Garap 52 Ha Lahan diluar HGU, PT. Sip di Duga Rugikan Negara.

NUNUKAN- DPRD Nunukan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga SP 5 Sebakis bersama pihak-pihak terkait. Rapat dipimpin langsung oleh ketua komisi II DPRD Nunukan Andi Fajrul Syam, SH dan dihadiri anggota-anggota DPRD lainnya, yang bertempat di ruang rapat Ambalat I DPRD Nunukan pada kamis, 10/07/2025.

Rapat dengar pendapat (RDP) kali ini kembali membahas mengenai permasalahan lahan usaha transmigrasi dimana dugaan PT. Sip yang melakukan penanaman di area HPL No.33 seluas kurang lebih 52 Ha di luar dari HGU yang berpotensi merugikan negara selama 5 tahun sejak tahun 2020 s.d 2025.

Selain itu, terdapat juga permasalahan lahan usaha I seluas 0,75 Ha, lahan usaha II seluas 2 Ha dan lahan peruntukan LU I dan LU II yang terindikasi dikuasai kelompok tani dan perorangan.

Menanggapi permasalahan tersebut Andi Fajrul Syam selaku ketua komisi II DPRD Nunukan mengatakan bahwa warga tidak menerima kontribusi apapun dari perusahaan sehingga hal ini akan diperjuangkan untuk hak warga transmigrasi.

Kemudian, Anggota DPRD Muhammad Mansur juga meminta agar dinas pertanian dan dinas transmigrasi untuk memberikan data yang valid sebagai bukti yang kuat untuk menangani permasalahan lahan tersebut.

Selain itu, Ramsah Anggota DPRD juga mengatakan bahwa pemerintah harus membantu warga setempat untuk mendapatkan haknya karna dinilai masyarakat telah di rugikan oleh perusahaan.

“pemerintah harus memperkuat hak rakyat, mereka telah rugi selama 12 tahun dan tidak mendapatkan apa- apa sampai saat ini, jadi saya harap kita semua memperjuangkan hal ini”.Tegas Ramsah

Anggota DPRD Nunukan lainnya yakni Donald, S.Pd meminta kepada Dinas pertanian agar segera memanggil pihak perusahaan, terkait kesediaan melepas lahan 52 Ha tersebut.

“Dinas pertanian satu minggu ini tolong di panggilkan mereka ke kantor dinas pertanian dan minta surat berita acara bahwa mereka siap melepas”. Jelas Donald

Ia menerangkan bahwa perusahaan tidak memiliki hak mengelola lahan tersebut yang berada di luar HGU, sehingga menegaskan untuk PT.Sip menghentikan kegiatan perusahaan di lahan 52 Ha tersebut.

DPRD Nunukan dan pihak-pihak terkait akan memperjuangkan hak masyarakat ini lebih lanjut di Kementrian Transmigrasi Jakarta pusat. Sehingga DPRD juga meminta pihak OPD yang ada untuk mempersiapkan dan memperkuat data bukti.

Meri