NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menetapkan status tanggap darurat bencana non alam kebakaran pemukiman di Kecamatan Lumbis. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nunukan Nomor 544 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada Senin (15/9/2025).
Keputusan tersebut diambil menyusul kebakaran hebat yang terjadi subuh hari di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis pada Minggu, (14/9).
Peristiwa itu menghanguskan rumah warga, sejumlah toko, serta asrama pelajar. Dampaknya, puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal dan aktivitas masyarakat terganggu.
“Berdasarkan penilaian dampak bencana, kebakaran pemukiman yang terjadi di Desa Mansalong telah memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam,” bunyi diktum keputusan tersebut.
Dalam keputusan itu, masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, terhitung sejak 14 September hingga 27 September 2025. Selama masa tersebut, seluruh instansi terkait diminta bergerak cepat dan terpadu untuk menangani dampak kebakaran.
Bupati Irwan Sabri menegaskan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama perangkat daerah, instansi vertikal, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pemerintah kecamatan, hingga desa diminta bersinergi dalam penanganan darurat. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengawasan pengungsi, serta mobilisasi personel dan peralatan pendukung.
Berdasarkan laporan hasil kaji cepat BPBD Nunukan, dampak kebakaran di Mansalong meliputi: 3 unit bangunan asrama pelajar terbakar, 48 unit rumah toko hangus, sekitar 56 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal, terhambatnya roda perekonomian setempat, masyarakat tidak dapat menjalankan aktivitas rutin sebagaimana mestinya, kegiatan belajar anak sekolah yang terdampak ikut terhenti, terputusnya aliran listrik, rusaknya instalasi air bersih serta kerusakan fisik perumahan, belum termasuk isi rumah dan fasilitas umum dengan nilai mencapai Rp 19,27 miliar.
“Penanganan bencana harus dilakukan cepat, tepat, efektif, dan efisien agar masyarakat segera bisa pulih dari dampak kebakaran,” tegas Bupati.
Segala pembiayaan penanganan tanggap darurat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 serta sumber dana lain yang sah.
(PROKOMPIM)