Pungutan Pelabuhan Tawau Memberatkan Pengusaha, DPRD Nunukan Adukan ke Pemerintah Pusat

NUNUKAN – Komisi I DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, berencana melaporkan pungutan di Pelabuhan Tawau, Sabah, Malaysia yang memberatkan pengusaha kapal rute Nunukan–Tawau ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri RI.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Muliyono, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KSOP, Dishub, Pelindo, dan pengusaha kapal internasional, Rabu (13/5/2026). Menurutnya, keluhan disampaikan langsung oleh pengusaha yang diwakili Andi Nurdin.

Pengusaha mengungkapkan, saat masuk pelabuhan Tawau dikenakan biaya 50% dari harga tiket dewasa. Saat kembali ke Nunukan, setiap penumpang dewasa dipungut RM10 dan anak-anak RM6,5. Meski berada di luar yurisdiksi Indonesia, DPRD akan melaporkannya ke pemerintah pusat sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat.

Selain ke kementerian, DPRD juga akan berkoordinasi dengan KJRI Tawau untuk memfasilitasi penyelesaian ke pemerintah Malaysia.

“Langkah awal lewat KJRI, jika belum selesai, kita dorong ke tingkat kementerian untuk pembicaraan lintas negara,” ujar Andi.

Sementara itu, Anggota Komisi I Hj Nadia meminta Pemkab Nunukan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia guna mengevaluasi tarif agar tetap wajar. Ia juga menyarankan penerapan tiket elektronik untuk mencegah praktik pungutan yang merugikan.

(Padli)