Pegawai Sekolah Diduga Cabuli Pelajar di Ruang Perpustakaan SMPN 3 Nunukan
NUNUKAN — Kepolisian Polsek Nunukan telah mengangkat kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 3 Nunukan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Pelaku berinisial S (34 tahun), berstatus pegawai tenaga pendidik berparuh waktu di sekolah tersebut, kini telah diamankan, Selasa (08/09/2026).
Kejadian bermula Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, tepat di ruang perpustakaan sekolah di Jalan Aji Muda, Kelurahan Binusan. Korban adalah pelajar berinisial MDA, berusia 15 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah.
Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan, pelaku awalnya mengajak korban membeli minuman beralkohol, lalu membawanya masuk ke lingkungan sekolah tempat ia bekerja. Setelah korban meminum minuman itu hingga lemas dan tidak sadar sepenuhnya, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Sebelum berpisah, pelaku juga mengancam menyuruh korban diam saja dan jangan menceritakan kepada siapa pun.
Ibu kandung korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Pihak kepolisian segera bergerak, mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti penting mulai dari sisa minuman, perlengkapan yang dipakai, hingga kendaraan bermotor milik pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.
Dari hasil penyelidikan, diduga kuat tindakan pelaku didorong hasrat seksual yang menyimpang. Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan lain dalam KUHP yang telah diperbarui. Kasus terus ditangani secara tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap percaya pada proses hukum dan tidak melakukan tindakan sendiri.
Padli/admin
