NUNUKAN- Konflik Penyerobotan lahan di Desa Pembeliangan dan Desa Makmur yang dilakukan oleh PT. Nunukan Bara Sukses (NBS) berlanjut dalam mediasi dan audiensi, yang difasilitasi oleh DPRD Nunukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 26/05/2025 di ruang rapat Ambalat 1 DPRD Kab.Nunukan.
Namun sangat disayangkan dalam perwakilan PT.NBS tidak hadir dalam RDP ini. Bahkan tidak merespon panggilan dari DPRD Nunukan. Sehingga hal ini menimbulkan kekecewaan dalam rapat mediasi dan audiensi kali ini. Meski demikian, RDP ini tetap dilanjutkan dengan mendengarkan perihal penyampaian dari kuasa hukum pemilik lahan/ahli waris dan masyarakat yang diwakili oleh Pemerintah kecamatan Tulin Onsoi dan Sebuku, serta Kepala Desa Pembeliangan dan Desa Makmur.
Kuasa hukum pemilik lahan atas nama pak Murba mengatakan bahwa PT.NBS mengakui melakukan penyerobotan lahan dan menyepakati untuk melakukan ganti rugi dalam pertemuan rapat sebelumnya yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan Tulin Onsoi dan Sebuku.
“Berita acara yang dibuat oleh SKPD-SKPD Kabupaten Nunukan bahwa PT.NBS ini siap membayar, Atau mengganti rugi. Ini juga berita acara yang di buat oleh pemerintah camat yakni camat Tulin Onsoi dan camat Sebuku.” Ujarnya
Menanggapi hal tersebut Ahmad Triady anggota Komisi I DPRD Nunukan mengatakan bahwa permasalah ini sudah mencapai kesepakatan kedua belah pihak, hanya bagaimana perusahaan ini dapat koperatif segera membayar kerugian tersebut, ia menyarankan untuk kembali merapatkan hal ini bersama perusahaan
“Kembali panggil pihak perusahaan duduk bersama selesaikan masalah ini dan kasih deadline waktu dan sistem pembayaran seperti apa kembali dibicarakan”.saran Triady
Lebih lanjut juga di sampaikan oleh Gat, S.Pd selaku anggota Komisi III DPRD Nunukan bahwasannya persoalan dan kesepakatan ini sudah jelas dan merekomendasikan kepada perusahaan untuk segera membayar.
“Rekomendasi kita meminta dan mendesak perusahaan melaksanakan kesepakatan yang sudah di setujui, tidak ada alasan mereka tidak mau membayar”. Ungkapnya.
Terakhir Andre Pratama juga menegaskan apabila perusahaan tidak membayar maka pemerintah daerah yang akan menuntut perusahaan tersebut.
“Kalau mereka tidak bisa bayar pemerintah saja yang tuntut nanti, kita suruh perusahaan bayar dalam 15 hari kedepan kalau tidak tutup jalannya”. Tegas Andre selaku anggota komisi I DPRD Nunukan.
Meri

