Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Kapolres Nunukan Tegaskan Ada Sanksi Disiplin
NUNUKAN – Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kepolisian.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram (STR) Kapolri yang mulai diberlakukan sejak pekan lalu. Aturan ini juga berlaku bagi anggota Polri meskipun sedang tidak mengenakan seragam dinas.
AKBP Ruslaeni menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape yang belakangan diduga dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika melalui cairan atau liquid.
Menurutnya, penyalahgunaan liquid vape menjadi perhatian karena berpotensi mengandung zat narkotika. Karena itu, Polri mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh personel menggunakan perangkat tersebut.
“Untuk seluruh anggota Polri, baik di lingkungan kepolisian maupun di tengah masyarakat, dilarang menggunakan vape. Meskipun tidak mengenakan pakaian dinas, aturan ini tetap berlaku,” tegas Ruslaeni, Sabtu (7/11/2026).
Ia menambahkan, anggota yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan tindakan berupa hukuman disiplin sesuai aturan internal kepolisian.
Sementara itu, bagi masyarakat yang berkunjung atau mengikuti kegiatan di lingkungan Polres maupun Polsek, Kapolres juga mengimbau agar tidak menggunakan vape selama berada di area kepolisian.
Terkait pengawasan terhadap kandungan narkotika dalam liquid vape, Ruslaeni mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum tersedia alat pemeriksaan urine khusus untuk mendeteksi jenis narkotika tersebut. Kondisi ini berbeda dengan pemeriksaan narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi yang sudah memiliki metode pengujian.
Kapolres juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan anggota Polri yang melanggar larangan penggunaan vape.
“Silakan masyarakat melaporkan apabila mengetahui ada anggota kami yang menggunakan vape. Larangan ini berlaku bagi seluruh anggota Polri di mana pun berada,” ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, Polres Nunukan berharap seluruh personel dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
(*/Padli)
