Komitmen Wujudkan Good Governance Menuju Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara Dr. Bustan, S.E., M.Si yang hadir dalam acara Presentasi Uji Publik, rangkaian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (19/11).

Pj. Sekprov Kaltara Bustan yang hadir bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KISP) Kaltara Dr. H. Iskandar, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama good governance.

“Beberapa strategi yang kami jalankan adalah penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola informasi dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang KIP yang telah disetujui Gubernur dan DPRD pada September lalu,” papar Bustan dalam sesi presentasi.

Kegiatan Monev ini menjadi platform strategis bagi Pemprov Kaltara untuk memaparkan capaian dan strategi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bustan menjelaskan komitmen ini telah diimplementasikan dalam berbagai kegiatan konkret, termasuk pelayanan informasi publik, sosialisasi, bimbingan teknis, uji konsekuensi, dan program mentoring bersama KIP RI dan Komisi Informasi Daerah.

Lanjutnya, dukungan terhadap good governance tersebut bahkan diwujudkan melalui penganggaran yang memadai.

Senada dengan hal itu, Kepala DKISP Kaltara Iskandar menyatakan bahwa dukungan anggaran dari Pemprov Kaltara kepada Komisi Informasi Daerah menunjukkan komitmen dan keseriusan yang kuat dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi di Bumi Benuanta.

“Selain dukungan anggaran, kami terus berupaya meningkatkan ketersediaan dan kualitas informasi publik sesuai dengan Peraturan Keterbukaan Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ucap Iskandar.

Komitmen pimpinan daerah menjadi penguat implementasi good governance di Kaltara, dukungan itu dibuktikan melalui tayangan video, Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami meyakini bahwa hak masyarakat untuk mengetahui adalah fondasi good governance. Komitmen kami adalah mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegas Gubernur Zainal.

Melalui partisipasi dalam Monev KIP 2025 ini, Kaltara menunjukkan peningkatan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mengukuhkan posisinya sebagai provinsi yang serius dalam mewujudkan prinsip-prinsip good governance melalui keterbukaan informasi.

(dkisp)

Paripurna Ke-36 DPRD Kaltara Terhadap Nota Pengantar Ranperda APBD 2026 Banjir Catatan Dari Fraksi Golkar

TANJUNG SELOR – Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026

Catatan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltara Adinata Kusuma dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (18/11/2025).

Dalam hal ini Golkar menegaskan banyak sektor yang dinilai belum ideal, terutama terkait struktur pendapatan dan kecilnya porsi belanja modal.

Disampaikan Adinata Kusuma bahwa hingga kini Pemprov Kaltara masih cukup tinggi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.

Dari total pendapatan daerah Rp 2,244 triliun, hanya 44,37 persen yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara transfer dari pusat mencapai 55,62 persen.

Golkar menilai kondisi ini harus segera diantisipasi dengan strategi agresif peningkatan PAD.

Sorotan lain juga mengarah pada komposisi belanja daerah Rp 2,274 triliun. Dimana justru belanja operasi mendominasi hingga 76,02 persen, sementara belanja modal hanya 3,26 persen atau sekitar Rp 74,06 miliar.

“Belanja modal harus ditambah agar pembangunan tidak tertunda hanya karena keterbatasan alokasi,” kata Adinata dalam penyampaiannya.

Oleh sebab itu, fraksi Golkar meminta Pemprov Kaltara melakukan realokasi anggaran Rp 80–90 miliar dari pos belanja operasi untuk memperkuat belanja modal.

Selain itu, pengajuan rekomendasi agar pemerintah menaikkan PAD minimal 10–15 persen dalam dua tahun mendatang juga turut disampaikan dalam sidang ini.

“Peningkatan PAD ini harus disertai digitalisasi penuh layanan perpajakan dan retribusi, penertiban wajib pajak, serta optimalisasi aset dan kontribusi BUMD,” ungkapnya.

Sementara pada sektor pelayanan publik, menekankan pentingnya percepatan perbaikan Rumah Sakit Provinsi Kaltara Jusuf SK pascagempa.

“Kami juga mendesak pemerintah kembali menganggarkan Subsidi Ongkos Angkut (SOA), terutama wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada layanan tersebut,” paparnya.

“Kami juga meminta adanya pemerataan pendidikan du wilayah perbatasan,” tandasnya.

(Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Genjot Regulasi Baru, Target 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Wajib Terserap Perusahaan

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menyoroti derasnya arus tenaga kerja dari luar daerah yang dinilai berpotensi menggeser kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Untuk itu, DPRD menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja lokal melalui pembentukan regulasi baru.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, mengungkapkan pihaknya tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Tenaga Kerja Lokal.

Dimana aturan tersebut disiapkan untuk memastikan perusahaan-perusahaan di Kaltara memberi porsi signifikan bagi pekerja asli daerah.

“Untuk penerimaan tenaga kerja ini harusnya mengutamakan tenaga lokal. Target kita, 80 persen pekerja adalah tenaga kerja lokal. Tapi itu masih dalam bentuk rancangan, belum menjadi perda,” kata Ruman, Selasa (18/11/2025).

Menurut Ruman, pengawasan yang ketat penting dilakukan agar perusahaan tidak seenaknya mendatangkan pekerja dari luar daerah, terutama jika kompetensinya sama dengan tenaga kerja lokal.

Pasalnya fenomena ini sering kali membuat warga lokal justru kesulitan mendapatkan pekerjaan.

“Banyak orang dari luar masuk tanpa pembatasan. Padahal keahliannya sama, tetapi perusahaan tetap mengambil tenaga luar. Anak-anak lokal jadi agak susah dapat pekerjaan,” tegasnya.

DPRD meyakini kebijakan prioritas tenaga kerja lokal yang diatur dengan tegas dapat menekan angka pengangguran di Kaltara. Karena itu, pihaknya mendorong agar raperda tersebut segera diselesaikan dan diterapkan maksimal di lapangan.

“Kami yakin kalau penerimaan tenaga kerja lokal dijalankan dengan benar, angka pengangguran bisa ditekan. Mudah-mudahan perda ini bisa segera berlaku,” tandasnya.

(Humas DPRD Kaltara)

Jelang Survei IPLM dan TKM, Perpusnas RI dan DPK Kaltara Fasilitasi Supervisi Kajian bidang Perpustakaan

TANJUNG SELOR – Tim dari Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia (RI), bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), melakukan kunjungan dan fasilitasi supervisi kajian bidang Perpustakaan Tahun 2025, mulai Senin (17/11/2025).

Yaya Ofia Mabruri, selaku narasumber dari Perpusnas RI ,dalam paparannya menyampaikan, supervisi ini dilakukan karena berkaitan dengan survei Indiktor Kinerja Kunci (IKK) bidang perpustakaan. Yaitu IPLM (indeks pembangunan literasi masyarakat) dan TKM (tingkat kegemaran membaca) masyarakat.

Untuk menentukan IPLM dan TKM, jelasnya, dengan variabel dan mekanisme penghitungan terbaru, sesuai Perka Nomor 7 Tahun 2025, tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat dan Perka Nomor 9 Tahun 2025, tentang Pedoman Tingkat Kegemaran Membaca.

Dijelaskan, Perpusnas RI memperkuat kualitas data IPLM dan TKM dengan melakukan perubahan instrumen.

Perubahan instrumen tersebut bertujuan untuk menghasilkan data yang valid dan sahih, menjamin reliabilitas dan keandalan dari instrumen, serta meningkatkan kepraktisan agar mudah digunakan oleh para asesor maupun responden.

Lebih lanjut, diungkapkan, instrumen penilaian yang baru akan mengukur kinerja Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Sehingga penilaian lebih tepat sasaran dan fokus pada lingkup tugasnya.

Selain itu, instrumen baru akan menekankan hasil nyata dalam meningkatkan budaya baca. “Jika sebelumnya lebih menekankan aspek kepatuhan administratif, seperti luas bangunan atau jumlah koleksi, kini nilai lebih besar akan diberikan pada kinerja, aktivitas nyata dalam meningkatkan budaya baca,” ungkapnya.

Pada dimensi TKM, lanjut dia, instrumen terbaru akan mengukur perilaku membaca masyarakat secara lebih komprehensif, mulai dari tahap pra-membaca, aktivitas saat membaca, hingga pasca-membaca.

Dia berharap, agar penanggung jawab data dari seluruh dinas perpustakaan seluruh provinsi dan kabupaten/kota mengisi data IPLM dan TKM dengan benar dan apa adanya.

Ia menyampaikan IPLM dan TKM memiliki peran strategis. Kedua instrumen ini bukan hanya alat ukur tingkat literasi masyarakat, tetapi juga merupakan Indikator Kinerja Kunci (IKK) bagi pemerintah daerah. 

“Artinya capaian IPLM dan TKM menjadi salah satu ukuran keberhasilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam membangun kualitas sumber daya manusia berbasis literasi,” jelasnya.

Dalam pertemuan yang dilakukan secara hybrid (daring dan luring) ini, juga dibahas progres pengumpulan data dan kendala dengan PIC, serta Kepala Dinas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi dan Kab/Kota se-Kaltara.

Mewakili Kepala DPK Kaltara, Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Suwarsono berharap, Kajian Perpustakaan Indonesia 2025, khususnya di wilayah Kalimantan Utara ini, dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas layanan perpustakaan dan menghidupkan literasi di daerah.

Lebih lanjut Suwarsono menghimbau kepada semua elemen bidang perpustakaan, untuk ikut mensukseskan survey TKM dan pengumpulan data IPLM lebih maksimal. Mengingat tengat waktu hingga 30 November 2025 mendatang.

(*)

Terima RAPBD T. A 2026, Fraksi PPR DPRD Kaltara Tegaskan Transparansi Data, Prioritas Pembangunan Infrastruktur dan Pendidikan

BULUNGAN- Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat (FPPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi menyatakan dapat menerima Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.

Meskipun memberikan persetujuan, Fraksi yang dipimpin H. Hamka, M. S.IP., M.H. ini menyampaikan masukan kritis yang tegas, khususnya mengenai transparansi data dan fokus alokasi pembangunan.

Pandangan Umum Fraksi dibacakan Ketua Fraksi, Hamka, dalam Rapat Paripurna ke-36 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar pada Selasa ini.

Hamka mengawali pandangannya dengan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltara atas penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026.

la mengingatkan sesuai amanah konstitusi, Gubernur Kepala Daerah harus menunjukkan inisiatif inovatif dalam penganggaran untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, sambil memperhatikan kebijakan lokal yang ada.

“Dengan memperhatikan tantangan ekonomi global, Pemerintah sudah selayaknya tidak bisa berjalan sendirian,” tegas Hamka.

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan masukan dan persetujuan dari DPRD Kaltara sangat diperlukan, mengingat Dewan adalah mitra strategis dalam pengembangan dan pembangunan wilayah.

Penyusunan RAPBD 2026 ini juga diwajibkan selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

FPPR mencermati detail yang disampaikan Gubernur terkait target keuangan tahun 2026. Secara keseluruhan, Pendapatan Daerah ditargetkan mencapai Rp 2.244.243.259.593,00 (Dua Triliun Dua Ratus Empat Puluh Empat Miliar Rupiah lebih). Angka ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 995,69 Miliar, Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,248 Triliun, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah (Hibah) sebesar Rp 350 Juta.

Sementara itu, Belanja Daerah tahun 2026 ditargetkan sedikit lebih besar, mencapai Rp 2.274.243.259.593,00 (Dua Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Miliar Rupiah lebih), yang artinya terjadi defisit tipis yang akan ditutupi dari sisi pembiayaan.

Belanja ini diuraikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp 1,728 Triliun, Belanja Modal Rp 74,06 Miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 5 Miliar, dan Belanja Transfer ke Kabupaten/Kota sebesar Rp 466,21 Miliar.

Adapun sisi Pembiayaan diprediksikan sebesar Rp 50 Miliar, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dengan alokasi Penyertaan Modal pada PT. BPD Kaltimtara sebesar Rp 20 Miliar.

Sementara itu, Anggota Fraksi PPR, Arming, S.H menyampaikan, Meskipun  secara angka diterima, FPPR memberikan tiga masukan kritis yang harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam proses pembahasan selanjutnya.

Pertama, FPPR menyoroti ketiadaan data pembanding dalam Nota Keuangan yang diajukan.

“Dalam Pengantar Nota Keuangan RAPBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2026 belum atau tidak memasukkan nilai anggaran Tahun Anggaran 2025 (Tahun Anggaran sebelumnya), sehingga rancangan anggaran ini tidak bisa dibandingkan,” ungkap Arming.

Kedua, Fraksi meminta evaluasi kinerja komprehensif.

Untuk mendapatkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemprov, RAPBD 2026 harus dilengkapi dengan masukan komprehensif terhadap pos Pendapatan maupun pos Belanja.

“Hal ini akan menjadi acuan penting untuk penataan tahun anggaran berikutnya,” jelasnya .

Ketiga, prioritas infrastruktur dan pendidikan. FPPR mendesak agar alokasi pembiayaan yang bersifat umum diarahkan untuk membuka isolasi daerah dalam rangka memajukan Kaltara.

Sarana dan prasarana jalan/jembatan harus menjadi prioritas. Selain itu, pemberian beasiswa pendidikan harus dilakukan semaksimal mungkin dan dipastikan tepat sasaran demi peningkatan sumber daya manusia di provinsi ini.

Arming juga mengatakan jika Fraksi PPR juga mendesak agar alokasi pembiayaan yang bersifat umum diarahkan untuk membuka isolasi daerah dalam rangka memajukan Kaltara.

Sarana dan prasarana jalan/jembatan harus menjadi prioritas. Selain itu, pemberian beasiswa pendidikan harus dilakukan semaksimal mungkin dan dipastikan tepat sasaran demi peningkatan sumber daya manusia di provinsi ini.

“Dengan pertimbangan tersebut di atas, maka Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat dapat menerima Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2026 untuk diteruskan dalam pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.

(Humas DPRD Kaltara)