Polres Bone Akan Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong, Jaga Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan

IMG-20260901-WA0013

WATAMPONE – Polres Bone melalui jajaran Satuan Lalu Lintas bersama satuan fungsi terkait akan meningkatkan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan istilah knalpot brong.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bone dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat.

Penggunaan knalpot brong dinilai dapat menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat di lingkungan sekitar. Selain itu, penggunaan perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, penertiban akan menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, knalpot dengan suara bising atau brong, kendaraan yang mengubah knalpot standar menjadi knalpot racing/brong, serta kendaraan yang menimbulkan kebisingan hingga mengganggu pengguna jalan lainnya.

Polres Bone mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk menggunakan knalpot standar pabrikan dan tidak melakukan perubahan terhadap sistem knalpot kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H., mengatakan bahwa penertiban tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pengendara, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan upaya kepolisian menjaga kenyamanan masyarakat.

“Polres Bone mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, tetapi juga dapat berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan,” ujar Iptu Rayendra.

Menurutnya, kepolisian akan mengedepankan langkah edukatif dan humanis dalam pelaksanaan penertiban, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keselamatan dan kenyamanan di jalan. Gunakan knalpot standar pabrikan, hormati pengguna jalan lainnya dan utamakan keselamatan dalam berkendara,” lanjutnya.

Iptu Rayendra juga mengajak para orang tua untuk turut memberikan pengawasan dan pemahaman kepada anak-anak, khususnya yang menggunakan sepeda motor, agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang dapat menimbulkan kebisingan maupun membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, nyaman dan kondusif di Kabupaten Bone,” tegasnya.

Polres Bone menegaskan akan terus melakukan kegiatan pencegahan, edukasi, patroli dan penertiban terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis. Masyarakat juga diimbau untuk mendukung upaya tersebut dengan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas.

Penertiban kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga sejalan dengan langkah jajaran Polri di berbagai daerah yang dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan serta menjaga Kamseltibcarlantas.

Polres Bone mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman dengan tidak menggunakan knalpot brong.

“Jangan ganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat. Gunakan knalpot sesuai standar pabrikan. Mari jaga ketertiban, keselamatan dan kenyamanan bersama,” tutup Iptu Rayendra.

(**)