PT Tunas Mandiri Lumbis Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum Perampasan Muatan Sawit

IMG-20261012-WA0090

NUNUKAN — Manajemen PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) menyatakan akan terus memantau secara ketat proses hukum terkait peristiwa perampasan satu unit kendaraan yang mengangkut tandan buah sawit milik perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bukti keseriusan pihak perusahaan menempuh jalur hukum yang sah.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, sebuah mobil pikap yang membawa sekitar satu ton tandan buah segar (TBS) hasil panen dari areal perkebunan Inti II Nasri, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, dihadang dan diambil alih oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan sebuah kelompok tani.

Kejadian itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Humas PT TML, Erwin, dengan nomor laporan B/267/X/2026/Reskrim tertanggal 8 Oktober 2026.

Hingga saat ini, pihak perusahaan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Senin (12/10), penasihat hukum PT TML, Suparman, S.H., langsung mendatangi Polres Nunukan guna memastikan status penyelidikan kasus tersebut.

Hasil konfirmasi menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di bagian Reserse Kriminal, dan pihak kepolisian dikatakan sedang bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta lengkap.

Erwin menjelaskan bahwa pengawalan ketat yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.

“Kami ingin supremasi hukum ditegakkan dengan baik. Semoga ini menjadi pelajaran sekaligus menjamin keamanan iklim investasi di daerah ini,” ujarnya.

Pihak perusahaan berharap kasus ini ditangani secara terbuka dan objektif, sehingga ke depannya tidak ada lagi pihak yang merasa boleh mengambil tindakan sendiri di luar jalur hukum.

Penegakan hukum yang konsisten dianggap sangat penting guna menciptakan rasa aman bagi siapa saja yang berinvestasi di Kabupaten Nunukan. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian, dan PT TML berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik.

(Padli/*)