PPPKH-LH Tinjau dan Ukur Lahan Sengketa di Area HGU PT Pipit Mutiara Indah, Tegaskan Hak Masyarakat Harus Dihormati

TANJUNG SELOR – Ketua Harian Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup Kalimantan Utara (PPPKH-LH), Natalius Jhon, pada Sabtu, 14 Maret 2025, mendampingi masyarakat melakukan peninjauan sekaligus pengukuran lahan yang diduga masuk ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Pipit Mutiara Indah di Sungai Selanyut, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur kepolisian, Babinsa, pemerintah Desa Sekatak Buji, serta perwakilan dari pihak perusahaan. Kehadiran seluruh pihak ini bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi di lapangan sekaligus melihat batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

Peninjauan serta pengukuran lahan berlangsung dengan tertib dan kondusif, disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir. Proses ini menjadi bagian dari upaya membuka secara transparan persoalan batas dan kepemilikan lahan yang selama ini dipersoalkan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kaharudin, tokoh masyarakat adat Dayak Bulusu, serta Abdul Jalil, Ketua Lembaga Adat Tidung Kecamatan Sekatak, yang lahannya turut masuk dalam wilayah HGU perusahaan, menyampaikan harapan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan berpihak pada kebenaran.

Ketua Harian PPPKH-LH Kaltara, Natalius Jhon, menegaskan bahwa perusahaan harus menghormati hak-hak masyarakat atas lahan yang telah lama mereka kuasai dan manfaatkan sebelum terbitnya izin HGU PT Pipit Mutiara Indah.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian lahan yang masuk dalam wilayah HGU telah lama dikelola oleh masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan wajib menghormati hak-hak masyarakat tersebut dan tidak mengabaikan keberadaan masyarakat yang lebih dahulu menguasai lahan,” tegas Natalius.

Ia juga menambahkan bahwa peninjauan bersama ini merupakan langkah awal untuk membuka ruang penyelesaian sengketa secara transparan dan bermartabat, dengan tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat.

“Kami ingin penyelesaian yang jelas dan adil. Hak masyarakat harus diakui dan dilindungi. Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun mengelola lahan justru dirugikan,” tambahnya.

Dengan adanya peninjauan dan pengukuran bersama ini, diharapkan menjadi dasar kuat untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa lahan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.
(*)