DPRD Kaltara Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Tonggak Penting Kemajuan Daerah

​TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar, Selasa (25/11/25).

​Tiga regulasi yang disahkan melalui persetujuan bersama ini diantaranya Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Penanaman Modal dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026

​Rapat penting ini, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM, didampingi Wakil Ketua H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan H. Muddain, ST.

Turut hadir Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, SE., M.Si, bersama perwakilan Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​​Wakil Gubernur Ingkong Ala menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan perhatian semua pihak selama pembahasan tiga Raperda tersebut.

Ia menekankan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif disiapkan sebagai langkah proaktif dalam menghadapi dinamika ekonomi global, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan ekosistem kondusif bagi pelaku usaha melalui fasilitas permodalan.

​Sementara itu, Raperda Penanaman Modal dinilai vital sebagai instrumen untuk menarik investasi baik domestik maupun asing, yang diharapkan mampu memperkuat iklim investasi di Kaltara.

Adapun Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah disepakati bersama dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

​​Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM, menegaskan pengesahan ketiga Perda ini merupakan tonggak penting bagi kemajuan daerah.

​”Kami berharap, setelah disahkan, ketiga Perda ini tidak hanya menjadi dokumen legalitas semata, namun benar-benar diimplementasikan secara optimal oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Achmad Djufrie.

​Achmad Djufrie secara khusus menekankan harapannya agar regulasi baru ini membawa dampak nyata bagi masyarakat.

“Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif harus menjadi motor penggerak bagi anak-anak muda kita, menciptakan lapangan kerja baru berbasis inovasi. Perda Penanaman Modal wajib mempermudah investor yang serius dan bertanggung jawab, agar perputaran ekonomi di Kaltara semakin kencang. Dan yang terpenting, Perda APBD 2026 harus tepat sasaran, fokus pada program yang langsung menyentuh peningkatan kesejahteraan dan kualitas layanan dasar masyarakat,” tegasnya.

​Menurutnya, pengesahan ini adalah awal tugas bersama antara legeslatif dengan eksekutif memastikan regulasi ini bekerja maksimal untuk kepentingan seluruh rakyat Kaltara. pungkas.

​Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama unsur Pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltara, disaksikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

(Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Resmi Mengesahkan APBD Tahun 2026

​TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2026.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian pembahasan ketat, meski APBD tahun depan mencatatkan defisit senilai Rp30 miliar.

​Anggaran belanja Kaltara tahun 2026 dipatok Rp2,274 triliun, sementara pendapatan daerah hanya mencapai Rp2,224 triliun, menciptakan jurang kekurangan dana.

​Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Ia menegaskan bahwa defisit tersebut sudah disiapkan solusinya, yaitu mengandalkan sisa anggaran dari tahun sebelumnya.

​“Tidak perlu khawatir soal defisit Rp30 miliar. Kita sudah hitung potensinya dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Sisa anggaran dari kegiatan yang batal atau tertunda tahun lalu akan masuk sebagai SILPA yang tebal. Kami optimistis, defisit ini akan tertutup sepenuhnya, dan bahkan kita bisa memiliki saldo lebih,” tegas Achmad Djufrie.

​Djufrie menambahkan, fokus APBD kini adalah memastikan anggaran belanja daerah yang ia sebut sebagai ‘nyawa’ operasional Pemprov berjalan efektif.

​​Konsekuensi dari pengetatan anggaran langsung terasa di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua DPRD tidak menampik adanya ‘puasa’ anggaran kegiatan.

​”Beberapa OPD harus menerima kenyataan pahit, ada pemangkasan, bahkan ada yang tidak mendapatkan alokasi kegiatan sama sekali. Anggaran mereka kini hanya cukup untuk gaji dan kebutuhan rutin. Kegiatan pembangunan baru praktis ditiadakan,” jelasnya.

​Namun, anggaran tetap diamankan untuk OPD yang dianggap prioritas mutlak, seperti PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian.

​​Pengesahan APBD 2026 ini melalui proses yang panjang, dimulai sejak Nota Pengantar disampaikan pada 17 November 2025, dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Pemerintah.

Tahapan krusial adalah pembahasan mendalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna tingkat dua

Djufrie juga memberikan tantangan keras bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Ia mendesak Pemprov segera mencari cara untuk meningkatkan kemandirian finansial.

​“Kondisi keuangan kita tidak bisa dikatakan baik-baik saja. Ini adalah PR (Pekerjaan Rumah) besar. Tidak ada jalan pintas, kita harus menciptakan uang sendiri dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara masif,” tegasnya.

​Ia mengingatkan, ketergantungan pada dana transfer pusat akan membuat Kaltara mati kutu. “Selama PAD kita masih kecil, kita akan terus kesulitan bergerak. Mandiri adalah kuncinya,” tutupnya.

Selain APBD, DPRD juga mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) penting lainnya.

(Humas DPRD Kaltara)

Persetujuan Tiga Ranperda Strategis, Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah

​TANJUNG SELOR – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menegaskan harapan besarnya terhadap persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, termasuk Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penekanan ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-38 DPRD Provinsi Kaltara yang dilaksanakan, Selasa (25/11/25).

Rapat paripurna tersebut diketahui membahas tiga Raperda penting bagi masa depan pembangunan Kaltara, yakni Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penanaman Modal, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

​Supa’ad Hadianto menyambut baik pembahasan ini dan menyatakan optimisme pengesahan Raperda-Raperda tersebut akan membawa dampak positif yang signifikan.

​”Alhamdulillah, kemarin saya menghadiri Rapat Paripurna ke-38 DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Rapat ini membahas tiga Raperda strategis diantaranya Pengembangan Ekonomi Kreatif, Penanaman Modal, serta APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Supa’ad.

​Lebih lanjut, Politisi NasDem menekankan tujuan akhir dari persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD adalah untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah.

​”Tentu harapan saya, melalui pembahasan dan persetujuan bersama ini, pemerintah daerah dan DPRD dapat memperkuat arah pembangunan, membuka lebih banyak peluang ekonomi, serta memastikan anggaran daerah tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kaltara,” tegas Supa’ad Hadianto.

​Persetujuan ketiga Raperda ini, terutama Raperda APBD 2026, diharapkan menjadi payung hukum yang akan memastikan alokasi dana daerah berjalan sesuai prioritas, mendukung sektor-sektor produktif, dan meningkatkan kualitas hidup seluruh warga Provinsi Kaltara.

(Humas DPRD Kaltara)

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Harap Masukan Masyarakat Terhadap Calon KPID

​TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi membuka pintu partisipasi publik terkait 14 nama calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara periode 2026-2029 yang telah lolos Uji Kompetensi.

​DPRD Kaltara mengharapkan adanya tanggapan, saran, dan kritik dari seluruh lapisan masyarakat Kaltara, khususnya mengenai rekam jejak, integritas, dan kompetensi para calon sebelum mereka menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test).

Sesuai dengan Pengumuman Nomor: 160/01/XI/DPRD/2025, tahapan Uji Publik ini akan berlangsung selama 10 hari kerja. Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 9 Ayat (4) Peraturan KPI No. 02/P/KPI/04/2011.

​Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie menekankan masukan publik sangat penting untuk memastikan komisioner KPID yang terpilih nanti benar-benar figur yang kredibel dan bebas dari kepentingan yang dapat mengganggu independensi penyiaran.

​”Kami mengundang seluruh masyarakat, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan pelaku industri penyiaran untuk aktif memberikan informasi yang relevan, terutama terkait rekam jejak moral, profesionalisme, dan independensi para calon. Apakah mereka pernah tersandung kasus, atau apakah mereka memiliki rekam jejak yang patut dipertanyakan,” jelasnya, Rabu (26/11/25).

​Masukan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi anggota DPRD saat melaksanakan Fit and Proper Test yang dijadwalkan pada 15-16 Desember 2025.

Masyarakat diminta memberikan masukan terhadap 14 nama calon berikut ini:

  • ​Ahmad, S.Pi
  • ​Aras. S.Pd
  • ​Aloysius Afriady Sandy, S.Sos
  • ​Ardy Syakhdan, S.E
  • ​Borohim Harahap, S.F
  • ​Hj. Musdalifah, S.M
  • ​Kriya Amansyah, S.H
  • ​Muh. Faizun, S.Ikom
  • ​Rahman, S.P
  • ​Riski Sovayunanto, S.Psi., M.Si
  • ​Riskiyanto, S.E., M.M
  • ​Rudi Rola, S.H
  • ​Sudirman, M.Pd., MM
  • ​Zulfadli, S.E

​​Masukan, saran, dan kritik dapat disampaikan secara tertulis dan rahasia ke Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jln. Poros Bulungan – Malinau (Gunung Seriang) Tanjung Selor. Bisa juga melalui email resmi ke setdprdkaltara@gmail.com.

​Politisi Gerindra itu berharap dengan partisipasi aktif ini, KPID Kaltara periode 2026-2029 akan diisi tujuh figur yang memiliki integritas tinggi dan dedikasi penuh dalam menjaga kualitas siaran publik di Kaltara.

(Humas DPRD Kaltara)

Umumkan 14 Calon KPID, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Peran Masyarakat dan Transparansi

​TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah secara resmi mengumumkan 14 nama calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara untuk periode 2026-2029 yang lolos Uji Kompetensi.

Proses selanjutnya, yakni Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) DPRD, telah ditetapkan akan berlangsung pada 15 hingga 16 Desember 2025.

​Pengumuman ini tertuang dalam surat Nomor: 160/01/XI/DPRD/2025. Sebelum melaksanakan Fit and Proper Test, DPRD Kaltara juga memberikan ruang kepada publik untuk berpartisipasi melalui Uji Publik selama 10 hari kerja.

Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie, menekankan pentingnya peran masyarakat dan transparansi dalam proses seleksi.

​”Kami telah menjadwalkan Fit and Proper Test bagi 14 calon ini pada tanggal 15 dan 16 Desember. Ini adalah tahapan krusial untuk menentukan tujuh anggota terbaik yang akan mengawasi penyiaran di Kaltara selama tiga tahun ke depan,” ujar Achmad Djufrie, Rabu (26/11/25).

​Djufrie juga menegaskan tahap Uji Publik yang sedang berjalan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Kaltara.

​”Sesuai amanat Peraturan KPI, kami membuka Uji Publik selama 10 hari kerja. Kami berharap masyarakat bisa memberikan masukan, saran, atau kritik yang konstruktif terhadap rekam jejak, integritas, dan kompetensi para calon. Semua masukan akan menjadi pertimbangan penting bagi anggota DPRD saat melakukan Fit and Proper Test,” tambahnya.

​Achmad Djufrie berharap proses ini akan menghasilkan komisioner KPID yang benar-benar independen, berintegritas, dan mampu menghadapi tantangan dinamika penyiaran di era digital.

​​Berdasarkan pengumuman DPRD Kaltara, berikut adalah 14 nama yang akan mengikuti tahapan Fit and Proper Test selanjutnya:

  • ​Ahmad, S.Pi
  • ​Aras. S.Pd
  • ​Aloysius Afriady Sandy, S.Sos
  • ​Ardy Syakhdan, S.E
  • ​Borohim Harahap, S.F
  • ​Hj. Musdalifah, S.M
  • ​Kriya Amansyah, S.H
  • ​Muh. Faizun, S.Ikom
  • ​Rahman, S.P
  • ​Riski Sovayunanto, S.Psi., M.Si
  • ​Riskiyanto, S.E., M.M
  • ​Rudi Rola, S.H
  • ​Sudirman, M.Pd., MM
  • ​Zulfadli, S.E

​​Masyarakat Kaltara yang ingin menyampaikan masukan, saran, dan kritik terhadap 14 nama calon di atas dapat mengirimkannya ke:

  • ​Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jln. Poros Bulungan – Malinau (Gunung Seriang) Tanjung Selor.
  • ​Email: setdprdkaltara@gmail.com.

​Partisipasi publik ini sesuai dengan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia.

(Humas DPRD Kaltara)