Bupati Minta Penerapan PP Nomor 34 Tahun 2019 Ditunda

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid berharap pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan khusus di wilayah Kabupaten Nunukan dapat ditunda dua hingga tiga tahun menunggu kesiapan masyarakat, serta menunggu penyelesaian pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai titik masuk (entry point) perdagangan lintas batas.

Harapan tersebut disampaikan Bupati Laura saat melakukan koordinasi terkait persoalan perdagangan lintas batas di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Jakarta, Senin (22/7).

Bupati yang hadir didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan Robby Nahak Serang dan Sekretaris Perdagangan Harman diterima oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Olvy Andrianti.

“Kami (Pemerintah Kabupaten Nunukan) melihat aturan ini (PP Nomor 34 Tahun 2019) sangat baik dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan menciptakan perdagangan yang legal diantara dua negara, dan kami mendukung.

Tetapi persoalannya, masyarakat kami belum siap karena kebutuhan pokoknya selama ini masih bergantung dari Malaysia. Tol laut yang diharapkan mampu menyuplai kebutuhan pokok dari pulau Jawa pun sampai sekarang kurang diminati oleh masyarakat,” kata Laura.

Akibat dari diberlakukanya aturan tersebut, menurut Laura, saat ini pasokan bahan – bahan pokok di wilayah Kabupaten Nunukan, seperti minyak goreng, gula, dan tabung gas sudah mulai terganggu, meskipun belum sampai pada tahap menimbulkan gejolak. Masyarakat yang selama ini hidupnya bergantung dari perdagangan lintas batas juga tidak bisa bekerja, dan mendapat penghasilan lagi.

Laura dalam kesempatan itu juga berharap agar ada persamaan persepsi diantara instansi terkait dalam menyikapi implementasi dari PP Nomor 34 Tahun 2019 tersebut, mulai dari Kementerian Perhubungan, Bea dan Cukai, Kementrian Perdagangan, Kepolisan dan lain sebagainya.

Menyikapi permintaan tersebut, Olvy Andrianti menyampaikan tujuan diberlakukanya PP Nomor 34 Tahun 2019 adalah untuk menertibkan kegiatan perdagangan lintas negara yang sering tidak terkontrol dan merugikan negara, misalnya sering dimanfaatkan untuk memasukkan barang – barang berbahaya ke wilayah Republik Indonesia.

Disamping itu, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk menciptakan satu hubungan perdagangan yang fair dan saling menguntungkan diantara dua negara.

Kendati demikian, karena implementasinya di lapangan ternyata menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan masyarakat di wilayah Kabupaten Nunukan, maka pihaknya berjanji akan menurunkan tim untuk melakukan survey dan pemetaan masalah sebelum menentukan solusi – solusinya.

“Mudah – mudahan awal Bulan Agustus ini kami bisa ke Nunukan supaya bisa mengetahui permasalahanya dengan detail. Selanjutnya, kami akan melakukan rapat teknis dengan mengundang pihak – pihak terkait untuk mencarikan solusi terbaik atas persoalan ini,” kata Olvy Andrianti. (HUMAS)