Perwakilan Wartawan MA Resmi Surati Ketua MA Tolak FORWAMA




Jakarta –Berandankrinews.com. Perwakilan jurnalis Forum Wartawan di lingkungan Mahkamah Agung RI akhirnya memenuhi janji untuk melayangkan surat ke Ketua Mahkamah Agung RI, Prof.Dr. H. Muhammad Syarifuddin,S.H.,M.H, terkait penolakan atas pembentukan FORWAMA tanggal 20 Mei 2023 oleh segelintir oknum wartawan yang mengatasnamakan wartawan MA.

Surat protes tersebut diantar langsung delapan orang perwakilan jurnalis Forum Wartawan lingkungan Mahkamah Agung pada Selasa, (6/6/2023) di Gedung Mahkamah Agung RI. Surat tersebut ditembuskan ke Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

Selain mengantar langsung surat tersebut, kedatangan perwakilan wartawan yang dipimpin sang penanggungjawab, Lawrencia Lelly, bersama Richard Aritonang, Haryawan, Benno Hartono, Ceppu, Ammy Anshari, dan Indraningtyas juga bermaksud menemui Kepala Biro Humas dan Hukum MA RI, Sobandi.

Sayangnya, perwakilan wartawan gagal menemui Karo humas MA Soebandi karena alasan prosedur dan sedang rapat. Perwakilan wartawan diminta menemui Kabag di Biro Humas dan Hukum, Peppy, namun hanya tiga orang diperbolehkan masuk, yakni Richard Aritonang, Lawrencia Lelly, dan Haryawan.

Kabag Peppy terkesan kurang berani merespon pertanyaan perwakilan wartawan terkait penolakan mayoritas wartawan MA atas Pembentukan FORWAMA yang dilaksanakan tidak professional dan sarat rekayasa.

Peppy hanya beralasan Karo Humas tidak boleh mencampuri urusan perselisihan internal wartawan dan menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pihak yang berselisih atau gabung dengan FORWAMA bentukan Emil.

“Kita tidak tau menahu masalah itu, Mas.Pokoknya apa-apa soal itu kita serahkan semua ke teman-teman media. Intinya seperti itu. Kita juga tidak mau mencampuri urusan media, apakah media A atau media B. Semua kita serahkan kepada media itu sendiri,” ujar Pepy menanggapi pertanyaan wartawan terkait pembentukan Forwama ‘abal-abal’versi Emil Simatupang Cs.

Terkait penggunaan logo MA pada atribut Forwama versi ‘aba-abal’ Emil Cs, Pepy berdalih, sampai sejauh ini pihaknya belum dapat menegaskan apakah(itu) bertentangan dan melanggar hukum atau tidak.

“Sampai sejauh ini saya belum. Saya mau melihat dulu apakah bertentangan apa enggak, sampai sejauh ini saya belum bisa menjawab itu,” aku Pepy menanggapi.

Kendati sedikit terjadi perdebatan, Peppy akhirnya bersedia menerima masukan dari tiga perwakilan wartawan yang ditemuinya. Peppy berjanji akan segera manyampakan masukan dan saran para wartawan kepada Kepala Humas Soebandi.

Dalam kesempatan itu, Lawrencia Lelly menuturkan, pemicu pembentukan Forwama-RI, karena arahan dan catatan dari Kepala Biro Humas Dr. Sobandi, agar pemilihan dilakukan secara demokratis, dan melibatkan seluruh wartawan yang kerap meliput dilingkungan MA, tidak digubris.

“Pada kenyataannya hal itu tidak dilakukan, dan kemudian menimbulkan kegaduhan karena Emil Simatupang Cs melakukan pembentukan yang samasekali tidak mencerminkan asas demokrasi, seperti arahan Dr. Sobandi sebelumnya. Dan tak lama, setelah postingan aneh photo pak Sobandi dengan Emil, pak Sobandi justru keluar dari grup aplikasi WhatsApp,” pungkas Lelly. ***

Bupati Nunukan Buka Silatda Fest 2023

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid membuka secara resmi Festival Silat Budaya (Silatda Fest) 2023 yang mengusung tema ” Budaya Kita Tanggung Jawab Kita” di depan Tugu Dwikora Alun – Alun Kota Nunukan , Sabtu malam (03/06). Festival ini diselenggarakan oleh Kormi Nunukan, dan menampilkan 6 perguruan silat, yaitu Nur Alif Lam Mim, Pagar Nusa, Tapak Suci Putera Muhammdiyah, Kuntau Tok Kawit Sei Fatimah, Persinas Asad dan Persaudaraan Setia Hati.

Silatda Fest 2023 bertujuan untuk memperkenalkan atlet-atlet dari Kabupaten Nunukan yang akan mewakili Provinsi Kalimantan Utara dalam ajang Festival Olahraga Rekreasi Tingkat Nasional (Fornas) VII di Jawa Barat tahun ini. Selain itu, Silatda Fest 2023kali ini juga digunakan sebagai ajang mempererat silaturahmi diantara sesama atlit silat di Kabupaten Nunukan.

Bupati Nunukan dalam sambutannya menyampaikan bahwa bagi masyarakat, di nusantara silat tidak hanya sekedar olah raga semata. Namun lebih dari itu, silat adalah sebuah tradisi, bahkan sudah menjadi pelengkap berbagai kegiatan budaya di tengah masyarakat. Orang Betawi misalnya, memainkan silat saat acara pengantin yang terkenal dengan sebutan palang pintu. Demikian pula masyarakat dari Suku Banjar dan Melayu, mereka memainkan silat dalam acara pernikahan sebagai lambang dan doa agar pengantin sanggup menghadapi berbagai cobaan dalam rumah tangganya.

Sebagai aset bangsa yang sangat berharga, maka kata Laura, silat harus terus dijaga, dilestarikan, dan terus menerus diajarkan kepada anak – anak, para generasi penerus, supaya budaya ini tidak hilang begitu saja ditelan oleh perkembangan Zaman.
Diakhir sambutan, Laura berharap Silatda Fest 2023 ini bisa menjadi momentum untuk mengembangkan berbagai jenis tradisional yang ada di tengah masyarakat di Kabupaten Nunukan.

Siltada Fest 2023 yang dikemas secara meriah itupun akhirnya ditutup dengan penampilan para pesilat yang menunjukkan jurus dan Gerakan – Gerakan yang membuat masyarakat bersorak gembira.

(PROKOMPIM)

Soal Hak Pekerja dan Buruh Lepas PT DTR, Manajemen Perusahaan : “No Comment, Mau Tanya Apapun Saya Tidak Akan Jawab

NUNUKAN – Beberapa perwakilan pekerja dari PT Duta Tambang Rekayasa (DTR) di Kecamatan Sei Menggaris bersama dengan DPD SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) sambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan dengan bawa sejumlah tuntutan, Senin (29/05/2023).

Bersama dengan itu, turut hadir pihak manajemen PT DTR di Kantor Disnakertrans untuk melakukan mediasi.

Selaku Ketua DPD SBSI Kab.Nunukan, Iswan yang mengkoordinir ratusan pekerja tersebut mengatakan terdapat beberapa tuntutan terkait hak pekerja serta izin usaha pertambangan (IUP) PT DTR yang akan berakhir dan memunculkan kekhawatiran bahwa hak buruh tidak terpenuhi.

“Kami datang dengan membawa beberapa tuntutan untuk meminta hak para pekerja yang tidak terpenuhi, dan juga 31 Mei 2023 IUP PT DTR di Sei Manggaris akan berakhir, dimana memunculkan kekhawatiran hak-hak mereka belum dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Iswan.

Adapun, tuntutan pertama kata Iswan yakni dikarenakan IUP akan berakhir terdapat pekerja telah masuk umur 57 tahun tidak dipensiunkan tetapi di PHK.

“Ada pekerja yang sudah masuk usia pensiun 57 tahun, tapi karena IUP mau berakhir maka di kualifikasi PHK, padahal harusnya masuk kualifikasi pensiun, karena nilainya pasti berbeda,” ungkap Iswan.

Selain itu, tuntutan lainnya adalah soal pesangon bagi pekerja yang sudah berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) serta kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai.

“Para karyawan tetap meminta perusahaan harus kaji ulang upah lembur yang belum disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang terbaru, sedangkan acuan perusahaan pakai Permen ESDM Nomor 15 tahun yang lebih menguntungkan perusahaan daripada pekerja serta ada PHL yang bertahun tahun sudah kerja tapi tidak dipermanenkan,” terang Ketua DPD SBSI Kab.Nunukan.

Lalu, Iswan membeberkan tuntutan selanjutnya terkait penyesuaian upah lembur yang tidak sesuai.

“Untuk Upah lembur itu tidak sesuai karena ada yang bekerja lembur di hari libur nasional tetapi tetap dihitung upah hari biasa,” ucap Iswan.

Lalu Iswan menyebutkan tuntutan terakhir pekerja PT DTR soal uang pisah sebagaimana yang sudah menjadi aturan perusahaan.

“Selisih perhitungan upah lembur ini ada perubahan. PT DTR gunakan Permen ESDM Nomor 15 tahun 2005 yang mana semua pekerja diratakan 7,5 jam per hari. Sementara dalam PP 35 Tahun 2021 tidak begitu,” sambungnya.

Sementara itu, Iswan juga mengungkapkan jika belum menemui titik terang maka akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Jika belum menemui kesepakatan ataupun perusahaan belum memenuhi tuntutan para pekerja, ya pastinya akan berlanjut ke PHI yang berada di Samarinda,” kata Iswan.

Selaku mediator antara pekerja dan PT DTR dari Disnakertrans, Eko menyampaikan bahwa memberikan waktu 7 hari kerja dan setelah itu akan memberikan anjuran yang wajib dibalas kedua belah pihak.

“Setelah perundingan kami kasih batasan waktu 7 hari kerja, selama itu kami memberikan kebebasan kedua belah pihak, jika memang ada hal hal yang disepakati secara personal ya silahkan, setelah itu kami pasti akan berikan anjuran yang mana wajib dibalas oleh para pihak selama 10 hari kerja, karena jika memang ini berlanjut ke PHI, maka anjuran itulah yang menjadi tiket,” lanjutnya.

Sementara itu, manajemen PT DTR enggan memberikan tanggapan terkait hasil mediasi tuntutan para pekerja.

“Saat ini saya no comment, mau tanya apapun saya tidak akan jawab,” jawabnya tanpa mengindahkan para awak media dan bergegas pergi menuju ke arah parkiran mobil kantor Gadis (Gabungan Dinas-Dinas) I Kab.Nunukan.

(Nam)

Wakil Bupati Nunukan Sambut Kedatangan Tim Penilaian Lomba Sekolah dengan PJAS Aman

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, SE, M.Si didampingi Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Saberah, S.Ag menyambut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai tim penilai Lomba Sekolah Dengan PJAS ( Pangan Jajanan Anak Sekolah) aman di Ruang Rapat Sekolah MTs.MA Al-Ikhlas Nunukan, Selasa (30/5) pagi.

Dalam penyampaiannya Wakil Bupati H. Hanafiah menyampaikan fakta bahwa banyak jajanan yang ada di sekolah kurang memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang bila dikonsumsi dalam jangka panjang bisa berpotensi menimbulkan berbagai penyakit.

Menyikapi situasi seperti ini, menurut H. Hanafiah maka perlu adanya upaya sungguh-sungguh dari semua pihak untuk mengelola pangan dan jajanan di sekolah.

” Kita tidak bisa lagi jika hanya mengandalkan edukasi dan sosialisasi semata, namun harus mulai ada upaya yang lebih tegas jika menemukan masih ada jajanan yang tidak sehat dijual di sekolah-sekolah. Pihak sekolah harus menjadi leader dengan cara menyiapkan kantin sekolah yang menyajikan makanan-makanan yang sehat dan aman. Sementara bagi penjual makanan diluar sekolah, harus ada edukasi terus menerus agar mereka tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam makanannya”, ujarnya.

Terkait dengan kegiatan ini, Wabup H. Hanafiah mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat mendukung program yang dilaksanakan oleh BPOM Kota Tarakan dalam rangka mengedukasi MA Al-Ikhlas Kabupaten Nunukan untuk mengikuti verifikasi program PJAS nasional di Kabupaten Nunukan dalam rangka memberikan keamanan kepada anak-anak sekolah untuk mengkonsumsi barang-barang yang aman dari sisi kesehatan sehingga mereka memiliki masa depan yang lebih bagus lagi dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Lomba PJAS yang dilaksanakan kali ini merupakan suatu upaya agar sekolah bisa terus menerus meningkatkan kapasitas dan tanggung jawabnya dalam mengelola pangan dan jajanan dilingkungan sekolah masing-masing. Manajemen sekolah harus mampu memastikan bahwa pangan dan jajanan yang dijual dilingkungan sekolahnya benar-benar sehat dan aman, ” Ujar Hanafiah.

Menurut Hanafiah pihak sekolah tidak boleh lepas tanggungjawab karena membiarkan pihak luar menjual sembarang makanan kepada para murid, semua harus diatur, dikelola dan di manajemen dengan baik.

Sementara itu dalam sambutannya Kepala Kementerian Agama, H. M Saberah mengatakan bahwa MA Al-Ikhlas sebagai salah satu madrasah di bawah Kementerian Agama Kabupaten Nunukan.

“Kami berterimakasih atas kedatangan tim Verifikasi dari Badan POM dan Kementerian Kesehatan RI, kami berharap kegiatan ini bisa menjadi motivasi bagi madrasah-madrasah lain untuk menyediakan jajanan yang aman bagi anak-anak di sekolah,” Ujar Saberah.

Turut hadir dalam tersebut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nunukan H.M Seberah, S.Ag, MM, Tim penilai dari PMPU Badan POM RI Fitriani, Kementerian Kesehatan RI, Marliani, Balai POM Tarakan, Christine, Kepala MA Al Ikhlas Nunukan Melisa, S.Pd.

(PROKOMPIM)

Problematic Trial Process at the Central Jakarta District Court Caused Protests by Iraqis





Jakarta-Berandankrinews.com
After the plaintiff fails to attend for the second time, the panel of judges held a third hearing with the agenda of evidence from the plaintiff. However, when the trial was about to begin, it turned out that the attorney from the defendant ABC was present,” said Zulkifli, when interviewed in his room, Thursday (5/25/2023). Because of the presence of the defendant, said Zulkifli, the panel of judges finally gave the defendant the opportunity to prove legal standing as legal counsel at the next hearing.

Head of Public Relations of the Central Jakarta District Court, Zulkifli, has responded to the news that has been circulating in various media related to the trial process of lawsuit case number: 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Hussain Muhammad Nasr Al Masmawi (47) against the ABC (Australian Broadcasting Corporation). Head of Public Relations Zulkifli stated that the accusation made by Hussain as the plaintiff that the clerk and the panel of judges were tricking him was not true.

So for the hearing, for which he said the plaintiff was present and had been waiting from morning until afternoon, Zulkifli said, it might have been due to language matters. “When case number 150 was called, it could be that the plaintiff did not notice so the hearing continued at 11 am with the presence of the defendant,” said Zukifli.

Zulkifli admitted that at the time of the third hearing, the new attorney would just register his power of attorney to fulfill administrative requirements. When asked about the rules of procedural law that were violated when the attorney had not registered his power of attorney, Zulkifli said the panel of judges had the right to give the defendant’s attorney the opportunity. “They came and we had no reason to reject them,” he said.

Responding to Zulkifli’s statement, Hussain, who was contacted over the phone on Thursday (25/5/2023) in Jakarta, said he was surprised.  “At the same time, the honorable court did not consider my presence on May 17 as actual and legitimate. That deprives me of my legitimate, official, and legal rights,” said Hussain.

Zulkifli also commented on the issue of the trial on May 17, 2023, which was considered by the plaintiff to be a fallacy because the clerk and the panel of judges were scheming on him.
“Every trial, the judge must have the entire trial agenda in his hands. So every time the trial will begin, the judge will call by only mentioning the case number. When it is summoned and no one is present, the trial is continued and the postponement is determined through a trial decision,” he explained.

He also added that at that time he had proof that his presence was legal and official, registered and documented. And he was also accompanied by an official translator and a number of friends. “What is strange is that the honorable court did not discuss at all what happened on May 17, and did not confirm my presence. Whereas I was present and registered electronically, and was actually present in the honorable court from 10:00 to 16:30,” said Hussain, accompanied by photographic evidence of the barcode and photos of attendance in front of the courtroom.

And he said, what is displeased me that although the honorable court was aware of his presence, it is unfortunate that the court deprived him of his legitimate rights. Instead, Hussain continued, the court had granted rights to the ABC lawyer without him going through the official registration process and without having official proof of his representation from ABC.

“Even though ABC could have sent the original copy of the agency to his lawyer within 24 hours without any hindrance. After all, it was only a piece of paper. While I came straight from Sydney just to appear in this honorable court,” he added.

“I and many like me have been wronged and treated unfairly. I come to you, O Indonesia (the people and the government) asking for justice and the voice of your conscience. Nothing more. I only seek truth and justice for myself my family and my tribe,” Hussain said softly.

At the same time, the court claimed that the trial was held in the Sujono room and that it was on the 3rd floor. “This is completely contradictory and illogical. And this honorable court claimed that the trial was held in the Sujono room at exactly 11am on May 17, 2023 on the third floor.

It is also said that it is very seems odd for the honorable court to say that it is impossible to change the courtroom that has been determined on May 17, 2023. Because according to the existing schedule and supported by electronic barcodes, the courtroom will be on the 2nd floor, not on the 3rd floor.

According to Hussain, this is the second time,  that ABC has tried to buy time until the closure of its Jakarta office.

Hussain’s statement also refuted the statement of Head of Public Relations Zulkifli that the hearing started at 11am while at the same time Hussain claimed to be at the location with his translator. Hussain even showed evidence of barcode scans that at 10:48 until 11:30 ABC lawyers were not present at the Central Jakarta District Court.

“This is not true.  Because at that time in the Sujono room there was a closed hearing and we were not allowed to enter.  We were asked to wait outside until the hearing ended at around 11.25pm. At that time we were sitting right in front of the courtroom.  After the closed session ended we immediately went in and everyone including the panel of judges had left the place,” explained Hussain.

“The honorable court’s claim that perhaps I did not understand Indonesian when my case number 150 was called, it is illogical to me.  Because I was accompanied by three Indonesians who sat with me, including an official and certified translator. He also asked several times and was answered that the hearing would be held in another room, not in the Sujono room,” he explained.

Hussain also objected to the court’s statement that ABC’s lawyer was actually present on May 3, 2023 but was unable to attend the hearing.

“His claim that ABC’s lawyer was present at the courthouse on May 3 without making official registration in accordance with the rules and regulations of court proceedings, and without carrying an official Power of Attorney from ABC, is invalid by law and in accordance with Indonesian law,” said Hussain while exposing articles in the Civil Procedure Code.

Closing the phone interview, Hussain said that he really hoped that lawyer Hotman Paris, who is well known for helping oppressed people, could help him in this case as a victim seeking justice in Indonesia. (HGM) ***