Pansus III DPRD Kaltara Percepat Pembahasan Dua Ranperda Strategis

TARAKAN – Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara tengah mengakselerasi penyusunan dua regulasi strategis sekaligus melalui rapat kerja maraton yang membedah secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan, serta Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada Kamis (09/04/26).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, aplikatif, dan mampu memberikan dampak sosial-ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di Bumi Benuanta.

Dalam pembahasan Ranperda Sumber Daya Air (SDA), Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, menekankan pentingnya sinkronisasi pasal demi pasal, terutama karena wilayah Sungai Kayan merupakan satu-satunya sungai yang kewenangannya berada langsung di bawah Pemerintah Provinsi Kaltara.

Pansus memutuskan untuk menyederhanakan draf dengan menghapus poin-poin yang bersifat terlalu teknis seperti format surat permohonan untuk kemudian dialihkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Hal ini dilakukan agar Perda tetap bersifat general sebagai payung hukum utama yang mengatur retribusi air permukaan.

Setidaknya terdapat 15 jenis sektor usaha, termasuk industri besar, PLTA, hingga PDAM, yang akan menjadi objek pajak guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait keterlibatan PDAM, masyarakat diminta tidak resah karena beban pajak yang dikenakan dipastikan sangat kecil dibandingkan omzet tahunan perusahaan, sehingga tidak akan memicu kenaikan tarif air bersih secara drastis.

Secara pararel, pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa diarahkan untuk memperkuat kemandirian desa melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan ekonomi lokal.

Melalui sinergi antara Dinas PU yang berperan memberikan rekomendasi teknis serta DPMPTSP dalam urusan perizinan terpadu, Pansus III berupaya menciptakan birokrasi yang efisien dan transparan.

Dengan melibatkan tim pakar, perwakilan Kejaksaan Tinggi, dan Biro Hukum Setprov Kaltara, komitmen Pansus III adalah menuntaskan kedua draf regulasi ini secara teliti agar dapat segera disahkan sebagai instrumen hukum yang mampu melindungi kepentingan publik sekaligus mendorong akselerasi pembangunan di Kalimantan Utara.

(hms/adv)

Monitoring Penyusunan dan Pengawasan LKPJ Gubernur Kaltara T. A 2025

Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan rangkaian kegiatan konsultasi dan monitoring dalam rangka persiapan tahapan penyusunan serta pengawasan LKPj Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025.

Dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muddain, ST kegiatan ini juga dihadiri oleh ketua dan anggota pansus LKPj, yaitu Dino Andrian, SH selaku ketua pansus, H. Hamka, M. S.IP., MH, Adi Nata Kusuma, Dr. Syamsuddin Arfah dan Ladullah, S.Hi.

Kegiatan diawali dengan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Pansus LKPj memperoleh arahan teknis terkait mekanisme penyusunan, indikator penilaian kinerja kepala daerah, serta tata cara monitoring dan evaluasi LKPj sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Humas DPRD Kaltara)

DPRD dan BNN Kaltara Pererat Sinergi Berantas Narkotika di Kalimantan Utara

Tanjung Selor – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie, SE., MM Menerima Kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kalimantan Utara Brigjen. Abdul Hasyim, S.H., M.Si pada hari Kamis (9/04/26).
Kunjungan tersebut merupakan kunjungan silaturahmi sekaligus mempererat sinergi antara DPRD dengan BNN Kalimantan Utara. Pertemuan berlangsung secara hangat dan penuh keakraban dan diharapkan dari pertemuan ini dapat terus terjalanin koordinasi dan kerjasama dalam memberantas narkoba khususnya di Kalimantan Utara.
Pertemuan ditutup dengan menyerahkan cinderamata sekaligus foto bersama.

(Humas DPRD Kaltara)

Pansus II DPRD Kaltara Tekankan Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Kamis (09/4/26).

Rapat ini di hadiri dan dibuka langsung oleh Pdt. Robenson Tadem., Agus Salim, H. Rakhmat Sewa., S.E, Saleh, S.E., dan Maslan Abdul Latif yang tergabung dalam Pansus II ini.

Pada rapat ini di hadiri oleh Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kaltara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kaltara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara serta Tim Pakar.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Pansus II, Pdt. Robinson, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai langkah krusial sebelum melangkah ke tahap pembahasan materi yang dijadwalkan pada awal Mei mendatang.

Pansus II mendorong Tim Ahli dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan regulasi ini. Langkah sinkronisasi tersebut dilakukan guna memastikan proses harmonisasi di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun substansi. Kejelasan regulasi sejak dini dianggap penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar solid secara hukum.

Lebih lanjut, Pdt. Robinson menjelaskan bahwa urgensi Ranperda inisiatif DPRD ini berakar pada perlindungan petani kecil dan petani mandiri di Kaltara.

Beliau menekankan bahwa regulasi ini harus menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan di lapangan, seperti kepastian legalitas lahan, akses penyediaan benih, hingga jaminan pemasaran hasil panen.

Dengan adanya payung hukum ini, sektor perkebunan diharapkan tidak hanya berkelanjutan secara lingkungan, tetapi juga mampu menyejahterakan masyarakat lokal secara merata.

(Humas DPRD Kaltara)

Desak Pemerintah Atasi Krisis Plastik, APKLI-P Minta Adakan Operasi Pasar

JAKARTA – Lonjakan harga plastik yang mencapai 70 persen hingga lebih dari 100 persen kian menekan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini disoroti Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., dalam program Indonesia Business Forum (IBF) TVOne, Rabu malam (08/04/2026).

Dalam diskusi bertajuk “Timur Tengah Bergejolak, Harga Plastik Bergerak”, Ali Mahsun mengungkapkan bahwa kenaikan harga plastik dipicu gejolak global, termasuk konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran, yang berdampak pada rantai pasok bahan baku plastik.

“PKL dan UMKM saat ini makin susah. Biaya produksi naik drastis, sementara harga jual tidak dinaikkan karena daya beli masyarakat belum pulih,” ujar Ali Mahsun.

Ia juga mencontohkan kenaikan harga yang signifikan di daerah. Seperti di Jambi, harga gelas plastik isi 50 unit naik dari Rp20 ribu menjadi Rp43 ribu. Sementara di Kalimantan Selatan, gelas plastik isi 1.000 unit melonjak dari Rp280 ribu menjadi Rp560 ribu.

Menurutnya, kondisi ini memaksa pelaku usaha kecil untuk mencari strategi bertahan. Beberapa di antaranya dengan mengurangi ukuran produk, menggabungkan barang dalam satu kantong plastik, hingga menekan biaya operasional lainnya.

“Omzet tergerus, keuntungan menipis. Tapi mereka tetap bertahan demi menjaga pelanggan,” ujarnya.

Ali Mahsun juga menyoroti ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku plastik, khususnya nafta, yang disebutnya mencapai 100 persen. Ia menilai hal ini sebagai ironi bagi negara yang kaya sumber daya alam.

Sebagai solusi jangka pendek, ia juga menyebutkan penggunaan bahan alternatif seperti daun pisang dan daun jati bisa menjadi opsi dalam kondisi krisis. Namun, ia kembali menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak dapat dilakukan secara instan.

APKLI-P mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi krisis harga plastik yang dinilai sudah memasuki tahap darurat.

“Kami minta pemerintah segera memanggil perusahaan plastik, melakukan inspeksi, dan menindak tegas jika ada penimbunan atau praktik tidak wajar,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor plastik Indonesia pada Januari 2026 mencapai Rp14,5 triliun dan Februari 2026 sebesar Rp14,76 triliun. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa pasokan di tingkat hulu seharusnya masih tersedia.

Sebagai langkah penanganan cepat, APKLI-P juga mendorong pemerintah bersama pelaku industri untuk melakukan operasi pasar guna menstabilkan harga plastik di tingkat pelaku usaha kecil.

“Situasi ini sudah meresahkan dan harus segera ditangani secara cepat dan tepat,” pungkasnya.

(Nn/*)