NUNUKAN – Seorang suami berinisial S (33) diamankan polisi atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya N (27). Peristiwa terjadi di Jalan Tanjung Batu RT.014, Kelurahan Nunukan Barat, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.15 WITA.
Kejadian bermula saat S (tersangka) hendak melaksanakan salat dan meminta N (korban) mengambilkan sarung. N menyuruh S mengambil sendiri hingga terjadi adu mulut. Dalam kondisi emosi, S mengancam akan memukul jika tidak dituruti.
Karena korban tetap menolak, S diduga menarik rambut dan memukul kepala serta wajah korban dengan tangan kosong. N sempat melarikan diri ke rumah tetangga, namun dikejar dan kembali dianiaya. S kemudian menggunakan gesper untuk memukul korban dan menyeretnya sejauh ±5 meter.
Aksi itu terjadi di hadapan saksi dan sebagian terekam video. Akibatnya, N mengalami luka memar dan bengkak di dahi kiri-kanan, luka lecet di lutut kanan, serta trauma psikologis.
Dari keterangan korban, kekerasan sudah berulang kali terjadi sejak menikah pada 2020. Namun sebelumnya tidak pernah dilaporkan karena korban ingin mempertahankan rumah tangga.
Polisi telah memeriksa korban dan saksi, membuat visum et repertum, mendatangi TKP, serta mengamankan barang bukti berupa gesper hitam, pakaian korban, handuk, rekaman video, dan buku nikah.
Upaya mediasi secara kekeluargaan sudah dilakukan, namun tidak tercapai perdamaian. Korban tetap meminta perkara diproses hukum.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 subsider Pasal 466 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tulis laporan polisi.
Saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Rencana tindak lanjut meliputi proses penyidikan, koordinasi dengan JPU, dan Unit PPA.
(Nn/*)
