NUNUKAN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, S.T.,M.I.Kom., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Ballroom Hotel Neo Fortuna, Minggu (3/5/2026).
Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperingati Hari Kartini. Sosperda mengacu pada Perda Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan serta diskriminasi.
Hadir sebagai narasumber, Kepala DSP3A Kabupaten Nunukan Faridah Aryani dan akademisi Politeknik Negeri Nunukan Hj. Nuraida. Keduanya memberikan perspektif strategis dalam penguatan perlindungan perempuan dan anak.
Dalam pemaparannya, Faridah Aryani menyampaikan pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong percepatan pembahasan pemisahan perda sebagai langkah konkret memperkuat regulasi dan meningkatkan efektivitas perlindungan.
Sementara itu, Arpiah menegaskan pentingnya evaluasi dan revisi Perda agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu menjawab tantangan sosial yang semakin kompleks.
“Perempuan yang terlindungi dan anak yang terjaga adalah fondasi kuat bagi masa depan daerah dan bangsa,” tegas Arpiah
Fraksi PKS DPRD Kabupaten Nunukan mendukung penuh langkah penguatan regulasi ini sebagai wujud komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
(*)
