DPRD Kaltara Hadiri Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Kaltara

TARAKAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., bersama Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., dan H. Muddain, ST., serta Anggota DPRD Kaltara menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Kalimantan Utara periode 2025–2030. Acara ini mengusung tema “Daerah Berdaya, Indonesia Sejahtera” dan berlangsung di Hotel Tarakan Plaza, Minggu (02/11/25).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, SE., M.Si., kembali dipercaya memimpin DPD Partai Hanura Kaltara untuk lima tahun ke depan. Prosesi pelantikan juga menandai secara resmi dikukuhkannya sebanyak 52 pengurus DPD Partai Hanura Kaltara masa bakti 2025–2030.

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), para kader partai, serta perwakilan organisasi masyarakat.

(Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Terima Kunjungan Kejati Kaltara,Bukti Dukung Penegakan Hukum dan Pengawasan Pembangunan di Kaltara

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerima kunjungan silaturahmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kaltara pada Senin (03/11/25).

Ketua DPRD, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSL., dan H. Muddain, S.T., serta beberapa Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Utara menerima langsung rombongan Kejati Kaltara.

Rombongan Kejati Kaltara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Utara yang baru menjabat, Bapak Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., didampingi oleh para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, serta jajaran terkait.

Kunjungan silaturahmi untuk menjalin sinergitas dan sebagai sarana pengenalan wilayah kerja dalam mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Inisiatif ini menandakan komitmen DPRD Kaltara dan Kajati Kaltara untuk membangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif, khususnya dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pengawasan pembangunan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan kokoh bagi kerja sama yang lebih erat antara lembaga penegak hukum dan lembaga legislatif daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kaltara.

(Humas DPRD Kaltara)

Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat, DPRD Nunukan Sampaikan Jawaban Atas Tanggapan Pemda Terhadap Tiga Ranperda Inisiatif Dewan

NUNUKAN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyampaikan jawaban atas tanggapan Pemerintah Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (5/11/2025).

Penyampaian jawaban tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dr. Andi Muliyono, SH, MH.

Dalam kesempatan itu, DPRD Nunukan mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah memberikan tanggapan konstruktif terhadap tiga Ranperda inisiatif.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas tanggapan dan masukan yang membangun demi penyempurnaan Ranperda,” ujar Andi Muliyono dalam rapat paripurna tersebut.

Adapun tiga Ranperda inisiatif DPRD yang menjadi pembahasan yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Polisitisi partai Gerindra ini, menjelaskan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 diperlukan sebagai konsekuensi dari pemekaran wilayah Kecamatan Krayan yang kini terbagi menjadi lima kecamatan.

Menurutnya, perubahan ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh yang wilayah adatnya tersebar di beberapa kecamatan hasil pemekaran.

“Meskipun wilayah adat tidak berbasis pada batas administratif pemerintahan, perubahan perda ini diperlukan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh,” ungkapnya.

Ia menambahkan, revisi ini akan menyesuaikan pasal-pasal dalam perda lama, khususnya Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 1.

DPRD juga menegaskan pentingnya pemetaan partisipatif wilayah adat dalam penyusunan kebijakan hukum daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, masyarakat memiliki peran penting dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah.

Dengan melibatkan masyarakat adat, batas-batas wilayah adat dapat diakui secara legal dan terhindar dari potensi konflik.

Jawaban atas Ranperda kedua, DPRD menyatakan bahwa perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 diarahkan untuk memperkuat aspek pengakuan, perlindungan hak, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

DPRD menilai pengaturan sebelumnya belum komprehensif dalam mengatur keberadaan masyarakat hukum adat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, DPRD juga mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Dalam peraturan tersebut diatur proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan masyarakat adat oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi panitia masyarakat hukum adat. Prosedur ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pengakuan masyarakat adat di tingkat kabupaten.

Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, DPRD menyetujui pendapat Pemerintah Daerah yang menekankan bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi.

“Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Nunukan,” tegas Andi Muliyono.

Ia menambahkan, dengan hadirnya regulasi ini, DPRD dan Pemerintah Daerah berharap tercipta keadilan sosial yang merata serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum yang berkeadilan.

(Humas DPRD Nunukan)

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Tarakan, Warga Panik & Pasien RS Dievakuasi

Tarakan, Berandankrinews.com – Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 4,8 mengguncang wilayah tenggara Kota Tarakan pada Rabu sore, pukul 18:37 WITA, memicu kepanikan di kalangan warga dan pasien rumah sakit.

Berdasarkan data awal dari sistem peringatan gempa, pusat gempa diperkirakan berada sekitar 13 km dari pusat kota Tarakan, dengan koordinat sekitar 3,24° LU dan 117,73° BT serta kedalaman sekitar 11 km.

Getaran gempa terasa cukup kuat di sejumlah titik, terutama di pusat kota dan area pesisir. Banyak warga yang spontan meninggalkan rumah mereka untuk mencari tempat yang dianggap lebih aman.

Tak hanya warga, para pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Jusuf SK di Tarakan juga sempat dievakuasi keluar gedung setelah guncangan dirasakan.

Pihak BMKG mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kewaspadaan. Mereka juga mengingatkan agar warga berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, warga dianjurkan untuk mengecek kondisi bangunan rumah dan memastikan jalur evakuasi bila terjadi gempa susulan.

Disclaimer : Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” tulis X resmi @infoBMKG

*Bensyam

Bupati Nunukan Tegaskan Komitmen Sukseskan Pemekaran Desa

Nunukan, Berandankrinews.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nunukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah Daerah tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring. (5/11/25)

Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Nunukan ini dihadiri langsung oleh Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., bersama unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, dan para tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Nunukan atas perhatian, tanggapan, serta dukungan terhadap penyusunan Ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa pandangan umum dari seluruh fraksi mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai masukan dan catatan strategis dari DPRD menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah ini,” ujar Bupati Irwan.

Beliau menambahkan bahwa pembentukan tiga desa baru tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen agar pelaksanaan Ranperda ini benar-benar mencerminkan asas keadilan, partisipatif, transparan, dan efektif, sehingga mampu memperkuat posisi desa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dengan semangat sinergi dan kolaborasi, Pemerintah Kabupaten Nunukan siap menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan dalam rangka penyempurnaan substansi Ranperda ini,” ungkap Bupati Irwan.

Ia berharap, kerja sama dan keselarasan yang selama ini terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan dapat terus diperkuat dalam mewujudkan kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kami yakin, dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, pemekaran desa ini akan menjadi momentum penting dalam mendorong pemerataan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Bupati Irwan Sabri.

*Bensyam