Anggota DPRD Kaltara Arming, S. H Gelar Kegiatan Sosperda Tentang Upaya Memperkuat Pemahaman Masyarakat Terhadap Produk Hukum Daerah

WhatsApp Image 2026-06-30 at 14.59.13

NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, SH., kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD.

Pada Jumat, 26 Juni 2026, Arming melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di RT 17, Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga setempat yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Dalam penyampaiannya, Arming menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan daerah ini memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan sehingga pelayanan publik semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Arming.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami berharap masyarakat memahami hak-haknya dalam memperoleh informasi publik sekaligus memanfaatkannya secara bijaksana. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya bersama dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya, pada Sabtu, 27 Juni 2026, Arming kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang berlangsung di RT 19, Kelurahan Nunukan Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Arming menekankan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang dalam membangun kualitas sumber daya manusia Kalimantan Utara. Oleh karena itu, implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, merata, inklusif, dan berkeadilan.⁣

“Peraturan daerah ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, mulai dari pemerataan akses, peningkatan mutu tenaga pendidik, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat,” jelas Arming.⁣

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung dunia pendidikan agar generasi muda Kalimantan Utara mampu bersaing dan memiliki karakter yang kuat.⁣

“Kemajuan daerah sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Karena itu, mari bersama-sama kita mengawal implementasi peraturan daerah ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik dan masyarakat luas,” katanya.⁣

Selama pelaksanaan kedua kegiatan sosialisasi tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk berdialog secara langsung mengenai substansi kedua peraturan daerah, termasuk berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat terkait pelayanan informasi publik maupun penyelenggaraan pendidikan di daerah.⁣

Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal. Diharapkan, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dapat semakin memperkuat pembangunan Kalimantan Utara yang transparan, maju, dan berdaya saing.

(Humas DPRD Kaltara)