NUNUKAN- Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nunukan oleh tim satgas penegakan hukum desk perlindungan pekerja migran indonesia berkolaborasi bersama TNI, Polres, BP3MI Kalimantan Utara, KSOP dan Migrasi.Sesuai dengan asta cita presiden untuk menjamin hak dan keselamatan seluruh WNI yang bekerja sebagai migran.
Dr.Nurul Azizah, M.Si selaku Direktur tindak pidana PPA PPO Bareskim Polri mengatakan bahwa kasus ini terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang. Adapun kasus ini dapat terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menduga adanya pengiriman WNI secara Ilegal.

“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman WNI Ilegal ke Malaysia melalui Kalimantan Utara untuk di pekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit”.
Ucap Dr.Nurul Azizah saat konferensi pers pada Rabu, 07/5/2025 Siang.
Dr.Nurul menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 2 kapal penumpang di Nunukan yakni KM.Thalia pada Senin, 5 Mei 2025 terungkap 4 kasus, 3 tersangka dan 19 korban berhasil di selamatkan, kemudian KM.Bukit Siguntang pada Selasa, 6 Mei 2025 terungkap 5 kasus,4 tersangka dan 63 korban berhasil diselamatkan. Sehingga total 9 laporan polisi, 7 tersangka dab 82 korban.
Modus operandi dijelaskan dengan mengirimkan PMI non prosedural melalui pelabuhan kecil di wilayah Nunukan dengan korban yang di minta untuk membayar para tersangka tersebut.

“Dengan mengirimkan PMI secara non-prosedural pelabuhan- pelabuhan kecil di wilayah Nunukan, Khususnya pulau Sebatik menuju Malaysia dan para korban di minta membayar senilai Rp.4,5 Juta-Rp.7,5 Juta baik yang paspor maupun tidak”. Jelas Nurul.
Dari kasus TPPO ini ditemukan barang bukti yang berhasil di amankan yakni 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti perusahaan di Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik Malaysia. Dan dari hasil pemeriksaan diketahui perekrutan dan pengiriman telah di lakukan pelaku sejak tahun 2023.
Direktur tindak pidana PPA PPO tersebut mengungkapkan bahwa dari adanya kasus ini menunjukkan keterkaitan antara jaringan perekrut dengan pihak diluar negeri. Sehingga salah satu cara pencegahan dengan melakukan patroli siber dan memblokir akun yang menawarkan pekerjaan luar negeri secara ilegal.

” Adanya keterkaitan antara jaringan perekrut dalam dengan pihak di luar negeri yang menyebabkan PMI menjadi korban eksploitasi tanpa perlindungan hukum yang layak. Kami juga bekerja sama Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim serta Kemenkomdigi RI untuk melakukan patroli siber dan memblokir akun yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal”. Jelas Nurul
Terakhir ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming pekerjaan luar negeri secara ilegal dan mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelatihan keterampilan bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri.
” Kami mengimbau agar tidak mudah percaya dengan iming-iming kerja luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Pastikan bidang pekerjaan, legalitas perusahaan kontrak kerja tersedia sebelum berangkat”

” kami juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan warganya yang ingin bekerja di luar negeri agar mereka memiliki kompetensi ditempatkan secara resmi dan aman”. Tutup Dr.Nurul Azizah, M.Si.
Adapun tersangka terjerat dengan pasal:
-Pasal 81 jo.Pasal 69 UU No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI (Ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp.15 Miliar)
-Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO (Ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp.120 juta-Rp.600 Juta
-Pasal 120 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian ( Ancaman penjara 5-15 tahun dan denda Rp.500 Juta-Rp.1,5 Miliar)
Meri/Neni

