HANI 2026, Kaltara Tegaskan Perang terhadap Sindikat Internasional

302A4685-0A9B-426C-8C79-4854B15E617F-1024x683

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa posisi Kaltara sebagai wilayah perbatasan negara membuat daerah ini memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap penyusupan dan peredaran gelap narkotika jaringan internasional.

Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 yang digelar secara hibrid bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) di Ruang Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (23/7).

Gubernur Zainal menyampaikan bahwa tingginya mobilisasi lintas wilayah dan letak geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadi tantangan serius dalam upaya pencegahan peredaran narkotika.

“Kalimantan Utara bukan sekadar wilayah perlintasan, tetapi beranda depan negara. Kondisi ini membuat kita sangat rentan terhadap infiltrasi sindikat narkotika internasional,” ujarnya.

Ia juga memaparkan data nasional tahun 2025 yang mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11 persen atau setara 4,15 juta jiwa penduduk usia 15–64 tahun.

Menurutnya, narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan ekonomi keluarga, memicu kriminalitas, dan mengancam ketahanan negara.

Sebagai bentuk penguatan langkah daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, serta penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan.

Gubernur Zainal mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, tokoh agama, dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama membangun ketahanan sosial guna melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

(dkisp)