Penambangan Pasir di Sungai Krueng Aceh Resahkan Warga, Pemda Terkesan Tutup Mata







Aceh Besar -Berandankrinews.com Aktivitas liar penambangan pasir galian C di aliran sungai Krueng Aceh, Kecamatan Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, dikeluhkan masyarakat setempat. Beberapa warga mengaku resah dengan adanya kegiatan yang diduga kuat tanpa izin tersebut.

Hal ini terungkap dari informasi yang disampaikan warga Kecamatan Cot Glie yang namanya dirahasiakan, Kamis, 6 April 2023. Narasumber ini, sebut saja namanya Budi, menceritakan bahwa terdapat aktivitas tambang liar galian C di Kecamatan Cot Glie.

“Galian C liar ini diduga dapat merusak lingkungan serta meresahkan masyarakat dan berpotensi konflik. Hal itu dikarenakan terdapat aturan yang tidak memperbolehkan aktivitas galian C berdekatan dengan jembatan, mengganggu pemukiman warga, serta merusak dinding sungai yang mengakibatkan terjadinya erosi dan banjir,” kata narasumber Budi.

Menurutnya, kekhawatiran tersebut jangan dianggap hal yang biasa. Sudah banyak kasus bencana yang terjadi di Aceh, umumnya akibat ulah manusia yang melakukan kegiatan ekspolitasi sumber daya alam yang merusak keadaan sekitar alam itu sendiri.

Malangnya, aparat Pemerintah Daerah setempat terkesan tutup mata dan tidak merespon dengan serius informasi dari masyarakatnya. Aparat berwajib juga sebelas-duabelas dengan Pemda Aceh Besar. Malahan, dari pantauan media, ada oknum aparat yang diduga keras menjadi backing kegiatan penambangan liar tersebut.

Sehubungan dengan kasus ini, kata Budi, pihak masyarakat berharap Pemerintah dan aparatnya perlu meninjau lokasi untuk membuktikan kebenaran informasinya. Setelah itu, mesti dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku terhadap para pelaku penambangan liar dimaksud.

“Kita berharap Pemerintah Aceh Besar segera meninjau aktivitas penambangan galian C di kawasan tersebut. Selain itu juga para penegak hukum harus melakukan tindakan tegas dalam penertiban galian C sebelum terjadinya bencana,” pungkas Budi. (TIM/Red)

Anaknya Disekap dan Dianiaya, Sang Ibu Laporkan Terduga Pelaku







Serang -Berandankrinews.com. Seorang ibu, sebut saja namanya Sri, melaporkan terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anak lelakinya berinisial EDT (14 tahun) ke SPKT Polres Serang, Banten, Senin, 3 April 2023. Dalam pelaporan kasus tersebut, Sri didampingi Penasehat Hukum dari Darman Sumantri, S.H., & Partner, yaitu T.M. Luqmanul Hakim, S.H., M.H.

Kronologi kejadian, menurut keluarga EDT, berawal ketika EDT, yang masih berumur 14 tahun ini, membuat janji untuk bertemu pacarnya berinisial KR di rumah pacarnya itu. Setelah bertemu, merekapun larut dan melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar KR. Dalam proses pertemuan itu, yang mengajak bertemu adalah pihak KR, di rumahnya.

Singkat cerita, saat mereka berdua berada di kamar, KR membuka celananya dan terjadilah perbuatan dugaan asusila tersebut. Tak lama kemudian, keluarga KR mendobrak pintu kamar dan mendapati keduanya sedang melakukan hubungan seksual. Perbuatan itu dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka karena ada hubungan pacaran.

Keluarga KR tidak terima atas kejadian tersebut. Beberapa anggota keluarga pihak KR diduga kuat melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap EDT selama 2 malam di rumah KR. Saat kejadian tersebut, orang tua EDT sedang berada di Purwodadi, Jawa Tengah.

Selanjutnya, pihak keluarga wanita ini menelpon orang tua EDT dan memberitahukan kejadian tersebut. Mereka meminta kepada Sri untuk segera menemui keluarga KR di Cikande, Kabupaten Serang. Namun, Sri agak keberatan karena jarak dari Purwodadi, Jawa Tengah, itu ke Serang yang cukup jauh. Waktu tempuh kurang lebih 15 jam perjalanan untuk sampai ke Kabupaten Serang.

Akan tetapi, karena terdapat nada ancaman EDT mau dibunuh yang dilontarkan pihak keluarga KR yang mengatakan harus segera datang jika ingin anaknya selamat, maka Sri harus segera pulang dan menemui anaknya dan keluarga KR. Oleh karena itu, Sri bersama suaminya segera kembali ke Kabupaten Serang dan menemui anaknya yang berada di rumah keluarga KR.

Betapa terkejutnya Sri ketika dia melihat kondisi anaknya babak belur dan terdapat sundutan rokok di bagian tangan. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga KR meminta kompensasi ke orang tua EDT sebesar lima puluh juta rupiah. Akan tetapi orang tua EDT keberatan karena hanya memiliki uang lima juta rupiah.

Akhirnya pertemuan kedua belah pihak ini tidak menemukan jalan tengah. Akibatnya, pihak keluarga KR melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Serang. Mendapat laporan sepihak dari keluarga KR, Penyidik Unit PPA Polres Serang langsung menindak-lanjuti laporan tersebut. Penyidik melakukan BAP terhadap EDT, dan selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Serang, bercampur bersama tahanan dewasa lainnya.

Berdasarkan hasil visum terhadap EDT, pihak Sri kemudian melakukan pelaporan terkait penyekapan dan penganiayaan terhadap anaknya. Sesaat setelah EDT dan KR yang masih berstatus pelajar tersebut melakukan hubungan terlarang, EDT disekap selama 2 malam, serta dilakukan penganiayaan verbal dan non-verbal terhadapnya oleh salah satu anggota keluarga KR.

Atas peristiwa tersebut, Tim Penasehat Hukum menyayangkan tindakan penahanan untuk EDT. “EDT ini masih sekolah kelas 8, dan KR juga masih kelas 8, juga mereka berdua merupakan teman sekelas. Mau tidak mau, hukum ini tidak boleh tebang pilih, kedua-duanya harus diproses,” ujar Luqmanul.

Pihak Polres Serang, lanjutnya, semestinya memberikan pembinaan atas kedua anak tersebut dalam hal perilaku kenakalan remaja. “Seharusnya pihak Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, melihat sisi kemanusiaannya. Dan, yang harus dikedepankan adalah pembinaan kenakalan remaja yang didampingi psikiater, tidak serta-merta dilakukan penahanan,” tambah Luqmanul.

Masih kata Luqmanul, walaupun jika tidak bisa mengedepankan Restoratif Justice, tapi bisa diselesaikan secara bijak dengan memanggil orang tua kedua belah pihak. “Saya sangat miris atas penahanan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan kepada EDT oleh Unit PPA Polres Serang. Kami dari Tim Penasehat Hukum sudah mengajukan diversi tetapi ditolak,” ungkapnya.

Lalu, pihak orang tua EDT pun membuat laporan terkait penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan pihak keluarga KR ke Polres Serang. Selain itu, Tim Penasehat Hukum juga sudah melaporkan terkait pelayanan penyidik Unit PPA Polres Serang ke Itwasda Polda Banten dan UPTD PPA Provinsi Banten.

“Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” kata Luqmanul, kepada awak media di kantornya, Rabu, 5 April 2023. (LQM/Red)

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Dari 118 Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nunukan bersama unsur FORKOPIMDA dan instansi vertikal terkait gelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari, Kamis (06/04/2023).

Sebelumnya, barang bukti dikumpulkan berdasarkan hasil tindakan pengamanan Kejari, unsur FORKOPIMDA serta instansi terkait dari 118 perkara sudah berkekuatan hukum tetap yang terdiri dari 76 perkara Narkotika, 26 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), 16 perkara orang dan harta benda (OHARDA).

Selaku Bupati Kab. Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi terhadap aparat penegak hukum (APH) Nunukan.

“Kita mengapresiasi serta berterima kasih kepada APH kita yang sudah melakukan peran, tugas, fungsinya sesuai aturan yang ada dan kita diundang untuk menyaksikan pemusnahan serta Alhamdulillah sesuai dengan arahan kepala kejari kita juga turut andil dalam tindakan pemusnahan, seperti ballpres kita juga pelan pelan mengedukasi masyarakat sesuai dengan arahan Presiden sehingga dari sisi pemerintah serta APH mesti menjalankan perintah tersebut,” ujar Bupati.

Bersama dengan itu, Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto, S.H., M.H, menjelaskan terkait tindakan pemusnahan barang bukti dan antisipasi penyalahgunaan wewenang internal APH.

“Hari ini kita gelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bersama dengan unsur FORKOPIMDA dan instansi terkait, kegiatan ini sebagai tindakan antisipatif dan preventif terkait adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum oknum kita sendiri, jangan sampai kita memberikan ruang dan waktu hingga kejadian tindak pidana terulang lagi di APH, karena kebanyakan barang bukti perkara yang dimusnahkan itu Narkotika, yang kita tau rawan disalahgunakan,” ungkap Teguh.

Adapun tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara masing masing sesuai dengan jenis barang bukti, antara lain yakni untuk Narkotika dilarutkan dan dihancurkan kedalam air lalu dibuang di kloset, pemusnahan Ballpress pakaian bekas dilakukan berkoordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Nunukan dengan cara dibakar dan ditimbun, sedangkan barang bukti seperti senjata tajam, handphone, besi, potongan kayu dan lain lain dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan menggunakan palu.

(Dhin/Nam)

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak






Jakarta-Berandankrinews.com
Kelanjutan Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu pekan depan semakin menarik disimak. Pada sidang Rabu ini, ketika Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, MH yang dihadirkan sebagai Ahli oleh pihak Tergugat III Kantor Hukum Otto Hasibuan, justru menegaskan imunitas seorang advokat tidak mutlak.

“Tidak ada satupun pejabat di negara ini yang memiliki imunitas yang absolut, bahkan presiden sekalipun, termasuk pengacara,” tutur Abdul. Pengacara itu, kata dia, menjalankan profesinya rentan digugat sehingga dibuatlah undang-undang advokat yang memberikan perlindungan terhadap advokat.

Menurut ahli, ada pasal yang mengatur bahwa pengacara tidak dapat dituntut karena membela kepentingan klien dengan itikad baik, namun tetap imunitas pengacara tidak mutlak.

Ahli yang dihadirkan tergugat malah balik memberikan dukungan kepada pihak penggugat Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso agar memperjuangkan haknya yang dirugikan sesuai hukum acara yang benar.

Hal itu terjadi ketika ahli Abdul Rachmad Budiono menjawab pertanyaan penggugat Soegiharto Santoso terkait pencantuman keterangan diduga palsu dalam suatu persidangan terpisah namun objek yang sama.

Hoky sapaan akrab pihak penggugat sempat bertanya apabila advokat diduga telah mengarang fakta peristiwa dan merubah data nama-nama pengurusnya, entah karena dari pihak Advokatnya sendiri, atau sesuai pesanan pihak Klien atau karena kelalaian dari Advokatnya? Kemudian jika peristiwa itu ada dan dapat dibuktikan, apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Malpraktek, lalu apakah Advokat tersebut bisa dituntut secara perdata maupun pidana? Apalagi bisa menang diberbagai tingkat peradilan?

Namun ahli menjawab bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Advokat itu berasal dari kliennya, sehingga jika ingin dipersalahkan tetap kepada kliennya.

Hoky membeberkan bukti yang menjadi salah satu dasar dirinya melakukan gugatan terhadap para tergugat, yakni ketika Sekjen APKOMINDO Rudy Dermawan Muliadi hasil Munaslub 2015 versi pihak tergugat, naik menggantikan Ketua Umum pasca Rudi Rusdiah mengundurkan diri sebagai Ketum.

“Apakah bisa seseorang mengundurkan diri, lalu seseorang yang menggantikan dinyatakan terpilih pada saat perstiwa Munaslubnya” tanya Hoky kepada ahli Abdul Rachmad Budiono.

Namun dalam persidangan Ahli menerangkan hal lain dan ketika ditanya tentang apa jawaban konkritnya tentang hal itu, ahli malah menjawab : “Jika telah ne bis in idem maka ya sudah harus dihormati putusannya.”

Meskipun pada kenyataan sesungguhnya hal tersebut adalah sangat mustahil dapat terjadi, karena peristiwanya berbeda.

Selanjutnya Ahli justru memberi saran kepada pihak penggugat, jika fakta tersebut benar maka seharusnya hal itu diungkapkan atau dipertanyakan kepada majelis hakim pada saat persidangan perkara yang lalu. “Jika merasa dirugikan akibat itu (keterangan yang berbeda) seharusnya diperjuangkan pada saat itu,” ujar Abdul Rachmad Budiono.

Merespon jawaban ahli, Hoky langsung menimpali bahwa dirinya justru sudah menyampaikan hal itu ke majelis hakim di persidangan perkara yang lalu. “Bahkan saya telah menghadirkan saksi Rudi Rusdiah selaku Ketum terpilih versi mereka dan bersaksi tentang dirinyalah yang terpilih sebagai Ketum pada Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 bukan Rudy Dermawan Muliadi,” ungkapnya.

“Namun dalam putusan majelis hakim PN JakSel tetap menyatakan Rudy Dermawan Muliadi yang terpilih,” beber Hoky sembari mengungkapkan salah satu oknum hakim agung yang memutus perkaranya telah ditangkap KPK terkait kasus gratifikasi di perkara lain.

Hal menarik lainnya adalah, ketika Ahli Abdul Rachmad Budiono baru mengetahui Hoky selaku pihak penggugat bukanlah seorang pengacara melainkan masih berstatus mahasiswa fakultas hukum semester 5 namun turun sendiri sebagai prinsipal menggugat pengacara kondang Otto Hasibuan.

Selanjutnya pihak penggugat mencecar pertanyaan kepada ahli terkait keterangan dalam akta organisasi yang ada kalimat: “Untuk selanjutnya disebut Perseroan, Kemudian berlanjut tertuliskan, Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan, padahal akta tersebut mengenai akta perubahan organisasi bukan PT,” tanya Hoky.

Dalam kesempatan tersebut ahli malah berasumi itu adalah akta perusahaan karena disebutkan perseroan.

Dibagian akhir, Hoky juga sempat mempertanyakan tentang perbedaan antara Munas dan Munaslub, lalu mempertanyakan pula jika faktanya dalam kegiatan yang disebutkan sebagai Munaslub tersebut tidak ada bukti-bukti daftar hadir peserta Munaslubnya, tidak ada bukti pengesahan quorumnya, tidak ada bukti nama pimpinan sidangnya, tidak ada bukti pengesahan agenda Munaslubnya, serta tidak ada bukti surat keputusan Munaslubnya.

Ahli menjawab, “Tidak ada karena hilang atau karena tidak pernah dibuat, harus diselidiki, sebab jika kegiatan sebesar Munaslub pasti ada berita acara, apapun bentuknya,” terang ahli.

Menanggapi hal tersebut Hoky sempat menyatakan bahwa faktanya kegiatan Munaslub tersebut tidak ada daftar hadirnya dan tidak ada bukti-bukti dokumentasi layaknya kegiatan Munaslub sebuah organisasi.

Sebagai informasi, Sidang perkara APKOMINDO ini dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti, sementara pihak tergugat I yaitu Rudy Dermawan Muliadi dan tergugat III yaitu Kantor Hukum Otto Hasibuan diwakili kuasa hukum Sordame Purba dan Donni Siagian.

Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu, tanggal 05 April 2023 pekan depan dengan agenda penyampaian Kesimpulan.

Sementara itu, terkait persoalan hukum yang dihadapi Soegiharto Santoso yang juga berporfesi sebagai wartawan, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam setelah beberapa kali mengikuti jalannya persidangan.

“Hukum di negeri ini sudah dipermainkan oleh para aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin dua keterangan dan data yang berbeda dalam satu objek peristiwa Munaslub APKOMINDO yang dimasukan dalam dalil pembelaan klien oleh kuasa hukum, itu bisa dimenangkan dalam persidangan,” ujar Mandagi usai persidangan.

Menurut Mandagi, wartawan yang selama ini mengawal ketat persidangan terkait APKOMINDO pun masih melihat ada ketidakadilan di dalamnya. “Bagaimana dengan masyarakat umum yang sering menjadi korban mafia peradilan. Karena tidak ada yang ditakuti, hati nurani hakim dan pengacara makin dipertanyakan. Keadilan di negeri ini seolah hanya milik orang yang berduit,” sesalnya.

Dia juga menandaskan, jika oknum pengacara bisa seenak perutnya mempermainkan hukum dengan tameng Undang-Undang yang melindungi profesi pengacara, perbuatan jahat bisa berlindung dengan tameng UU Advokat.

“Saya sangat prihatin sebagai sesama profesi. Hoky ini sudah pernah dikriminalisasi dan ditahan karena perbuatan orang-orang yang saat ini menjadi tergugat. Hoky sampai harus menghadapi persoalan hukum terkait APKOMINDO ini mencapai belasan kasus baik perdata dan pidana oleh orang-orang atau kelompok yang sama. Dan kemana lagi beliau memperjuangkan keadilan selain ke lembaga peradilan,” ungkap Mandagi mempertanyakan.

Tak Penuhi Kewajiban, PT Adhi Persada Beton Digugat



Jakarta-Berandankrinews.com
Sidang Perkara Nomor 389/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel telah memasuki agenda Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat pada Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat adalah Dr. C. Kastowo, SH., MH., akademisi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Penggugat dalam perkara ini adalah PT Multi Pratama Engineering dan PT Adhi Persada Beton sebagai Tergugat, Iansyah Pratama sebagai Turut Tergugat I dan Kementerian BUMN sebagai Turut Tergugat II.

Kasus ini bermula saat PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) melakukan kerjasama dimana Tergugat sejak tahun 2015 telah memesan barang kepada Penggugat dengan total nilai Purchase Order (PO) sebesar Rp 5.997.350.105,-.

Atas pesanan Tergugat sesuai total PO tersebut di atas, Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Tergugat yakni dengan mengirimkan barang pesanan Tergugat kepada Tergugat. Hal ini berarti Penggugat sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) sebagai penjual. Namun sebaliknya Tergugat belum memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Penggugat.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Laporan Penjualan dan Pembayaran oleh PT MPE maka PT APB baru melakukan pembayaran kepada PT MPE sebesar Rp 1.471.701.518,-. Dengan demikian PT APB masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT MPE yang terhutang sebesar Rp 4.525.648.587,- belum termasuk PPN.

PT MPE telah berulang kali menghubungi PT APB untuk meminta agar PT APB segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, namun sampai diajukan gugatan ini, PT APB belum melakukan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.

PT MPE juga telah mengirimkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali, namun sampai dengan diajukannya gugatan ini, PT APB tetap belum bersedia untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.

Belakangan diketahui bahwa ternyata PT APB, yang dalam hal ini diwakili oleh Herry Ardianto selaku Direktur Keuangan, SDM & Umum telah membuat kesepakatan dalam Berita Acara Utang Piutang dengan Iansyah Pratama yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris PT MPE terkait dengan utang PT APB kepada PT MPE.

Berita Acara itu menyepakati PT APB hanya membayar DPP sebesar Rp 650.000.000,- dan PPN sebesar Rp 173.803.400,- sehingga total sejumlah Rp 823.803.400,-. Uang itu pun tidak ditransfer ke rekening PT MPE, melainkan ditransfer ke rekening pribadi Iansyah Pratama.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi PT MPE karena selama ini dalam setiap transaksi, selalu dibayarkan kepada rekening PT MPE. Selain itu, PT MPE tidak pernah mengetahui dan dimintai persetujuan terkait Berita Acara tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Ahli Dr. C. Kastowo, SH., MH., menyatakan dalam UU PT seorang Direksi memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama PT. “Sebaliknya, PT tidak terikat pada perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang, karena tidak ada dasar hukumnya,” terang Kastowo di depan persidangan.

Ahli melihat persoalan ini terjadi ketika orang yang tidak berwenang mewakili PT telah melakukan perjanjian kemudian PT dipaksakan untuk menaati perjanjian tersebut.

Terkait dengan transfer yang dilakukan oleh PT APB kepada pihak lain, Ahli menerangkan bahwa perlu adanya prinsip kehati-hatian dari pihak pembeli. “Karena ini adalah untuk kepentingan subyek tertentu maka yang harus ditanya adalah subyek tersebut, rekening yang mana yang benar? Apabila dalam perjalanan waktu ada sesuatu yang berbeda, maka tentunya prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan pihak lain adalah benar kah ini nomor rekening yang ditunjuk oleh penjual?” papar Kastowo.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, SH., MH. didampingi Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dan Agus Sutoyo, SH. dari Mustika Raja Law Office menyampaikan, selama ini PT APB hanya mengulur waktu dan tidak pernah memberikan kepastian kepada PT MPE.

“Sebelum klien kami mengajukan gugatan, PT APB pernah mengirimkan email ke kami pada 25 Januari 2022 dan menyatakan menyanggupi melakukan pembayaran sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah,” ujar Vincent, pengacara yang pernah menangani perkara uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, dikatakannya, karena tidak ada tindak lanjut dan kejelasan, kliennya mengajukan gugatan. Setelah gugatan diajukan, PT APB kembali menghubungi pihaknya pada 24 Mei 2022 dan menyatakan bersedia membayar sebesar Rp 1.200.000.000 ditambah dengan PPN sebesar 11% dengan ketentuan Penggugat menerbitkan faktur pajak atas PPN 11% tersebut untuk penyelesaian seluruh klaim dari Penggugat.

Lebih lanjut, Vincent menyatakan, Kliennya sangat dirugikan atas tindakan PT APB. “Klien Kami sudah cukup bersabar dan menunggu lama agar PT APB dapat menyelesaikan kewajibannya. Namun memang tidak ada itikad baik dari PT APB,” ujar Vincent.

Pihaknya juga, kata dia, tetap berharap Kementerian BUMN bisa melakukan evaluasi terhadap PT APB, karena PT APB secara terang dan jelas telah melakukan internalisasi nilai perusahaan sejalan dengan nilai-nilai yang telah digagas seluruh BUMN, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-7/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020.

“PT APB secara resmi meluncurkan “AKHLAK” sebagai tata nilai baru perusahaan. Semoga AKHLAK bukan sekedar slogan, tetapi bisa benar-benar diimplementasikan,” pungkas Vincent. ***