Bea Dan Cukai Musnahkan Ribuan Barang Penyelundupan Ilegal Berbagai Merk.

Nunukan – Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya pabean C Nunukan menggelar pemusnaan ribuan barang bukti bersama dengan Kejaksaan Nunukan, dilakukan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Bea dan Cukai Nunukan, hari Rabu 15/3/, sekira pukul 10.00 Wita.

Pemusnaan barang bukti berbagai merk hasil penindakan di bidang kepabean dan Cukai, yang dihasilkan tahun 2022-2023, hasil tegahan tersebut telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnaan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, Tarakan Nomor S-09/MK.1303/2023 tangal 13 Maret 2023, S-10/MK.6/KNL1303/2023, S-11/MK.6.KNL.1303/2023, tentu bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Kanuntung, Kodim 0911 Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan. Sebagai Instansi Pemerintah menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat.

Bea dan Cukai Wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia, terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Salah satu perwujudkan upaya tersebut ialah melalui penindakan kepabeanan dan Cukai” Terangnya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih, SE, M. Ec, mengatakan memang kita lakukan sinergitas serta kolaborasi dengan pihak-pihak berwenang, namun barang-barang bukti hasil penindakan Bea dan Cukai dimusnakan dengan secara bersama-sama dengan cara dibakar, potong/rusak sesuai aturan yang berlaku Kepabean dan Cukai” Terang Kusuma Santi Wahyuningsih.

Barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), Tentu Bea dan Cukai berupaya untuk melakukan penindakan barang-barang ilegal masuk wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Adapun barang-barang yang dimusnakan merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai diantaranya, Kosmetik berbagai merk, Ballpress, Sepatu, Celana Jeans, Topi dengan cara bakar, dipotong/dirusak dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah dilokasi TPA Mamolo Nunukan.

Lanjut, adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp. 562.294.000 ( lima ratus enam puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah ) dan hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen kantor Bea dan Cukai Nunukan dalam fungsi sebagai ” Community Protector” dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia.

(***)

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 150,39 Gram di Sebatik

NUNUKAN – Tim gabungan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung bersama Komando Distrik Milter (Kodim) 0911/Nunukan, SGI, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika Obat Terlarang (Narkoba) jenis Sabu seberat 150,39 gram di Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah, Senin (13/03/2023).

Barang bukti yang ditemukan berupa 1 kotak handphone yang dibungkus plastik hitam berisikan 3 bungkusan besar narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 47,85 gram, 47,75 gram dan 47,49 gram serta 3 bungkusan kecil dengan berat 2,17 gram, 2,21 gram dan 2,22 gram.

Selaku Wakil Komandan (Wadan) Satgas Pamtas RI – Malaysia, Mayor Inf M. Sandi Helly Wijaya menyampaikan kronologi kejadian penggagalan, “Menurut informasi dari warga yang sering mendengar suara motor yang sering melintas di sekitar area patok 5 Desa Maspul pada tengah malam, mendengar informasi tersebut tim gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian pukul 22.45 WITA, setelah itu terlihat seseorang menggunakan sepeda motor diduga menunggu penjemput barang, lalu terlihat satu motor dari arah Sungai Limau yang diduga untuk menjemput barang dan dilakukan penggeberekan dan 2 orang tersebut melarikan diri, sekitar pukul 01.10 WITA, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tersebut” ucap Sandi.

“Pada pukul 01.30 Wita, barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dibawa ke Pos Aji Kuning Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Mtg di Desa Aji kuning untuk dilakukan identifikasi dan penimbangan serta dokumentasi” ucap Sandi.

Selanjutnya barang bukti akan diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Nunukan guna pengembangan lebih lanjut.

(Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 621/ Mtg/Nam)

Masuk Indonesia Secara Ilegal, Empat Orang Diduga WNA Diamankan Imigrasi Nunukan

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan gelar siaran pers terkait pengamanan 4 orang diduga warga negara asing (WNA) kewarganegaraan Malaysia yang masuk ke Republik Indonesia (RI) melalui jalur tidak resmi/ ilegal, bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jl. Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kamis (09/03/2023) sore.

Sebelumnya pada hari rabu, 08 Maret 2023, Imigrasi Nunukan berhasil mengamankan 4 orang yang diduga WNA di wilayah Kecamatan Lumbis, terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan kewarganegaraan Malaysia yang memiliki kad pengenalan Malaysia Identity Card, 1 perempuan diduga warga negara Malaysia dengan indikasi bukti kartu vaksinasi Covid-19 dan 1 orang perempuan diduga kewarganegaraan Indonesia juga memiliki kartu vaksinasi Covid-19 yang terdaftar di RI.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya, Amd, Im., SH., M.Si menyampaikan kronologi pengamanan deteni, “Keempat orang tersebut diamankan di dermaga Pelabuhan Daapiton ketika hendak naik ke kapal menuju Tenom, Keningau yang dilakukan oleh tim gabungan yang dilakukan Imigrasi, Forkopimcam Lumbis, dan Dinas Perhubungan, setelah diamankan petugas Pos Lumbis berkoordinasi dengan Imigrasi Nunukan dengan melakukan penjemputan oleh petugas Inteldakim Imigrasi untuk dibawa dan diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan” ucap Ryan.

“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa 1 pria WNA Malaysia masuk ke Indonesia dengan alasan menghadiri acara pernikahan keluarga, serta 3 orang lainnya masuk ke Indonesia dengan tujuan mengunjungi rumah saudaranya di Malinau pada tanggal 26 Februari 2023” lanjut Kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Dikarenakan keempat orang tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap maka diberikan tindakan administrasi Keimigrasian yakni Pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

(Dhin/Nam)

Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO,Hakim sarankan buat LP






Jakarta-Berandankrinews.com
Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (8/3/2023) berlangsung cukup panas. Sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, justru tidak dihadiri saksi yang dimaksud.

Saat sidang baru saja dibuka dan dinyatakan ditunda karena saksi tidak hadir, pihak penggugat Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky langsung meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menyampaikan pernyataan tentang keterangan palsu yang diberikan oleh dua orang saksi dari pihak tergugat I pada sidang sebelumnya.

“Saya menyampaikan kepada yang mulia majelis hakim bahwa saksi yang dihadirkan sebelumnya Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo telah memberikan keterangan palsu,” tandas Hoky.

Hoky membeberkan alasan dirinya menyatakan kedua saksi tersebut memberikan keterangan palsu berdasarkan bukti salinan putusan pada perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Atas pernyataan itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, Donni Siagian langsung menyatakan keberatan kepada majelis hakim yang dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti.

Menanggapi pernyataan Hoky tersebut, Majelis Hakim mengatakan, masalah perkara keterangan palsu sebagaimana yang disampaikan pihak penggugat penyelesaiannya bukan di sidang yang sedang berlangsung itu. “Silahkan kalau ada bukti keterangan palsu itu dilaporkan di Polisi,” kata Majelis Hakim menyarankan kepada pihak Hoky.

Hoky sempat mengutarakan bahwa pengalaman pada sidang yang lalu yaitu perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dimana Hoky menghadirkan hingga 12 orang saksi, lalu dari pihak tergugat yang pada waktu itu diwakili oleh Sordame Purba dan Kartika Yustisia Utami menyatakan akan menghadirkan 5 orang saksi, namun faktanya hanya 2 orang saksi yang sama yaitu Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo saja yang hadir, selanjutnya tidak ada saksi tambahan yang hadir lagi.

“Semoga saja minggu depan benar akan hadir saksi tambahan dari pihak Tergugat dan tidak terulang seperti dalam peristiwa sidang perkara yang lalu” ujar Hoky.

Sidang akhirnya dinyatakan ditunda Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat.

Usai persidangan, Hoky membeberkan bukti kepada awak media bahwa keterangan Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga palsu soal pembekuan kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 yang sesungguhnya tidak diserahkan secara sukarela oleh Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO, serta tidak pernah dilakukan di depan notaris.

Hoky pun merilis data tentang kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 itu justru dalam beberapa kesempatan telah melakukan perlawanan hukum atas tindakan pembekuan kepenguran DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang oleh pihak DPA.

Dia mengatakan, Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO pernah melakukan perlawanan atas pembekuan kepengurusan organisasi. Hal itu seperti yang tertera pada salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan.

Dalam data putusan itu tercantum mengenai bukti fotokopi surat pemberitahuan pembekuan DPP APKOMINDO dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, dan bukti mengenai fotokopi surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta bukti fotokopi surat somasi II dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto.

Hoky juga menunjukan bukti lain yang menunjukan perlawanan dari Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen juga tercantum dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Terdapat bukti pada salinan putusan itu, foto dokumentasi surat Petisi Mosi Tidak Percaya kepada DPA APKOMINDO yang membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang. Petisi ini ditandatangani oleh seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia, tanggal 08 Oktober 2011 di Kota Semarang.

Selanjutnya ada bukti foto dokumentasi Munaslub APKOMINDO di kota Surabaya tanggal 28-30 Oktober 2011, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail. Dan foto dokumentasi peserta Munas APKOMINDO di kota Solo tanggal 13-14 Januar 2012, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

Hoky juga memaparkan tentang para saksi menyatakan setelah pembekuan tidak tahu ada Apkomindo lainnya, padahal para saksi selaku DPA Apkomindo terlibat dalam proses rekonsiliasi Apkomindo seperti ada dalam daftar bukti dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yaitu bukti surat proses rekonsiliasi APKOMINDO tertanggal 23 April 2012, yang pada intinya menetapkan Agustinus Sutandar menjadi Plt Ketua Umum dan berakhirnya tugas Caretaker.

Mengenai saran membuat laporan polisi oleh majelis hakim terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dari pihak tergugat I, Hoky selaku penggugat mengatakan, hal itu akan ditempuh setelah ada salinan putusan pada perkara ini.

“Kami kan nanti akan mendapatkan salinan putusan pada perkara ini. Dan keterangan kedua saksi itulah yang akan kami lampirkan sebagai bukti keterangan palsu di depan persidangan yang ada pasal pidananya yaitu pasal 242 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas Hoky.

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO






Jakarta-Berandankrinews.com
Sidang perkara APKOMINDO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah masuk agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu, 08 Maret 2023.

Gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Rudy Dermawan Muliadi sebagai tergugat I dan Faaz Ismail sebagai tergugat II, serta Kantor Hukum Otto Hasibuan sebagai tergugat III dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp.110 Miliar ini akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak tergugat I.

Menariknya pada sidang sebelumnya, pada Rabu (01/3/2023) pekan lalu, pihak tergugat I menghadirkan saksi Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo. Kedua saksi ini seragam memberi keterangan, terkait organisasi APKOMINDO pada tahun 2011.

Kepada majelis hakim, kedua saksi menyatakan, Suhanda Wijaya selaku Ketum APKOMINDO dan Setyo Handoyo selaku Sekjen APKOMINDO pada tahun 2011 telah mengakui kesalahanannya kepada DPA APKOMINDO dan menerima proses pembekuan kepengurusannya, serta telah melakukan serah terima jabatan disertai dokumen dan rekening organisasi secara sukarela kepada pihak DPA APKOMINDO.

Saksi Chris Irwan Japari juga mengutarakan, pada tahun 2011 itu serah terima jabatan dan dokumen dilakukan di hadapan notaris.

Atas keterangan yang diangggap tidak sesuai tersebut, kedua saksi dicecar pertanyaan oleh Hoky selaku penggugat di hadapan persidangan yang dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti, yang dihadiri kuasa hukum para tergugat yaitu Sordame Purba dan Donni Siagian.

Sayangnya, kedua saksi lebih banyak menjawab tidak tahu atau lupa, meskipun menurut Hoky bahwa keduanya sudah sering menjadi saksi dalam sidang perkara APKOMINDO, bahkan telah berturut-turut sebanyak 5 kali.

Kedua saksi tercatat pernah dihadirkan sebagai saksi di perkara APKOMINDO pada perkara kriminalisasi terhadap Hoky di PN Bantul, dengan perkara awalnya No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl dan berlanjut perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang berproses pada tahun 2016-2017.

Kemudian menjadi saksi pada sidang perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2017-2018 di PN Jakarta Pusat, dan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang berproses pada tahun 2018-2019 di PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya kedua saksi, Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo, juga pernah menjadi saksi pada sidang perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2020-2021 di PN Jakarta Pusat, dan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2022-2023 di PN Jakarta Pusat ini.

Usai sidang, Hoky selaku pihak penggugat membeberkan bukti kepada awak media bahwa keterangan Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga palsu soal pembekuan kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 yang sesungguhnya tidak diserahkan secara sukarela oleh Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO, serta tidak pernah dilakukan di depan notaris.

Hoky pun merilis data tentang kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 itu justru dalam beberapa kesempatan telah melakukan perlawanan hukum atas tindakan pembekuan kepenguran DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang oleh pihak DPA.

Dia mengatakan, Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO pernah melakukan perlawanan atas pembekuan kepengurusan organisasi. Hal itu seperti yang tertera pada salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan.

Dalam data putusan itu tercantum pada halaman 39 tercantum mengenai bukti TI-88, fotokopi surat pemberitahuan pembekuan DPP APKOMINDO dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, bukti TI-89 mengenai fotokopi surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta bukti TI-90, yaitu fotokopi surat somasi II dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto.

“Dengan demikian jelas saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga telah memberikan keterangan palsu di muka persidangan. Karena sudah dapat dipastikan tidak diserahkan dengan sukarela melainkan ada upaya paksa dengan surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta tidak ada akta notaris serah terima jabatan yang seperti diterangkan oleh saksi Chris Irwan Japari,” ungkap Hoky.

Bukti lain yang menunjukan perlawanan dari Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen juga tercantum dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Pada halaman 61 putusan itu, tercatat bukti P-92 mengenai foto dokumentasi surat Petisi Mosi Tidak Percaya kepada DPA APKOMINDO yang membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang. Petisi ini ditandatangani oleh seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia, tanggal 08 Oktober 2011 di Kota Semarang.

Selanjutnya ada bukti foto dokumentasi Munaslub APKOMINDO di kota Surabaya tanggal 28-30 Oktober 2011, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

Kemudian bukti foto dokumentasi peserta Munas APKOMINDO di kota Solo tanggal 13-14 Januar 2012, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

Hoky juga memaparkan tentang para saksi menyatakan setelah pembekuan tidak tahu ada Apkomindo lainnya, padahal para saksi selaku DPA Apkomindo terlibat dalam proses rekonsiliasi Apkomindo seperti ada dalam daftar bukti dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yaitu bukti P-96 surat proses rekonsiliasi APKOMINDO tertanggal 23 April 2012, yang pada intinya menetapkan Agustinus Sutandar menjadi Plt Ketua Umum dan berakhirnya tugas Caretaker.

Selanjutnya bukti foto pertemuan dan jamuan makan siang bersama tertanggal 26 Mei 2014, kelanjutan dari hasil rekonsiliasi APKOMINDO yang dihadiri oleh seluruh DPA Apkomindo termasuk oleh Hoky dan hanya tidak dihadiri oleh saksi Chris Irwan Japari saja.

Sehingga jelas keterangan saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dalam persidangan tersebut, tandas Hoky, patut diduga adalah keterangan palsu dan dapat dilaporkan dengan pasal 242 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.