Kisah Imam Yusuf Kecanduan Game Online Bawa ke Penjara, Kini Bebas & Titip Pesan Penting untuk Para Gamer

IMG_20260817_191201

NUNUKAN – Suasana haru dan syukur menyelimuti Lapas Kelas IIB Nunukan saat pemberian remisi peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Minggu 17 Agustus 2026. Sebanyak 967 warga binaan menerima pengurangan masa tahanan, dengan variasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari jumlah tersebut, 17 orang memperoleh Remisi Umum II, dan 13 di antaranya langsung bebas.

Salah satu yang merasakan kebebasan itu adalah Imam Yusuf (27), warga kelahiran Tanjung Selor. Ia divonis 2 tahun 1 bulan penjara akibat kasus pencurian. Matanya berkaca-kaca saat melangkah keluar gerbang lapas untuk kembali berkumpul dengan keluarga.

“Alhamdulillah, akhirnya saya bebas. Banyak pelajaran yang saya dapatkan di sini. Saya berjanji akan berusaha menjadi orang yang lebih baik ke depannya,” ucapnya dengan suara bergetar.

Di balik kebebasannya, Imam menyimpan kisah peringatan yang menyentuh. Dulu ia adalah peserta kompetisi e-sport. Namun kecanduan game online perlahan mengubah hidupnya.

“Ketika kehabisan pulsa, pikiran saya tidak tenang. Akhirnya muncul niat buruk untuk mencuri supaya bisa terus main game. Saya bahkan nekat membobol Kantor Pertanian hanya untuk dapat uang beli pulsa dan top up,” ungkapnya lirih.

Ia mengakui perbuatannya tidak bisa dibenarkan. Pengalaman di balik jeruji besi menyadarkannya bahwa segala sesuatu yang berlebihan tidak akan berakhir baik.

Kini bebas, Imam menitipkan pesan penting bagi siapa saja yang terjebak kecanduan game:

“Jangan sampai candu game menguasai diri. Kecanduan bisa menjadi pemicu untuk berbuat hal yang salah, bahkan mencuri. Jadikan kisah saya sebagai peringatan — jangan sampai kehilangan masa depan hanya karena sebuah permainan,” pesannya.

Tahun ini Lapas Nunukan memberikan remisi kepada 967 warga binaan dengan rincian:
1 bulan 103 orang, 2 bulan 154 orang, 3 bulan 269 orang, 4 bulan 228 orang, 5 bulan 120 orang, dan 6 bulan 93 orang.

Remisi Umum II diterima 17 orang. 13 orang langsung bebas, sementara 4 orang lainnya melanjutkan pidana pengganti denda — terdiri dari 3 perkara narkotika dan 1 perkara Pekerja Migran Indonesia.

Perkara penerima remisi didominasi narkotika 637 orang atau 63,50%, disusul perlindungan anak 160 orang 15,96%, dan pencurian 83 orang.

Kisah Imam Yusuf menjadi pengingat bahwa kebebasan adalah anugerah berharga. Keseimbangan dalam segala hal, termasuk teknologi dan hiburan, sangatlah penting.

Padli/admin