NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menghadiri Sosialisasi dan Evaluasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Nunukan bertempat di ruang rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Kamis (15/05).
Turut hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara, Plt. Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah serta para Camat.
Penyelenggaraan pelayanan publik pada dasarnya merupakan suatu sistem kerja yang dibentuk dan ditopang oleh subsistem yang ada di bawahnya serta mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Bupati Irwan Sabri pada kesempatan itu mengatakan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan publik, ada dua aspek yang harus dipatuhi dan dipenuhi. Pertama aspek penatalaksanaan dalam bentuk pemenuhan persyaratan dan ketentuan administrative berupa kepatuhan terhadap norma, standar, kriteria dan prosedur (NSPK) yang telah ditetapkan. Kedua, aspek substansi berupa output (produk langsung) maupun outcome (dampak dan manfaat) langsung maupun tidak langsung yang dirasakan masyarakat atas suatu penyelenggaraan layanan.
“Perlu diingat bahwa pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Sehebat dan sebanyak apapun prestasi dan penghargaan yang kita peroleh di berbagai bidang, jika pelayanan publik kita kepada masyarakat tidak baik atau tidak memuaskan, maka penghargaan apapun itu menjadi kurang berarti”, ucap Irwan.
Selanjutnya, Kabupaten Nunukan masuk kepatuhan penyelanggara pelayanan publik dengan kepatuhan tertinggi yakni mencapai 92,19 atau A tahun 2024. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara Maria Ulfah.
Pada tahun 2022 kepatuhan penyelanggara pelayanan publik di Nunukan hanya B dengan nilai 81,88 , namun pada tahun 2023 yakni masih B dengan nilai 87,18. Dan di tahun 2024 mengalami kualitas tertinggi yakni mencapai nilai A atau 92,19.
Ada 7 unit layanan yang dinilai yakni Dinas Pendidikan dengan nilai 9388, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nilai 94,45, Dinas Kesehatan 95,59, Puskemas Sungai Taiwan nilai 88,06, Puskemas Long Bawan nilai 88,54, Dinas Sosial dengan nilai 94, 13, dan ke 7 itu ada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 90,66. Nilai akhir dan zona yakni 92,19 dengan kategori A, opini kualitas tertinggi.
(PROKOMPIM)