Serangkaian dengan Pembinaan LKD dan LAD di Kabupaten Nunukan, Gubernur Kaltara Juga Membuka Sosialisasi Aplikasi SIMPONI DESAKU

NUNUKAN- Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang membuka secara resmi Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan Utara serta Sosialisasi Aplikasi SIMPONI DESAKU (Sistem Informasi Manajemen Pengolahan Data dan Pelatihan Terintegrasi bagi Aparatur Desa di Kalimantan Utara).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Helmi Pudaaslikar turut hadir mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Ali Akbar Nunukan, Kamis (18/01).

Aplikasi SIMPONI DESAKU adalah salah satu program inovasi yang dikembangkan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bekerjasama dengan DPMD Jawa Timur yang bertujuan memudahkan aparatur pemerintahan desa dalam mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelembagaan desa secara mandiri melalui media digital/internet serta mencari data dan informasi terkait desa dengan mudah dalam aplikasi tersebut.

Dengan adanya aplikasi SIMPONI DESAKU, Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang berharap proses pembelajaran dapat dilakukan secara berkesinambungan dengan pendampingan/pembinaan secara intensif.

“Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh peserta dapat bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan ini, dan semoga aplikasi ini dapat bermanfaat untuk kepala desa dan seluruh perangkat desa yang ada di provinsi Kalimantan Utara”, tutur Zainal.

Selanjutnya pada sambutan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid yang disampaikan oleh Kadis DPMD Kabupaten Nunukan menyambut baik hadirnya aplikasi SIMPONI DESAKU untuk membantu para aparatur desa.

“Harapan saya, aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik – baik nya guna mendukung pembangunan di desa – desa di wilayah Kabupaten Nunukan”, ungkap Helmi.

(PROKOMPIM)

Resmikan Dermaga Terminal Khusus PT. Sebatik Bintang Utama, Sekda Serfianus minta agar dapat Tekan Harga Material di Wilayah Sebatik

NUNUKAN- Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus mewakili Bupati Nunukan meresmikan pengoperasian terminal khusus PT. Sebatik Bintang Utama yang ditandai dengan pengguntingan pita serta ikut menyaksikan penandatanganan kerjasama pemanfaatan perairan antara PT. Sebatik Bintang Utama dengan Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Sesuai Keputusan Nomor AHU 0044419 AH. 01.01 Tahun 2016, yang dilaksanakan di Jalan Usman Harun RT. 001 Desa Sungai Panjang Sebatik Utara, Kamis 18 Januari 2024.

Berdasarkan hal tersebut PT. Sebatik Bintang Utama sekarang resmi beroperasi dengan penyesuaian izin komersial/operasional terminal khusus perdagangan besar seperti semen, kapur, pasir dan batu. Dan dengan beradanya terminal pelabuhan tersebut harga material dapat menekan harga 10 persen dari harga sebelumnya.

Dalam sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan Sekda Nunukan Serfianus mengatakan dalam membangun terminal khusus tersebut akan makin mempermudah dan memperlancar arus distribusi dari dan luar Pulau Sebatik.

“Saya sungguh merasa bangga, karena investor yang terlibat dalam pembangunan terminal khusus ini adalah investor lokal Sebatik. Dan nantinya akan membawa dampak positif bagi masyarakat, karena secara otomatis juga akan mampu menekan harga harga barang material di wilayah Sebatik.” Ungkap Sekda Serfianus.

Dalam harapannya juga, Sekda Serfianus menambahkan bahwa dengan adanya terminal pelabuhan milik PT. Sebatik Bintang Utama nantinya akan membuka lapangan pekerja buat warga Sebatik apalagi dalam kemampuan dan kapasitas untuk melakukan pekerjaan pekerjaan yang besar sehingga membutuhkan pekerja yang banyak pula.

(PROKOMPIM)

Simponi Desaku: Transformasi Digital Pemberdayaan Desa di Kalimantan Utara

NUNUKAN – Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH., MHum, membuka sosialisasi Aplikasi Simponi Desaku dan Pembinaan LKD & LAD Desa/Kelurahan tingkat provinsi di Gedung Akbar, Kamis (18/1).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara, Plt. Kepala BAPPEDA dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nunukan, para camat se–Kabupaten Nunukan, perwakilan dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) Kabupaten Nunukan, serta peserta dari perwakilan kepala desa, perangkat desa, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna se–Kabupaten Nunukan.

Simponi Desaku, sebagai program inovasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dikembangkan bekerja sama dengan DPMD Provinsi Jawa Timur. Aplikasi ini bertujuan memudahkan aparat pemerintahan desa dalam pelatihan peningkatan kapasitas dan kelembagaan desa melalui media digital/internet, sejalan dengan program Kementerian Dalam Negeri untuk pelatihan tahun 2024 menggunakan Learning Management System (LMS).

Gubernur berharap Simponi Desaku dapat memfasilitasi pengumpulan data terkait desa secara akurat di Kalimantan Utara. Pembinaan juga diberikan kepada LKD dan LAD tingkat provinsi, dengan penekanan pada pentingnya pembentukan dan pemberdayaan LKD dan LAD oleh pemerintah desa/kelurahan sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2018.

Urusan pemberdayaan masyarakat dan desa dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan tugas bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Gubernur memastikan komitmen pemerintah dalam memajukan pembangunan desa dan masyarakat melalui LKD dan LAD sesuai regulasi yang berlaku.

Gubernur mendorong peserta untuk sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini, berharap aplikasi Simponi Desaku bermanfaat bagi kepala desa dan perangkat desa di Provinsi Kalimantan Utara, serta berperan dalam pemberdayaan masyarakat untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(dkisp)

 

 

Gubernur Buka Rapat Tahunan Pedagang Asongan

NUNUKAN – Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum, membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) “Himpunan Pedagang Asongan” di Aula Gedung BP2MI Kabupaten Nunukan pada Kamis, (18/1).

Dalam sambutannya Gubernur menegaskan bahwa RAT adalah forum tertinggi dalam organisasi, mengevaluasi kinerja dan perencanaan program kerja. Gubernur menyadari peran penting pedagang asongan dalam ekonomi Kalimantan Utara, sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Karena itu ia berharap melalui RAT dapat menghasilkan program kepengurusan yang mendukung kinerja organisasi dan turut berkontribusi pada pembangunan dan perekonomian provinsi.

“Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tengah Perkembangan UMKM di Perbatasan. Saya mengajak semua untuk terus waspada terhadap indikasi TPPO,”jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Nunukan sebagai daerah perbatasan dan jalur lintas bagi masyarakat yang bepergian ke Malaysia perlu mendapatkan pengawasan yang intensif untuk meminimalisir TPPO melalui jalur Nunukan–Tawau.

“Karena itu, pentingnya sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang asongan terkait keawasan terhadap indikasi TPPO,” terangnya.

Sebagai informasi, Satgas TPPO secara nasional telah berhasil menyelamatkan 1.943 korban perdagangan orang dalam periode 5 Juni 2023 hingga 3 Juli 2023.

Dari jumlah tersebut, 65,5 persen adalah pekerja migran Indonesia (PMI), 26,5 persen pekerja seks komersial (PSK), 6,6 persen anak-anak yang dieksploitasi untuk bekerja, dan 1,4 persen adalah anak buah kapal (ABK).

(dkisp)

 

 

Kajati Kaltim-Kaltara Berikan Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa Pada ASN Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang,S.H.,M.Hum., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kaltara,Hari Setiyono, S.H.,. M.H., melaksanakan sosialisasi dalam rangka mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan memberikan pengarahan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, di Aula Kantor Gabungan Dinas, Rabu (17/1).

“Pengadaan barang dan jasa merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintah. Demi jalannya roda pemerintahan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel,” ucap Gubernur Zainal.

Gubernur menjelaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak adanya kecurangan, dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Kita ketahui ada titik-titik rawan dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari proses perencanaan sampai dengan serah terima dan pengerjaan, seperti calon penyedia yang sudah diarahkan, rekayasa pemaketan untuk menghindari proses tender sampai dengan adanya campur tangan pihak luar,” tambahnya.

Gubernur menekankan hal-hal yang menjadi titik rawan tersebut menjadi penyebab kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.

“Apalagi ada pekerjaan fiktif, yang real ada saja bisa berbahaya, apalagi yang fiktif sampai mengeluarkan keuangan negara, tentu itu sangat berbahaya, untuk itu saya minta para asn untuk menyimak dengan baik materi dan arahan yang diberikan oleh Bapak Kajati agar kita berhati-hati dalam tiap tahapan pengadaan barang dan jasa,” pinta gubernur sekaligus membuka acara.

Pada sesi materi kajati memberikan tips-tips pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa khusus pemerintah daerah.

“Bulan januari, tahap-tahap awal pengadaan barang dan jasa. Memperkuat peran kejaksaan dalam memberi pendapat hukum guna mewujudkan langkah strategis pelaksanaan roda pemerintahan untuk memperkuat fungsi jaksa pengacara negara,” jelas Hari.

Hari menjelaskan kejaksaan memiliki dua instrumen yang dapat membantu pencegahan KKN pada pengadaan barang dan jasa yaitu bidang intelejen dan pengacara negara.

“Kami punya pengamanan, pembangunan, strategis untuk itu pak gubernur dan jajaran bisa menetapkan proyek-proyek yang bersifat strategis di daerah itu maka kami bisa membantu untuk melakukan pengamanan,” tambahnya.

Instrumen selanjutnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dijelaskan Hari, kejaksaan melaksanakan tugas sebagai pengacara negara bersinergi dengan biro hukum.

“Dinas misalnya yang digugat untuk memberikan pendapat hukum/legal opinion ketika bapak-ibu menghadapi persoalan, kemudian pendampingan hukum/legal assistance, setelah proses selesai kami juga bisa melaksanakan audit hukum untuk mengevaluasi apakah langkah hukum yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya lagi.

Terakhir Hari mengajak agar pemerintah baik provinsi maupun kepala daerah kabupaten kota untuk segera memetakan proyek strategis di daerah masing-masing agar proyek tersebut berjalan dengan baik serta terbuka dalam mengidentifikasi masalah sejak dini, dirinya berpesan agar pengadaan barang dan jasa terhindar dari oknum yang menggunakan nama atau jabatan tertentu untuk mengintervensi pengadaan barang dan jasa.

“Terbuka saja disampaikan kepada pak gubernur, dan itu bisa membuat persoalan menjadi clear,” tuntasnya.

(dkisp)