Lantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bupati Ingatkan Utamakan Pelayanan Kepada Masyarakat

886376506_2655404381567489_5182437011809325424_n

NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE., MM., melantik 55 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wilayah Nunukan, Seimanggaris dan Wilayah Sebatik. Senin (2/11/26).

Acara Peresmian dan Pengucapan Sumpah Janji ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan, Unsur Forkopimda Kab. Nunukan, Asisten Administrasi Umum, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Camat Nunukan, dan Camat Sebatik.

Bupati Irwan mengingatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik agar benar-benar menghayati sumpah/janji yang telah diucapkan serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

Dalam sambutannya pula, Irwan juga menyampaikan bahwa jabatan sebagai anggota BPD merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, dan pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

Irwan menegaskan, anggota BPD tidak boleh menyia-nyiakan tugas dan wewenang yang dimiliki.

“Jabatan tersebut bukan berarti memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pemegangnya, tetapi harus mampu menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang berkembang bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan,” ungkapnya.

Menurutnya lagi, keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan desa pertama-tama akan dinilai dari kegiatan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, pelayanan terhadap masyarakat desa harus dijadikan sebagai kewajiban, bukan sebaliknya menjadikan pelayanan sebagai sumber pendapatan,” ujarnya.

Irwan juga meminta anggota BPD agar bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai anggota BPD yang merupakan mitra pemerintah desa, anggota BPD harus dapat membangun dan membina komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.

Selain itu, Irwan juga meminta anggota BPD dan kepala desa agar mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Irwan juga mengingatkan bahwa terdapat banyak regulasi baru dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan Dana Desa (DD) dan ADD, khususnya dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.

Oleh karena itu, anggota BPD diminta memperbanyak wawasan untuk memahami aturan dan regulasi tersebut agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Irwan juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nunukan akan terus melakukan upaya dalam meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan pemerintahan di desa. Upaya tersebut dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pada kesempatan itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan Irwan juga menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada anggota BPD yang baru saja diresmikan serta anggota BPD yang berakhir masa jabatannya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kab. Nunukan Helmi Pudaslikar, S.IP, M.A.P.,menyampaikan bahwa keanggotaan BPD ditetapkan dalam jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan desa.

“BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan musyawarah desa. Berdasarkan pasal 89, musyawarah desa diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi oleh pemerintah desa dan melibatkan pemerintah desa, BPD, serta, serta unsur masyarakat,” ungkapnya.

Helmi juga menjelaskan, berdasarkan hasil inventarisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nunukan, terdapat sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) desa yang masa keanggotaan BPD sebelumnya telah berakhir dan telah melaksanakan proses pemilihan atau pengisian anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Diakhir acara, BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Nunukan memberikan memberikan santunan secara simbolis dari program kerjasama perlindungan ketenagakerjaan yanga ada dii desa.

(PROKOMPIM)