Antispasi Corona, Pemkab Mateng Keluarkan Edaran Siaga Darurat Bencana Covid-19

Sulbar Mateng.
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng) mengeluarkan edaran siaga darurat bencana.

Surat edaran tersebut bernomor : 039/13/8/SSD-COVID-19/III/2020 dan ditanda tangani langsung Bupati Mamuju Tengah H M Aras Tammauni per 16 Maret 2020

Berikut isi surat edaran Bupati Mamuju Tengah tentang Siaga Darurat Bencana:

Dengan ini berdasarkan hasil rapat dengan lintas sektor dan kaji cepat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mamuju Tengah berkerjasama Dinas Kesehatan dengan menyatakan bahwa:

Pertama, Pada 16 Maret 2020 telah dilaksanakan rapat untuk mengantisipasi wabah virus corona (Covid-19) dimana Kabupaten Mamuju Tengah berada di jalur trans Sulawesi sehingga memungkinkan terjadinya virus yang dimaksud.

Kedua, untuk melaksanakan pasal 21 ayat (1) huruf b dan pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang pengelenggaraan penanggulangan bencana, Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan status siaga darurat bencana virus corona (Covid-19) dan meliburkan sekolah dan akan melaksanakan penyemprotan disinfektan ke sekolah-sekolah, masjid dan sarana fasilitas umum lainnya sepanjang jalur trans Sulawesi.

Ketiga, status siaga darurat bencana sebagai mana dimaksud pada poin satu dan dua berlaku 14 (empat belas) hari terhitung sejak 16 Maret hingga 30 Maret 2020.
Surat ini bertujuan untuk memalisir virus Korona (Covid-19) lebih meluas dan sekaligus menyakinkan masyarakat Mateng pada umumnya bahwa pemerintah punya kepedulian yang besar terhadap kesehatan warganya .imbau Bupati Mateng (sal )