EK – LMND Nunukan : Penangkapan KASAT RESKOBA Nunukan Dan 3 Anggota POLRES Lainya, Pembiaran Atau Kelalaian POLRI Diwilayah KALTARA?

NUNUKAN – Masyarakat Kabupaten Nunukan baru-baru ini dihebohkan dengan penangkapan Oknum Polisi yang terduga terlibat kasus Narkoba dilingkungan Polres Nunukan oleh Mabes Polisi  Polri atas dugaan kasus Narkoba pada Rabu, 09 Juli 2025

Menanggapi hal tersebut ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK – LMND) Kabupaten Nunukan “Firmanio Belida” ikut bersuara. Firman mengatakan penangkapan tersebut telah mencoreng nama baik Polri Khusus Polres Nunukan, untuk itu perlu dipertanyakan bagaimana pengawasan institusi Polri (Polda Kaltara dan Polres Nunukan) dalam  menjaga keamanan dan ketertiban justru menjadi pelaku utama dalam tindak kejahatan

“Pada Kasus ini dimana oknum anggota Polres Nunukan menjadi tersangka atas dugaan kasus penyelundupan Narkoba di Kab. Nunukan, yang mana salah satu satu tersangka tersebut adalah Pejabat Sementara Kesat Reskoba Polres Nunukan, ini bukan hanya mencoreng Institusi Polri tetapi juga mempertanyakan Kinerja serta pengawasan Institusi Polri di wilayah Kalimantan Utara, hal ini menjadi sangat disayangkan karena justru Penegak Hukum yang menjadi Garda terdepan untuk menegakkan dan memberangus peredaran Narkoba justru menjadi Pelaku utama dalam kasus ini. hal ini memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan serta etos kerja yang di junjung, selanjutnya telah melanggar sumpah profesi bahkan melanggar kode etik POLRI, serta sangat memalukan di mata masyarakat terkhusus masyarakat Nunukan.” Ujar Firman

Kabupaten Nunukan menjadi daerah perbatasan yang rawan terhadap pelanggaran tindak pidana yang kompleks dan butuh perhatian lebih dari semua pihak terutama penegak hukum, justru dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung akan hal ini.

Pelanggaran ini bukan hanya pelanggaran individu dalam tindak pidana tetapi juga pelanggaran dan kelalaian institusi dalam melaksanakan pengawasan terhadap anggota sehingga patut dipertanyakan bagaimana Kinerja Kapolda Kaltara dan Kapolres Nunukan dalam mengawasi dan membina Anggotanya.

Kasus ini telah membuka mata publik bahwa Bandit dari oknum berseragam lebih terstruktur dan sistematis, mengingat sejauh ini pengungkapan dan penangkapan kasus penyelundupan Narkoba oleh Polres Nunukan lebih disasar kepada masyarakat awam sementara sangat disayangkan penyelundupan yang dilakukan oleh oknum malah diungkap dan ditangkap oleh Mabes Polri, sehingga sudah pasti harus dipertanyakan Kemana keterlibatan Polda dan Polres sejauh ini?

Pelanggaran  ini harus segera  ditindaklanjuti dan disikapi secara serius dan mendalam demi menjamin kepastian hukum yang benar-benar baik, diharapkan POLRI lebih transparan terhadap kasus yang menyangkut institusinya demi kepercayaan dan kepastian hukum dimata publik.

Maka sangat diharapkan POLRI segera mengevaluasi diri dan menindak  tegas anggotanya guna memastikan penegakkan hukum itu berjalan dengan baik dan POLRI tetap konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nunukan demi menjamin generasi yang bebas akan narkoba, tidak terkecuali berbagai macam problematika pelanggaran tindak pidana lainnya di Nunukan. (**)

Indra Lawetoda (Tim Redaksi)

HUT ke-20 BNSP: Apresiasi LSP Pers Indonesia untuk Dua Dekade Penguatan SDM Nasional


Jakarta –Berandankrinews.com
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-20 pada tahun 2025 ini. Momen penting ini disambut hangat oleh berbagai pihak, termasuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang turut menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan kontribusi BNSP dalam memajukan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Ketua LSP Pers Indonesia, Heintje Mandagi, menyoroti peran krusial BNSP dalam menciptakan ekosistem sertifikasi profesi yang kredibel dan akuntabel. Menurutnya, keberadaan BNSP telah menjadi fondasi utama dalam memastikan kompetensi para profesional di berbagai sektor, termasuk di bidang pers.

“Kami dari LSP Pers Indonesia sangat mengapresiasi peran BNSP selama dua dekade ini dalam peningkatan kualitas SDM di Indonesia,” ujar Heintje Mandagi dalam pesan tertulis di Jakarta, Selasa (15/07/2025).

Ia menambahkan, BNSP telah menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap individu yang memiliki kompetensi diakui secara resmi melalui sertifikasi. Ini adalah langkah maju yang sangat signifikan untuk daya saing bangsa.

Mandagi juga mengatakan bahwa sertifikasi profesi bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah pengakuan nyata atas keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki seseorang. Hal ini, lanjutnya, sangat penting untuk menghadapi tantangan global dan memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia memiliki standar yang setara dengan tenaga kerja di negara lain.

“Dua puluh tahun adalah perjalanan yang panjang dan penuh tantangan. Namun, BNSP telah membuktikan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas SDM kita,” tegas Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Bidang Pengembangan Pers dan Media.

Senada dengan Heintje Mandagi, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Ir. Soegiharto Santoso, SH, juga turut menyampaikan apresiasinya. “Perjalanan BNSP selama 20 tahun ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun SDM berkualitas. Sertifikasi profesi adalah kunci utama untuk meningkatkan daya saing bangsa di kancah global, dan BNSP telah menjalankan peran ini dengan sangat baik,” kata Soegiharto Santoso yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia, dan Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Peran dan Dukungan terhadap Tugas Komisioner BNSP Periode 2023-2028
Keberhasilan BNSP dalam menjalankan perannya tidak lepas dari dedikasi para Komisioner BNSP yang saat ini mengemban amanah untuk periode 2023-2028.
• Syamsi Hari (Ketua merangkap Anggota)
• Ulfah Masfufah (Wakil Ketua merangkap Anggota)
• Amilin (Anggota)
• Miftahul Azis (Anggota)
• Adi Mahfudz Wuhadji (Anggota)
• Nurwijoyo Satrio Aji Martono (Anggota)
• Muhammad Nur Hayid (Anggota)

Dukungan penuh terhadap para komisioner ini sangat krusial agar mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Peran BNSP dalam verifikasi skema standar kompetensi, mengakreditasi lembaga sertifikasi, dan mengawasi pelaksanaan uji kompetensi telah memberikan dampak positif yang besar terhadap peningkatan kualitas dan daya saing tenaga kerja di Indonesia. LSP Pers Indonesia berharap kerja sama antara BNSP dan berbagai lembaga sertifikasi profesi akan terus diperkuat demi tercapainya SDM Indonesia yang unggul dan berdaya saing global.

Dengan dukungan yang solid dari seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat luas, para Komisioner BNSP akan semakin kuat dalam melanjutkan misi penguatan SDM nasional, memastikan setiap individu memiliki kompetensi yang diakui dan siap bersaing di pasar kerja global. (HM)

12 Tahun Prahara Rekayasa Hukum Kelompok Pendiri APKOMINDO Kandas di MA RI


Jakarta -Berandankrinews.com
Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kelompok Pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang selama ini mengaku-ngaku sebagai Dewan Pertimbangan APKOMINDO. Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan prahara perkara perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim juncto Nomor 340/PDT/2017/PT DKI, yang telah bergulir selama dua belas tahun sejak tahun 2013 silam.

Penolakan upaya kasasi tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH., setelah memperoleh kabar valid dari laman resmi kepaniteraan MA. Putusan Kasasi Nomor 2070 K/PDT/2025 dengan amar putusan: “TOLAK PERBAIKAN” tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, SH., LLM., PhD., dengan anggota Majelis Hakim Dr. Lucas Prakoso, SH., MHum., dan Agus Subroto, SH., MKn., dengan Panitera Pengganti Rechtika Dianita, SH., MH., tertanggal 26 Juni 2025.

Atas putusan ini, Ketum APKOMINDO yang sah versi SK Menkumham RI, Ir. Soegiharto Santoso, SH yang akrab disapa Hoky, menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung RI tentunya.

Ia mengaku bersyukur atas putusan ini, mengingat sebelumnya pihaknya juga telah memenangkan perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT di PTUN Jakarta, perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT di PT TUN Jakarta, serta perkara Nomor 483 K/TUN/2016 di MA.

“Dengan demikian, pihak kelompok Pendiri APKOMINDO telah dua kali mengalami penolakan upaya kasasi dalam prahara perkara perdata APKOMINDO di MA. Demikian pula dalam rekayasa hukum perkara pidana dengan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl di PN Bantul, yang berlanjut upaya kasasi JPU untuk perkara Nomor 144 K/PID.SUS/2018 juga telah ditolak oleh MA,” ungkap Hoky melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Hoky merinci bahwa gugatan perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diajukan pada tanggal 23 Desember 2013 oleh kelompok Pendiri yang mengaku sebagai DPA APKOMINDO atas nama Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE., MBA., MA.

Padahal menurut Hoky, sesungguhnya di dalam struktur perkumpulan/ asosiasi yang baku tidak ada jabatan Dewan Pertimbangan Asosiasi, karena yang ada hanyalah Dewan Pengurus Asosiasi dan Dewan Pengawas Asosiasi. “Sehingga tidak ada landasan hukum bagi kelompok ini untuk melakukan gugatan,” tandas Hoky.

Sementara itu, para pihak Tergugat dalam perkara ini meliputi: Felix Lukas Lukmana (Tergugat I), H. Hendra Widya, SE., MM., MBA. (Tergugat II, almarhum), H. Ridwan (Tergugat III, almarhum), Agustinus Sutandar (Tergugat IV, almarhum), Gomulia Oscar (Tergugat V), Suwato Komala (Tergugat VI), Suhanda Wijaya (Tergugat VII), Setyo Handoyo Singgih (Tergugat VIII), John Kurniawan (Tergugat IX), Sutiono Gunadi (Tergugat X), Emily Kie (Tergugat XI), Nur Suari Louis (Tergugat XII), Simon Robinson Purba (Tergugat XIII, almarhum), Paul Kuntadi (Tergugat XIV), Frans Budiono (Tergugat XV), Tecky Tanardi (Tergugat XVI, almarhum), Willy Aprilianto (Tergugat XVII), Ahmad Jazuli (Tergugat XVIII), Syamsul Qadar (Tergugat XIX), Sandy Kusuma (Tergugat XX), dan Nurul Larasati, S.H. (Turut Tergugat).

Dalam salinan putusan perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM tertanggal 04 Mei 2015, lanjut Hoky, amar putusan menyatakan, antara lain, bahwa “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”

Menyusul putusan tersebut, Hoky menuturkan kronologis perkara ini, pada tanggal 05 Mei 2015, DPA APKOMINDO mengajukan upaya banding dengan perkara Nomor 340/PDT/2017/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding, yang dikeluarkan pada tanggal 02 Oktober 2017, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Hoky, pihak lawan secara berkelanjutan terus berusaha melakukan prahara rekayasa hukum, baik dalam perkara perdata sejak tahun 2013 maupun rekayasa hukum dalam perkara pidana sejak tahun 2016.

“Kelompok ini masih terus menerus melakukan upaya rekayasa hukum. Mungkin nanti bakal berhenti setelah mereka semua terjerat hukum akibat ulah perbuatan mereka sendiri,” ujar Hoky, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Pendiri dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Dugaan Rekayasa Hukum dan Kriminalisasi

Pada bagian lain, Hoky menduga adanya rekayasa hukum yang dilakukan oleh pihak kelompok Pendiri APKOMINDO, yang diduga memiliki kapasitas finansial memadai. Hoky bahkan pernah dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, Yogyakarta, terkait kasus yang direkayasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim pada April 2016. Pelapor dalam kasus ini adalah Agus Setiawan Lie, yang memperoleh kuasa dari Sonny Franslay.

Saksi-saksi dari pihak pelapor yang turut terlibat melakukan kriminalisasi meliputi: Ir. Gunawan Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokro Adhiguno, Ir. Chris Irwan Japari, Ir. Henky Gunawan, Ir. Iwan Idris, Rudy Dermawan Muliadi, Ir. Faaz Ismail, dan Entin Kartini.

Namun, setelah 35 kali persidangan dengan perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, di Pengadilan Negeri Bantul, Hoky dinyatakan tidak bersalah. Upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Ansyori, SH., dari Kejaksaan Agung RI juga telah ditolak oleh MA.

Justru dalam persidangan tersebut terungkap ada yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara, salah satu nama orang yang menyiapkan dana adalah Suharto Yuwono, keterangan tersebut disampaikan oleh Saksi Ir. Henkyanto Tjokro Adhiguno dan ada tertuliskan dalam salinan putusan perkara tersebut.

Namun keberpihakan Majelis Hakim pada keadilan yang diperjuangkan Hoky memperkuat keyakinannya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya, meskipun membutuhkan waktu dan proses panjang. Penolakan kasasi terhadap kelompok pendiri APKOMINDO oleh MA adalah bukti lebih lanjut dari keyakinan tersebut.

Terkuaknya Dalang di Balik Prahara APKOMINDO Sejak 2011

Upaya kasasi ini juga mengungkap kembali peristiwa lama yang menjadi pangkal prahara APKOMINDO, sebagaimana tertulis dalam salinan putusan Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.

Fakta menunjukkan adanya pembekuan pengurus DPP APKOMINDO masa bakti 2008-2011 atas nama Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum, Setyo Handoyo Singgih selaku Sekretaris Jenderal, dan Thedy Suyanto selaku Bendahara. Pembekuan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak pendiri APKOMINDO yang menamakan Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO masa bakti 2008-2011.

Dalam salinan putusan perkara tersebut, juga tercantum nama-nama Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO masa bakti 2008-2011, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, dan Henky Tjokroadhiguno.

Dari keputusan tersebut DPA Pusat kemudian membentuk tim caretaker guna mengisi kekosongan kepengurusan dan melaksanakan rencana Musyawarah Nasional (MUNAS)/ Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) APKOMINDO.

Nama-nama dan jabatan tim caretaker yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan DPA Pusat Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011 adalah sebagai berikut: Sonny Franslay (Ketua Caretaker), Rudi Rusdiah BE., MBA., MA. (Sekretaris), dengan lima Wakil Ketua yaitu: Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan, dan Ir. Irwan Gunawan; serta empat anggota yaitu: Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris, dan Jackson Ong.

Namun, dalam implementasinya, tim caretaker tersebut tidak mampu menjalankan tugasnya dan justru kembali kepada DPA APKOMINDO dengan melakukan upaya hukum gugatan pada tahun 2013. Upaya tersebut gagal di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan gagal di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta kini juga gagal di tingkat kasasi MA.

Hoky memahami bahwa kompleksitas prahara APKOMINDO yang dihadapinya merupakan warisan dari perkara pembekuan pengurus tahun 2011 (14 tahun yang lalu) atas nama Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekretaris Jenderal APKOMINDO, yang dibekukan oleh DPA APKOMINDO periode 2008-2011.

Meskipun demikian, Hoky selaku Ketua Umum APKOMINDO yang sah (Versi SK Menkum HAM RI), telah sejak tahun 2016 memenangkan perkara di PTUN Jakarta, di PT TUN Jakarta, dan di MA. Saat ini, ia juga memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta di MA.

“Bukti keabsahan kami adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK KUMHAM RI). Saya yakin Tuhan senantiasa memberikan kemampuan kepada saya untuk mengatasi permasalahan hukum, terlebih saat ini saya telah resmi menjadi Advokat,” tambahnya.

Hoky juga menyampaikan apresiasi kepada Rudi Rusdiah, yang sebelumnya merupakan pihak kelompok Pendiri APKOMINDO namun akhirnya bersedia membantu mengungkap kebenaran serta beberapa kali hadir sebagai saksi, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana.

Dari seluruh rangkaian perkara APKOMINDO ini, Hoky menuturkan, ternyata masih ada 2 (dua) laporan Polisi yang dihentikan oleh oknum penyidik di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan ada juga yang dihentikan oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

Menyikapi kejanggalan ini, Hoky mengaku sedang melakukan pengaduan kepada Karowassidik Bareskrim Polri, agar proses pengaduannya dapat segera ditindak lanjuti demi memenuhi rasa keadilan dan efek jera bagi para pelaku rekayasa hukum yang merupakan tindak pidana.

“Terlebih dalam persidangan saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno dalam keterangannya di bawah sumpah menyatakan ‘Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa (Hoky) masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.’ Sehingga sesungguhnya sangat mudah bagi pihak penyidik jika menangani perkara APKOMINDO dengan professional, maka yakinlah para kelompok pendiri APKOMINDO yang terlibat dalam rekayasa hukum akan mudah terjerat hukum,” pungkasnya. (Hend)

FORMAS Resmi Jalin Kerjasama dengan LSP Pers Indonesia


Jakarta -Berandankrinews.com
Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Yohanes Handojo Budhisedjati, SH, CCP dan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Hence Mandagi secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding atau Kesepakatan Kerja Sama pada Selasa (1/7/2025) di Kantor Sekretariat FORMAS, Jakarta.

MoU antara FORMAS dan LSP Pers Indonesia dilakukan untuk memfasilitasi pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan bagi pengurus dan anggota organiasi pers yang bernaung di FORMAS.

Penandatanganan nota kesepahaman antara FORMAS dan LSP Pers Indonesia ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kedua pihak dalam menjalin kerjasama melaksanakan program pembentukan dan peningkatan Sumber Daya Manusia di bidang jurnalistik melalui Sertifikasi Kompetensi Wartawan.

FORMAS dan LSP Pers Indonesia siap berkolaborasi dan bekerjasama dalam kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang jurnalistik, khususnya melalui pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan bagi pengurus dan anggota organisasi-organisasi pers yang bernaung di FORMAS.

LSP Pers Indonesia juga akan memfasilitasi pelaksanaan Pelatihan Asesor melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi pengurus dan anggota FORMAS yang berlatar belakang profesi wartawan.

“Kami sepakat bekerjasama memfasilitasi wartawan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan melalui BNSP di LSP Pers Indonesia untuk kepentingan peningkatan Sumber Daya Manusia di bidang jurnalistik,” ujar Ketum FORMAS Yohanes Handojo Budhisedjati usai menandatangani nota kesepahaman dengan LSP Pers Indonesia pada Selasa (1/7/2025) di Kantor Sekretariat FORMAS, Jakarta.

Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi menyatakan siap berkolaborasi dengan FORMAS untuk meningkatkan kualitas SDM wartawan Indonesia melalui pengakuan kompetensi oleh negara melalui BNSP.

“LSP Pers Indonesia adalah lembaga yang memiliki lisensi pemerintah yakni BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan. Kami siap memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi wartawan bagi para pengurus dan anggota FORMAS yang berprofesi sebagai wartawan,” ujar Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia, Wakil Ketua Umum FORMAS Bidang Pengembangan Pers dan Media, Wakil Ketua Umum APTIKNAS Bidang Hukum dan Media, dan Ketua Departemen Kepemudaan dan Media Digital Forum Bela Negara Perwakilan Jakarta.

Pada pelaksanaan penandatangan MoU ini, Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi didampingi jajarannya yakni Ketua Dewan Pengarah Ir. Soegiharto Santoso,SH dan General Manager Meytha F. Kalalo, sementara Ketum FORMAS Yohanes Handojo didampingi Wakil Sekjen FORMAS Ervan Tou dan Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Rakyat (GEMPPAR) FORMAS Soetresno Hartanto.

Usai penandatangan MoU, Ketum FORMAS Yohanes Handojo menyerahkan cendramata kepada LSP Pers Indonesia yang diterima Ketua Dewan Pengarah Soegiharto Santoso. Pada kesempatan ini, Soegiharto yang akrab disapa Hoky mengatakan, kerjasama antara FORMAS dan LSP Pers Indonesia ini sangat penting untuk memperkuat sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional.

“Karena setiap wartawan yang disertifikasi melalui LSP Pers Indonesia akan langsung tercatat dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional Indonesia di BNSP. Ini perupakan pengakuan negara terhadap kompetensi, khususnya di bidang pers,” ujar Hoky yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Pendiri dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Eksistensi FORMAS
FORMAS adalah organisasi yang didirikan oleh sejumlah tokoh nasional, salah satunya adalah Hashim Djojohadikusumo dan Yohanes Handojo Budhisedjati. FORMAS didirikan untuk mengawal dan memonitoring jalannya pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Di awal pembentukannya FORMAS terdapat 21 organisasi masyarakat dan seiring dengan perkembangannya, belum genap setahun sudah bertambah menjadi 77 organisasi dari beragam latar belakang dan masih akan terus bertambah jumlahnya.

Dalam kiprahnya yang belum setahun berdiri, FORMAS telah menjalin kesepakatan Kerjasama dengan sejumlah pihak. Salah satunya adalah Badan Nasional Penaggulangan Teroris (BNPT), Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Lemdiklat Polri), Radio Republik Indonesia, dan sejumlah pihak, termasuk LSP Pers Indonesia. (Red)

Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari


Jakarta –Berandankrinews.com
Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen mempercepat proses pengadaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 1.542 titik di seluruh Indonesia. Kejaksaan Agung RI juga akan memonitoring dan evaluasi pelaksanaan program ini dalam rangka mendukung penuh jajaran BGN mensukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu ditegaskan dalam pertemuan koordinasi antara BGN dengan Kejagung RI di Kantor Kejaksaan Agung RI pada Rabu (2/7/2025). Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyambut hangat kedatangan jajaran BGN.

Direktur Wilayah I Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Wahyu Widisetyanta memimpin langsung koordinasi strategis dengan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mempercepat proses pengadaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 1.542 titik di seluruh Indonesia.

Pertemuan ini melibatkan kehadiran secara luring para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.

Selain itu dihadir pula secara luring Kasubdit IV.D Bidang Intelijen Kejagung RI Iwan Ginting bersama jajaran Team Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen beserta jajaran team Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN antara lain Deni Iskandar dan Sawin.

Langkah koordinatif antara BGN dan Kejagung RI ini merupakan tindaklanjut dari surat Kepala BGN kepada Kejaksaan Agung RI tanggal 16 April 2025 terkait permohonan dukungan interprestasi program makan bergizi di seluruh Indonesia. Selain itu ini menjadi bentuk implementasi dan dukungan terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025, mengenai pentingnya dukungan lintas sektor dalam mendukung percepatan program prioritas nasional, khususnya penguatan gizi masyarakat.

Dalam arahannya, JAM Intel Kejagung RI Reda Manthovani menyampaikan enam arahan utama untuk mendukung percepatan penyediaan lahan SPPG. Diantaranya mengenai Pengamanan Pembangunan Strategis, perlu ada koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam memastikan ketersediaan lahan milik pemda yang memenuhi syarat teknis, seperti lokasi strategis, akses jalan, listrik, air bersih, dan lingkungan higienis.

Yang tak kalah penting, lanjut Reda, adalah Inventarisasi Wilayah dan Pengawasan Pinjam Pakai, guna memastikan proses administrasi pinjam pakai tanah antara pemerintah daerah dan BGN berjalan sesuai aturan, lengkap secara dokumen, dan tidak menimbulkan potensi masalah hukum.

“Pendampingan dan Fasilitasi untuk mendampingi tim BGN dalam proses pinjam pakai dan perizinan, serta Pengamanan Proses Konstruksi, agar Kejaksaan tidak ikut campur dalam pekerjaan teknis pembangunan, tetapi fokus pada pengawasan legalitas, masalah sosial, dan dukungan administrative,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI akan menerbitkan surat perintah resmi kepada para Kajati, Kajari, dan Kacabjari untuk mengawal pengadaan tanah SPPG sesuai wilayah hukum masing-masing. Ia pun meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk mencegah potensi penyimpangan atau korupsi dalam proses tersebut.

“Terakhir saya mempertegas lagi yang dimaksud di atas. Pertama anggaran konsumsi untuk pembangunan SPPG 1542 masih terblokir. Itu peran kita untuk membantu. Yang kedua, BGN dan Kemenkeu meminta kelengkapan administrasi surat persetujuan Pemerintah Daerah di kabupaten atau kota beserta sertifikat lahan untuk buka blokir untuk pembangunan 1542 SPPG itu baru tahap pertama,” kata Reda.

Ia juga mengungkapkan, beberapa Pemerintah Daerah masih ada yang belum respon atau kurang responnya terhadap dukungan lahan SPPG. “Dimohon Kajati, Kajari, dan Kacabjari untuk mengingatkan mereka ini program pemerintah, asta cita Presiden. Colek saja. Kalau mereka yang colek akan cepat caranya,” tandas Reda.

Yang terpenting, kata Reda, masih terdapat data yang diberikan Pemda oleh Provinsi, Kabupaten dan Kota belum sesuai dengan SPEK atau berbagai persoalan ketersediaan lahan yang masih bermasalah. “Misalnya luas lahan kurang, terus lahan tidak ada akses jalan atau jauh dari penerima manfaat, kemudian lahan yang diberikan bermasalah dengan warga adat atau masyarakat. Nah ini termasuk ancaman-ancaman hambatan yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.

Program SPPG 1.542 titik merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk memperluas akses layanan gizi masyarakat melalui penyediaan fasilitas terpadu yang didukung oleh tenaga profesional, dapur bergizi, serta sistem distribusi makanan yang aman dan berkualitas.

Direktur Wilayah I, Wahyu Widisetianta, S.Si., M.Si, menyampaikan harapannya agar koordinasi lintas lembaga ini menjadi kunci percepatan pengadaan lahan yang berkualitas dan bebas dari persoalan hukum. Ia menegaskan bahwa dukungan dari pihak Kejaksaan sangat penting dalam memastikan seluruh proses berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Kami berharap dengan keterlibatan langsung Kejaksaan Agung RI, seluruh jajaran BGN dan pendukung di daerah dapat bergerak cepat, tepat, dan terarah dalam menyiapkan lahan yang layak. Ini bukan hanya soal percepatan fisik, tapi juga menyangkut masa depan gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia,” ujar Wahyu.

BGN menargetkan seluruh proses pengadaan lahan dapat selesai tepat waktu agar pembangunan fisik dan operasional SPPG dapat segera dimulai pada tahun anggaran berjalan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. (Rand)