“ZIAP” Blusukan Di Pasar Inhutani Nunukan

NUNUKAN – Dalam menjalankan agenda kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara pasangan dengan jargan “ZIAP” nomor urut 2 jalankan Blusukan bersama Tim Pemenangan di pasar Inhutani, Kelurahan Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kaltra pada Selasa, 15 Oktober 2024

Dikatakan oleh Calon Gubernur “Zainal Arifin Paliwang” bersama Tim Pemenangan melaksanakan blusukan di pasar Inhutani sekaligus belanja persiapan makan siang sembari memantau harga sembako 

” Hari ini kami dan Tim melaksanakan kegiatan blusukan di pasar Inhutani sambil memantau harga juga disini” Ucap Zainal

“Kalau saya melihat harga-harga dipasar ini cukup baik, cukup stabil tidak ada harga yang naik seperti cabe kriting harganya masih standar tidak naik, kemudian cabe kecil tadi saya lihat harga masih Rp. 60.000/Kg dan itu sudah cukup bagus harganya dan bahan komoditi Alhamdulillah masih terkendali disini harganya” sambungnya

Zainal melanjutkan macam-macam belanjaan yang seperti Ikan, Sayur, Buah-buahan dan juga bawang untuk keperluan masak-masak makan siang bersama Tim

Zainal menegaskan kedepannya dipastikan campur tangan pemerintah untuk ikut mengendalikan stabilnya harga pasar yang bisa terjangkau oleh masyarakat

Salah satu penjual bernama “Aminah” ikut menanggapi harapan kedepanya setelah terpilih kembali Pak Zainal Paliwang dapat memperhatikan pedagan kecil agar tersentuh dengan program pemerintah provinsi

” Semoga kedepannya pak Zainal terpilh kembali beliau dapat perhatikan, memberikan bantuan kepada kami sebagai pedagang kecil” Tutur Aminah

#Indra/Tim Liputan

Dilantik Sebagai Ketua Definitif DPRD Nunukan, Hj. Leppa : Tugas DPRD Harus Diutamakan Dari Urusan Pribadi

NUNUKAN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Rangka Pegucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan Masa Jabatan 2024 – 2029 telah berlangsung pada Jumad, 11 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Nunukan yang beralamat di Jl. Ujang Dewa, Nunukan Selatan

Adapun unsur pimpinan DPRD Nunukan yang mengambil sumpah meliputi Hj. Leppa dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) sebagai Ketua Definitif, Hj. Arpiah. ST dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Wakil Ketua I dan Hj. Andi Maryati dari Partai DEMOKRAT sebagai Wakil Ketua II DPRD Nunukan

 

Pasca pengambilan sumpah/janji tersebut “Hj. Leppa” berpesan kepada seluruh Anggota DPRD Nunukan untuk tidak meninggalkan atau mengabaikan tugas sebagai Anggota DPRD dan tidak mendahulukan pribadi sebagai Anggota DPRD

“Saya berpesan kepada Anggota DPRD yang terpilih yang pertama tugas DPR jangan ditinggalkan atau diabaikan dan pribadi DPRD jangan didahulukan”. Pesan Hj. Leppa

Ia juga senantiasa mengajak baik Wakil Ketua I dan II serta Anggota DPRD lainya untuk senantiasa menjalin kerjasama guna menjalankan tugas dan fungsi DPRD yang baik

 

Ditambahkan oleh Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kab. Nunukan “Andi Fajrul Syam. SH” mengucapkan selamat atas dilantiknya unsur Pimpinan DPRD Nunukan selanjtnya Ia berharap setelah pelantikan ini semua kegiatan yang terkendala selama ini dapat berjalan maksimal

“Selamat atas dilantiknya unsur Pimpinan DPRD Nunukan, semoga dengan pelantikan ini semua kegiatan yang terkendala selama ini dapat berjalan maksimal termaksud pembentukan AKD”. Ucap Fajrul

” Jadi pelantikan ini sangat ditunggu-tunggu oleh Anggota DPRD Nunukan karna memang dari satu sisi kita juga tidak bisa lakukan kunjungan kerja dan lain-lain ” Sambungnya

Dalam kesempatan yang sama turut hadir Arming. SH Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Partai PDI Perjuangan ikut menyampaikan ucapan serta berpesan kedepannya DPRD Kab. Nunukan dapat menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang dan pemerintah daerah juga selalu bersinergi dengan DPRD Prov. Kaltara sehingga bersama-sama mewujudkan pembangunan di Kab. Nunukan yang jauh lebih baik kedepan

“Kehadiran kita hati ini untuk memenuhi undangan DPRD Kab. Nunukan, kami ucapkan selamat atas dilantiknya Pimpinan DPRD Kab. Nunukan yang terpilih untuk dapat menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang yang ada” Ucap Arming

“Kami berharap Pemerintah Daerah juga bisa bersinergi dengan DPRD Kabupaten dan Provinsi sehingga kita bisa wujudkan pembangunan di Kabupaten Nunukan yang jauh lebih baik dari hari ini” Tutupnya

#Indra/Tim Liputan

 

Warga Desa Sesua ‘all out’ Menangkan ZIAP Di Malinau

MALINAU – Puluhan warga mengikuti kampanye calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kalimantan Utara (Kaltara) nomor urut 2, Ingkong Ala, di desa Sesua Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Jumat (11/10/2024) malam.

Tokoh lembaga adat desa Sesua, Ardison mengatakan  warga sangat senang dan bangga melihat Ingkong Ala mengunjungi desa Sesua di perbatasan Kabupaten Malinau dengan Kabupaten Tana Tidung.

“Dari Cagub dan Cawagub Kaltara yang berkontestasi, Pak Ingkong Ala yang pertama singgah dan menyapa warga desa Sesua,” kata Ardison.

“Kami yakin pak Zainal A Paliwang dan Ingkong Ala akan terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2024-2029, warga desa Sesua siap memenangkannya di Pilgub yang digelar pada 27 November nanti,” lanjutnya.

Dukungan juga disampaikan ketua Persatuan Dayak Sa’ban Kabupaten Bulungan, Joel Sakai.

“Kita butuh pemimpin yang cerdas dan pintar, Ingkong Ala memiliki jiwa sosial yang tinggi dan nasionalis. Di Pilgub ini kita bukan memilih peminpin kepala suku tapi memilih kepala daerah yg bisa mengayomi semua suku dan elemen masyarakat,” ujar Joel yang
Juga pernah menjabat ketua lembaga adat Dayak Lundayeh Bulungan.

Sementara itu Cawagub Kaltara nomor urut 2, ingkong Ala menjelaskan, dimasa kampanye ia bersama Zainal A Paliwang (Cagub) berkunjung menyambangi warga desa, tokoh masyarakat dan kelompok milenial di lima Kabupaten/kota.

“Dalam sehari, ada 4 sampai 5 titik yang kami kunjungi untuk bertemu langsung dengan. Sekaligus untuk  mendengarkan aspirasi sekaligus melihat langsung kondisi warga,” jelasnya.

Ditegaskannya, program pembangunan bisa terealisasi jika kepala daerah bisa bersinergi dan saling menghargai. Apalagi, pak Zainal berasal dari partai yang sama dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto (Gerindra,” tegasnya.

“Istri pak Zainal, ibu Rahmawati juga terpilih sebagai anggota DPR RI sehingga kita meyakini jika kembali terpilih di Pilgub Kaltara, program pembangunan di Kaltara yang diusulkan ke pemerintah pusat bisa dibantu,” lanjut Ingkong Ala.

Ia menambahkan, sejak menjabat Wakil Bupati (Wabup) Bulungan dua periode. Dirinya selalu mencoba merespon keluhan  yang disampaikan warga.

“Ini sudah jadi tugas dan tanggung jawab saya sebagai kepala daerah. Selama menjabat Wabup, saya tidak pernah ribut dengan bupati kita saling menghargai dan selalu berdiskusi. Kepada warga Sesua, Saya bersama pak Zainal mohon doa restunya   di Pilgub Kaltara ini,” tutupnya.(*)

Bea Cukai Nunukan Laksanakan Hibah Dan Pemusnahan Ribuan Barang Ilegal

NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan hibah dan pemusnahan Barang Milik Negara eks bahan hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Kodim 0911 Nunukan dan KSKP Nunukan periode tahun 2023 -2024 yang diselenggarakan pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Halaman KPPBC

Dijelaskan oleh Kepala KPPBC Nunukan “Danang Seno Bintoro” barang hasil tegahan tersebut atas persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan, Nomor : S-34/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 1 Oktober 2024 berupa karpet yang akan dihibahkan sebanyak 172 lembar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 86.000.000 dan potensi kerugian sebesar Rp. 139.085.345 yang akan dihibahkan kepada lembaga sosial selanjutnya akan didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu dibawah binaan Kabupaten Nunukan

Danang melanjutkan bahwa barang barang tegahan lain juga mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Tarakan, Nomor : S-31/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 23 September 2024, S-32/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 23 September 2024 dan S-35/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 7 Oktober 2024 berupa : Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 6.640 batang, Minuman mengandung Etil Alkohol 610 botol dan 5.335 kaleng, Ballpres yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 5 kardus, 3 karung, 1 koper, 80 koli dan 108 pasang sepatu, Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 120 package dan 2.278 pcs serta Obat-obatan sebanyak 5.364 pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 975.543.400,00

Adapun pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara masing-masing yakni barang berupa Hasil Tembakau dengan cara dibuka kemasan lalu dibakar di halaman KPPBC L, untuk Minuman mengandung Etil Alkohol dengan cara dituangkan ke dalam jirigen berisi cairan deterjen dan digiling mengggunakan bulldozer, sedangkan untuk Ballpres dengan cara dipotong/dirusak yang selanjutnya akan ditimbun ke dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Kab. Nunukan serta untuk Kosmetik dan obat-obatan dengan cara dibuka kemasanya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen dan selanjutnya akan ditimbun dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo. Sambung Danang

Pada kesempatan yang sama Danang menuturkan setelah melakukan perhitungan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut sebesar Rp. 880.669.770,00

Proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bae dan Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesahatan, keamanan serta perekonomian masyarakat. Tutup Danang

#Indra/Tim Liputan

BKAD Kaltara Lakukan Pencairan Sejak Awal September

TANJUNG SELOR – Pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Utara, didesak untuk segera menyalurkan seluruh bantuan tunjangan khusus atau dana insentif Ketua RT yang berasal dari APBD Pemprov Kaltara.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara, Denny Harianto menjelaskan, dana insentif Ketua RT yang dianggarkan Pemprov Kaltara, disalurkan dalam bentuk bantuan keuangan khusus melalui pemerintah kabupaten/kota.

“Artinya kami mentransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota. Baru setelah itu disampaikan kepada OPD terkait, baru ke penerima atau masing masing Ketua RT,” kata Denny, Rabu (9/10).

Secara teknis, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/6/2004 yang mengatur alokasi dana insentif Ketua RT pada tanggal 3 September 2024. Pada hari yang sama, BKAD Kaltara bergerak cepat dengan mentransfer ke RKUD sejumlah pemerintah kabupaten/kota.

“Berdasarkan bukti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kepada kabupaten/kota, kami transfer ke Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung di tanggal 3 September 2024, kemudian untuk Kota Tarakan, kami transfer pada tanggal 10 September 2024,” paparnya.

“Sedangkan untuk Malinau, kami transfer tanggal 3 Oktober karena baru dievaluasi kemarin APBD Perubahan nya,” jelas Denny melanjutkan.

Dana insentif Ketua RT yang dikirim Pemprov Kaltara melalui kabupaten/kota mencakup Bulan Juli, Agustus dan September. Apabila diakumulasikan, jumlah yang akan diterima Ketua RT sebesar Rp1,5 juta.

“Seharusnya itu sudah disalurkan ke masing masing RT, karena bulan 10 ini kami harus menyalurkan kembali untuk Bulan Oktober, November dan Desember. Dengan catatan dana insentif Juli, Agustus, September sudah diterima semua,” bebernya.

Denny merasa penting untuk mengingatkan secara tegas ke seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait penyaluran dana insentif RT tersebut. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan, terdapat poin yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota harus menyalurkan dana kepada pemerima bantuan keuangan khusus paling lambat 7 hari kerja setelah menerima transfer dari pemerintah daerah, dalam hal ini dari Pemprov Kaltara.

“Kenapa saya mengingatkan, karena kalau melihat SP2D yang sudah kami terbitkan, artinya (pemerintah kabupaten/kota kecuali Malinau), sudah melebihi waktu yang ditentukan, padahal semua ada dasar hukum dan aturannya,” jelas Denny.

“Kekhawatiran saya, jangan sampai teman teman di kabupaten/kota karena terlambat menyalurkan, itu jadi temuan, seperti yang pernah terjadi tahun sebelumnya terkait bantuan keuangan khusus juga,” paparnya menambahkan.

Dari informasi yang dihimpun BKAD Kaltara, Pemerintah kabupaten/kota diketahui tidak kunjung menyalurkan dana Insentif Ketua RT dari Pemprov secara keseluruhan. Denny bahkan menangkap kesan bahwa penyaluran seakan dilakukan separuh – separuh.

“Itu kan tidak boleh, tapi kami belum tahu (alasannya). Makanya itu, saya mengingatkan kembali, harus disalurkan semua sesuai dengan jumlah RT yang tertera dalam SK Gubernur Kaltara, tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Denny meyakini dengan adanya tunjangan bantuan khusus atau dana insentif ini, para Ketua RT akan merasa terbantu dan semakin termotivasi menjalankan tugasnya. Ketika dana tersebut dibelanjakan, juga akan menstimulus perputaran uang dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa bantuan ini adalah bentuk perhatian kita kepada semua RT di Kaltara. Itu yang harus dipahami teman teman (kabupaten/kota), jadi tidak boleh ada pengecualian, apalagi sudah kami transfer sesuai jumlah Ketua RT yang ada,” bebernya.

Untuk diketahui bersama, Pemprov Kaltara mengalokasikan bantuan keuangan khusus atau dana insentif kepada 2.593 Ketua RT yang tersebar di seluruh daerah. Yakni 801 Ketua RT di Kabupaten Bulungan; 381 Ketua RT di Kabupaten Malinau; 845 Ketua RT di Kabupaten Nunukan; 119 Ketua RT di Kabupaten Tana Tidung dan 447 Ketua RT di Kota Tarakan.

Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk Bulan Juli, Agustus dan September. Tahap kedua untuk Bulan Oktober, November dan Desember. Dalam setiap pencairan, Ketua RT akan menerima sebesar Rp1,5 juta yang dikirim melalui akun rekening bank masing masing.(*)