NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan sosialisasi mengenai Realisasi Program Rencana Perubahan Sipatenas (Sistem Pengawasan Terpadu Netralitas ASN) pada Selasa, 11 November 2025, di ruang VIP lantai 4 Kantor Bupati Nunukan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam proses Pemilu atau Pilkada, sosialisasi ini juga merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk mewujudkan pemilihan yang Berintegritas dan Bermartabat, dengan mendorong partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Muhammad Amin, SH, Asisten Pemerintahan dan Kesra mewakili Bupati Nunukan menyampaikan bahwa Sipatenas merupakan sebuah gagasan yang tepat di tengah tuntutan publik kepada ASN untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Pertama tama di kesempatan yang baik ini saya mengucapkan selamat dan sukses atas terealisasinya gagasan sistem pengawasan terpadu Netralitas ASN atau disingkat Sipatenas oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. tentunya ini adalah sebuah gagasan yang tepat di tengah tuntutan publik kepada ASN untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,”ujarnya
Dalam sambutannya dikatakan, jika berbicara tentang Netralitas ASN, maka hal ini berkaitan erat dengan regulasi yang dibangun dan kepatuhan untuk menjalankan. terkait dengan regulasi maka itu adalah bagaimana negara mengaturnya dalam berbagai macam produk hukum yang disusun dan diterapkan, dan kepatuhan maka bagaimana ASN menjalankannya sebagai sebuah aturan yang mengatur, membatasi dan mengarahkan untuk bertindak dan berperilaku, menjadi norma baku yang harus dipatuhi.
Bupati juga menegaskan dalam sambutannya, antara regulasi dan kepatuhan dalam menjalankannya, maka ada satu hal yang bisa menjadi jembatan sekaligus mercusuar yang bisa menjadi acuan ASN dalam bersikap dan bertingkah laku khususnya dalam gelombang euforia politik dan pesta demokrasi, hal itulah yang kemudian disebut dengan pengawasan. dengan pengawasan maka tergambar jelas rambu rambu yang harus diikuti dan dipatuhi. oleh karena itu, ada tanggung jawab yang besar dari penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu untuk bisa menyajikan fungsi pengawasannya dengan paripurna, menjadi batu penjuru agar Aparatur Sipil Negara bisa tetap berjalan di jalurnya.
“Oleh karena itu kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyambut baik atas digagasnya Sipatenas ini, saya melihat hal ini bukan sekedar proyek perubahan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara saja, namun menjadi langkah strategis dari jajaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan pengawasan Bawaslu yang terpadu dan sistematis. menjadi harapan besar bagi kami di Pemerintah Kabupaten Nunukan kiranya Sipatenas ini bisa berjalan dengan efektif sehingga kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara bisa semakin maksimal,” ujarnya.
Selain itu, Bupati menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan hingga saat ini juga terus berupaya untuk dapat menegakkan Netralitas ASN. berbagai regulasi seperti undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara berikut dengan berbagai peraturan turunannya yang secara jelas telah mengatur tentang kewajiban ASN untuk tetap netral dan tidak berpihak dalam kegiatan politik akan menjadi acuan dalam pengawasan Pemerintah Daerah terhadap ASN. namun demikian hal ini perlu sinergitas dan kerja bersama sehingga terwujud ASN yang semakin profesional dan produktif. oleh karenanya kami mengajak seluruh stakeholder, khususnya jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten untuk bisa bersama sama melakukan pengawasan,”jelasnya.
Dalam paparan singkat terkait proyeksi Aksi Perubahan Strategis Pengendalian Sistem Pengawasan Pemilu/Pilkada yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kaltara, Drs. Feri Mulia Siagian, AP. M.Si, dikatakan alasan hadirnya Proper SIPATENAS dikarenakan,
1.Keterbatasan Mekanisme Pengawasan
2. Bawaslu mengandalkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan langsung di lapangan. Belum ada sistem digital yang terintegrasi untuk mendeteksi pelanggaran secara cepat di media sosial maupun.
3. Keterbatasan Dokumentasi dan Bukti Digital.
Feri juga mengatakan dengan adanya sistem Pengawasan Terpadu Netralitas ASN maka Bawaslu dapat mengidentifikasi unggahan Publik yang berisi dukungan terhadap calon/partaiι politik oleh akun yang diduga milik ASN , seperti Nama Akun Publik, Tanggal Unggahan, Isi Teks/Status, Gambar atau Tautan Kampanye Jumlah Like dan Share, penelusuran unggahan atau story publik dengan caption, hastag, atau gambar yang mengandung unsur kampanye dan mengumpulkan tweet publik yang berisi ajakan memilih, dukungan politik, atau retweet dari akun resmi partai serta dapat menelusuri video publik yang menampilkan ASN terlibat dalam kegiatan politik atau menggunakan atribut kampanye. hasil analisis disajikan dalam bentuk tangkapan layar dan laporan OTOMATIS.
(PROKOMPIM)
