DPRD Minta Komitmen Pemprov Kaltara Alokasikan Anggaran untuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Rentan di APBD 2026

TANJUNG SELOR – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si menyoroti perbedaan data antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait jumlah pekerja rentan, yang berhak mendapatkan bantuan premi untuk perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, Syamsuddi Arfah juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan pengalokasian anggaran minimal Rp 2 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara 2026 mendatang.

Hal ini, lanjutnya, sebagai wujud komitmen pemerintah provinsi Kaltara, dalam menjalankan amanat regulasi dan Instruksi Presiden tentang jaminan sosial tenaga kerja.

Demikian disampaikan Syamsuddin Arfah saat memimpin rapat gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara serta BPJS Ketenagakerjaan Tarakan.

Rapat ini mengagendakan pembahasan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Hadir langsung mengikuti rapat ini, Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD. Di antaranya Supaad Hadianto, SE., Muhammad Hatta, ST., Rahman, S.KM, M.Kes., Dino Andrian, SH., Listiani., Yancong, S.Pi., Jufri Budiman, S.Pd., Hj. Aluh Berlian, SH, M.Si., Moh. Nafis, ST., Adi Nata Kusuma., Kornie Serliany, dan Rakhmat Sewa, SE.

Kemudian Plt. Kepala Disnakertrans Prov. Kaltara Asnawi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuky.

Sebelumnya Asnawi memaparkan, bahwa pada tahun 2024 sebanyak 54.000 pekerja rentan di Kaltara, telah difasilitasi mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun pada tahun 2025 terjadi efisiensi anggaran, sehingga belum dapat dialokasikan kembali.

Ia menegaskan, untuk tahun 2026 pihaknya akan mengusulkan kembali anggaran melalui pagu APBD guna memastikan perlindungan terhadap pekerja rentan tetap berjalan, sesuai arahan Gubernur Kalimantan Utara.

Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Masbuky menjelaskan bahwa program jaminan sosial tenaga kerja merupakan fokus nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meliputi pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004, serta Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Inpres No. 8 Tahun 2024.

Dari pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting, yakni penganggaran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan diproyeksikan sebesar Rp 4 miliar untuk 10 bulan, atau minimal Rp 2 miliar pada APBD 2026.⁣

Kemudian untuk penyusunan kriteria penerima manfaat agar pendataan pekerja rentan lebih terarah dan transparan, dan Pemberian kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang telah terverifikasi guna mempermudah identifikasi dan perlindungan sosial.⁣

Rapat ini juga menegaskan komitmen bersama DPRD, Disnakertrans, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja rentan di Provinsi Kalimantan Utara, serta memastikan sinkronisasi data dan kesiapan anggaran pada tahun mendatang.

(Humas DPRD Kaltara)