Warga Keluhkan Layanan BPN, Ini Kata Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan

NUNUKAN – Warga Nunukan mengeluhkan lambannya layanan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan. 

Warga mengaku sudah menunggu hingga sepuluh bulan sejak berkas diajukan, namun sertifikat tak kunjung terbit, kondisi ini membuat warga mempertanyakan kinerja BPN dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan jelas.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan pihaknya akan memanggil BPN dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan. 

Mansur mengatakan DPRD ingin mengetahui mekanisme pengurusan SHM dan durasi standar yang digunakan BPN dalam menyelesaikan penerbitan sertifikat. 

“Kita akan undang BPN Nunukan untuk menjelaskan keluhan masyarakat terkait pelayanan publik tersebut. Ini perlu kita tertibkan agar tidak ada yang berani bermain belakang mengurus sertifikat lahan itu,” ujar Mansur, Selasa (18/11/25).

Menurut Mansur, pelayanan publik harus berpegang pada prinsip mudah, cepat, transparan, dan adi,. ia menilai setiap jenis layanan wajib memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas agar warga tidak menunggu terlalu lama. 

DPRD, kata Mansur, ingin memastikan standar tersebut benar-benar dijalankan oleh petugas di lapangan.

Sebelumnya Ketua LSM Panjiku, Haris Harleck, juga menerima aduan dari warga terkait lambannya penerbitan sertifikat tanah. 

Ia menjelaskan bahwa masyarakat selalu diminta mencantumkan nomor telepon saat mengajukan berkas, tetapi banyak warga mengaku tidak pernah dihubungi ketika ada kekurangan dokumen. 

“Idealnya, jika ada kekurangan, pihak BPN harus memberikan pemberitahuan kepada pemohon,” tegas Haris. 

Ia juga mempertanyakan lambatnya proses pengukuran tanah yang biasanya dilakukan bersama pihak kecamatan dan desa.

Haris menambahkan sebagian besar pemohon mengurus sertifikat kategori reguler, bukan program prona atau program khusus lainnya, ia menyebut ada warga dari wilayah selatan Nunukan yang sudah menunggu hingga empat bulan tanpa kejelasan, padahal penerbitan sertifikat biasanya selesai dalam waktu sekitar dua minggu. 

Menurutnya, alasan antrean tidak relevan ketika dalam satu desa hanya ada dua hingga tiga permohonan tetapi tetap memakan waktu panjang.

Warga juga mengeluhkan munculnya biaya tambahan seperti transportasi dan biaya register selama proses pengurusan, meski bukan biaya resmi, hal ini tetap menjadi beban bagi pemohon yang berharap pelayanan berjalan lancar. 

Haris menilai lamanya waktu tunggu tanpa kejelasan telah membuat masyarakat dirugikan karena harus bolak-balik mengurus berkas.

Mewakili warga, Haris meminta DPRD menegur BPN agar memperbaiki layanan penerbitan sertifikat. 

Ia berharap pemanggilan BPN oleh DPRD dapat menghasilkan kejelasan bagi masyarakat serta memastikan pelayanan publik berjalan tertib dan transparan. 
Warga, katanya, berhak mendapatkan kepastian waktu dan informasi yang jelas selama proses pengurusan SHM berlangsung.

(Humas DPRD Nunukan)