NUNUKAN – DPRD Kalimantan Utara melalui Komisi III menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) di Jalan Pongtiku, Kelurahan Nunukan Tengah,pada Senin (24/11/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan daerah yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Utara, Arming,S.H menjelaskan bahwa SOSPERDA ini sangat penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah.
“Harapan kami masyarakat dapat memahami dan mendukung pelaksanaan peraturan daerah yang telah dibuat,” ujarnya.
Arming mengatakan bahwa banyak peraturan daerah yang hanya menjadi “pembungkus panjang” tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, DPRD dan pemerintah daerah berupaya untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang telah dibuat, termasuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)”.kata Arming
Arming menjelaskan RTRW merupakan salah satu peraturan daerah yang sangat penting dalam mengatur pembangunan dan pengembangan wilayah. Namun, seringkali pembangunan yang dilakukan pemerintah tumpang tindih dengan kawasan lindung atau hutan nasional.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pengkajian yang matang untuk memastikan pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari”.Jelasnya
Dengan adanya SOSPERDA, masyarakat dapat memahami peraturan daerah yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, sosialisasi ini juga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan investor tentang wilayah yang dapat dibangun dan wilayah yang dilindungi.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dalam hal ini, Peraturan Daerah tentang RTRW dapat menjadi roadmap bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dengan demikian, SOSPERDA dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepastian hukum dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah.
“Pemerintah daerah dan DPRD berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dan mendukung pelaksanaan peraturan daerah yang telah dibuat”.tutupnya
(Nn/Nn)
