan

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia (RI) – Malaysia Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 11 Kostrad Pos Bambangan bersama tim gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan kosmetik ilegal asal Malaysia di Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Senin (18/11/2024).

Kosmetik ilegal yang berhasil dimanakan diantaranya sebanyak 960 pcs merek Yanko yang diduga diselundupkan dari Malaysia.

Selaku Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas) Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengungkapkan bahwa upaya penggagalan ini dilakukan saat tim gabungan melaksanakan patroli pengecekan di sekitar Dermaga Bambangan, dimana saat menyisir area tepi dermaga, empat personel Pos Bambangan yang dipimpin Serma Juri bersama Tim Gabungan menemukan dua kantong plastik besar berwarna hitam.

“Setelah diperiksa, dua kantong plastik tersebut berisi 40 bungkus kosmetik merek Yanko, yang jumlah keseluruhannya mencapai 960 pcs. Barang-barang ini diduga kuat diselundupkan dari Malaysia tanpa izin resmi,” jelas Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad bersama aparat gabungan dalam menjaga perbatasan Indonesia-Malaysia dari berbagai kegiatan ilegal, termasuk penyelundupan barang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan, terutama di titik-titik rawan seperti dermaga dan jalur-jalur tikus, guna mencegah kegiatan ilegal,” pungkas Letkol Arm Gde Adhy.

Adapun barang bukti kini diamankan di Pos Satgasmar Pam Ambalat XXX Bambangan selanjutnya, selanjutnya akan diserahkan ke pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

(Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad/nam)

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Mobil Asal Malaysia, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Amankan Toyota Land Cruiser

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia (RI) – Malaysia Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 11 Kostrad Pos Tembalang berhasil menggagalkan penyelundupan 1 unit mobil berwarna abu-abu metalik merk Toyota Land Cruiser VX 4WD asal Malaysia, Sabtu (16/11/2024).

Selaku Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas) Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Personel kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan kendaraan yang mencurigakan melintas di wilayah Kecamatan Sebuku. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung mengadakan sweeping kendaraan di Pos Tembalang,” jelasnya.

Dalam sweeping tersebut, tim Satgas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan Toyota Land Cruiser VX 4WD dengan pengemudi berinisial RES (39) dan penumpang YT (39).

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin mobil dengan dokumen STNK yang dibawa.

Kembali catatkan prestasi dengan pengungkapan penyelundupan mobil, Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari tugas pokok satuan dalam mengamankan wilayah perbatasan, termasuk mencegah penyelundupan barang ilegal.

“Kasus ini adalah bukti nyata bahwa Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad selalu siap menjaga kedaulatan dan melindungi perbatasan Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Utara, dan untuk barang bukti sudah diserahterimakan ke Bea Cukai Nunukan melalui Kepala Bea Cukai Nunukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dansatgas Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra berharap bahwa pengungkapan dapat menjadi sebuah peringatan terhadap oknum-oknum yang hendak melakukan aktivitas ilegal.

“Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan ilegal di wilayah perbatasan,” tutur Dansatgas.

Bersama dengan itu Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim dari Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad atas kerja kerasnya menggagalkan penyelundupan kendaraan ini,” terang Danang.

Adapun kendaraan sebagai barang bukti beserta pengemudi dan penumpangnya telah diserahterimakan oleh Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad kepada Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan untuk dilaksanakan proses hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad/nam)