Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap, Ancam Bunuh Korban Agar Bungkam
NUNUKAN — Unit Reskrim Polsek Kota Nunukan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa terjadi di sebuah bengkel yang juga dijadikan tempat tinggal pelaku, Selasa dini hari, 8 September 2026.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya korban bersama dua temannya berada di sebuah angkringan di Jalan Tanah Merah, Nunukan Utara sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku yang tidak dikenal korban datang dan ikut bergabung.
Saat korban hendak pulang, pelaku menawarkan diri untuk mengantar. Namun korban justru dibawa ke arah berbeda dengan alasan “ke tempat yang lebih aman dulu”.
Setibanya di bengkel milik pelaku, korban mengalami kekerasan seksual. Korban sempat berusaha melawan dan berteriak, namun pelaku memaksa masuk ke dalam kamar.
Beberapa jam kemudian teman korban datang mencari. Korban langsung keluar dan melaporkan kejadian tersebut. Ketika perbuatannya diketahui, pelaku justru mengancam akan membunuh korban dengan memukulkan velg roda sepeda motor agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah saksi dan barang bukti. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Diduga kuat pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh alkohol.
Saat ini pelaku telah diamankan. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan ancaman pembunuhan. Ancaman hukumannya berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melindungi anak. Segera laporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual kepada pihak berwajib agar tidak ada korban lain.
(*/Padli)
