TANJUNG SELOR – Penyelesaian Batas Negara RI–Malaysia di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara sedang berproses dan sesuai rencana kedua negara. Kegiatan ini dilakukan suda lama dan bertahap, bukan secara tiba-tiba.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menuntaskan penyelesaian sengketa batas negara di Pulau Kalimantan, khususnya Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, melalui proses diplomasi dan perundingan panjang antarnegara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, SE, M.Si, saat dikonfirmasi terkait polemik perbatasan yang viral di media sosial.
Menurut Dr. Ferdy, penyelesaian OBP Sektor Timur telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada Februari 2025. Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bertahun-tahun dan bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Nunukan terdapat dua segmen perbatasan utama yang dibahas, yaitu Segmen Pulau Sebatik serta Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100.
“Untuk Segmen Pulau Sebatik, perundingan batas negara telah selesai, disepakati bahwa wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia seluas 4,9 hektare, sementara wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia seluas 127,3 hektare. Saat ini, kedua negara tengah membahas mekanisme ganti rugi yang layak bagi masyarakat yang terdampak,”kata Ferdy
Sementara itu, pada Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100, hasil kesepakatan menunjukkan Indonesia memperoleh tambahan luasan wilayah sebesar 5.207,7 hektare, sedangkan Malaysia memperoleh tambahan luasan wilayah sebesar 778,5 hektare. Terkait 3 desa yg terdampak tidak seluruhnya tetapi hanya sebagian wilayah dan bukan keseluruhan, dari Desa Tetagas, Desa Lipaga, dan Desa Kabungolor, Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, sebagaimana data dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Sejak penandatanganan MoU, Pemerintah terus melakukan pembahasan lanjutan untuk menangani dampak terhadap masyarakat dan bagaimana negara bisa hadir untuk membantu dan melindungi mayarakat kita,”paparnya.
Dr. Ferdy menegaskan, isu yang menyebut adanya desa yang hilang akibat perubahan batas negara tidak benar. Ia juga meluruskan bahwa rapat Panitia Kerja Perbatasan DPR RI pada 22 Januari 2026 tidak secara khusus membahas sengketa batas negara RI–Malaysia di Kalimantan Utara, melainkan berfokus pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kawasan perbatasan.
(dkisp)

