TANJUNG SELOR – PPPKH-LH Kaltara (Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup) Kalimantan Utara melalui Ketua Harian, Natalius Jhon, membenarkan telah melayangkan somasi kepada PT Pipit Mutiara Indah (PMI) atas dugaan pencaplokan lahan adat masyarakat Dayak Bulusu di Sungai Selanyut, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Somasi tersebut dilayangkan setelah adanya laporan masyarakat hukum adat Dayak Bulusu terkait lahan kelola turun-temurun yang diduga telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan tanpa persetujuan pemilik lahan serta tanpa proses pembebasan lahan yang sah.
Menurut Natalius Jhon, lahan yang disengketakan merupakan wilayah adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat dan diperkuat dengan surat segel kepemilikan No : 05-011/KDSB/I/2000. Ia menegaskan agar perusahaan menghormati dan mengakui hak-hak masyarakat hukum adat.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan mengedepankan musyawarah. Hak masyarakat adat harus dihormati,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Adat Tidung Kecamatan Sekatak, Abdul Jalil A, menyampaikan bahwa sebelumnya bersama tokoh adat Dayak Bulusu, Kaharudin, telah mengirimkan surat permohonan pembayaran atas lahan yang diserobot berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan No.12 Tahun 2016 Tentang Penetapan Tarif Ganti Rugi Tanah, Tanam Tumbuh dalam wilayah Kabupaten Bulungan. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari perusahaan.
“Karena tidak ada respons, kami meminta pendampingan kepada PPPKH-LH Kaltara agar persoalan ini mendapat perhatian dan penyelesaian. Pada manajemen sebelumnya, persoalan lahan seperti ini biasanya dapat dimusyawarahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Jhoni Ahim, salah satu pimpinan Pipit Group, menyampaikan bahwa PT Pipit Mutiara Indah saat ini berada di bawah manajemen tersendiri dan tidak lagi di bawah kepemimpinannya. Ia juga mengaku belum menerima laporan dari manajemen PMI terkait persoalan lahan tersebut.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Pipit Mutiara Indah belum memberikan keterangan resmi.
PPPKH-LH Kaltara menegaskan bahwa apabila somasi tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan pengecekan perizinan dan kondisi lapangan, untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas perusahaan.
(***)

