Pemkab Mamuju Perkuat Surat Gubernur tentang Pengamanan Wilayah

Sul bar Mamuju
Pemerintah Kabupaten Mamuju dipastikan memperkuat Surat Gubernur Sulbar tentang Pengamanan wilayah dalam upaya mencegah penyebaran virus corona,
Melalui Surat bernomor 009/850/III/2020, Bupati meminta agar Koordinator satuan pelaksana Pelabuhan penyeberangan Mamuju menghentikan sementara seluruh aktifitas di pelabuhan hingga situasi kembali kondusif dan dinyatakan aman sebagaimana Surat Gubernur No 3400/831/III/2020, namun surat penghentian aktifitas ini dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang atau logistik (pangan) yang melalui wilayah Sulbar sesuai surat gubernur Sulbar sebelumnya bernomor 3400/642.1a/III/2020 tentang pembatasan pergerakan orang di Sulawesi Barat.
Terkonfirmasi Sekda Mamuju H.Suaib ( Jumat, 27 Maret 2020 ) mengatakan, selain meminta kepada otoritas pelabuhan untuk memperhatikan dan melaksanakan Surat Gubernur Sulbar, pemkab Mamuju juga telah melakukan langkah antisipatif seperti pembentukan posko di perbatasan Kabupaten Mamuju tengah dan Mamuju, serta posko perbatasan Mamuju-Majene,
Tim Posko penangan covid perbatasan ini melibatkan unsur pemerintah setempat (camat) kepolisian, TNI, Dinas perhubungan, Dinas kesehatan dan BPBD,
mereka bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana standar protokol yg telah ditentukan, dalam menjalankan tugasnya 24 jam mereka akan dibagi kedalam tiga Sif, dari hal itu Suaib berharap potensi penyebaran corona di Mamuju tetap dalam kondisi Zero.
( Bang gali )

ASN Pemkab Mamuju ” Work From Home”

Sulbar Mamuju
Mencari solusi terbaik atas upaya meminimalisir kontak langsung (Physical distancing ) yang dapat memicu penyebaran corona virus utamanya bagi Aparatur sipil negara (ASN) namun tidak mengabaikan kepentingan masyarakat atas pelayanan publik.
pemerintah kabupaten Mamuju mengeluarkan Surat dengan No. 009/852/III/2020, perihal penyesuaian sistem kerja ASN lingkup pemkab Mamuju.
Dalam edaran yang sifatnya menindaklanjuti surat edaran sebelumnya tentang penyesuaian jam kerja dengan nomor 009/835/III/2020 tersebut dituangkan beberapa kebijakan yang sifatnya mengikat sementara ASN untuk menyesuaikan kondisi saat ini

Atas surat tersebut Sekda Mamuju (jumat, 27 Maret 2020) menjelaskan, dikeluarkannya surat Bupati tersebut sebagai langkah taktis atas upaya pencegahan penyebaran virus corona.
ia mengaku keputusan untuk melakukan kerja dirumah (work from home) adalah langkah yang paling bijaksana saat ini, karena disaat bersamaan pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi perhatian serius utamanya bagi OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Disdukcapil, BPMPTSP maupun dinas lainnya “kasihan juga masyarakat kalau tiba-tiba ada yang mau mengurus dokumen kependudukan misalnya karena kondisi darurat, sementara pegawai dikasi libur total pasti akan terbengkalai, jadi sebaiknya ASN dibuat bekerja dirumah dengan sistim kontrol masing-masing kepala OPD nya” tandas Suaib.
Dalam Surat yang akan diberlakukan mulai hari senin tanggal 30 maret 2020 itu, dijelaskan pula tentang pelaksanaan jam kerja di kantor masih berlaku bagi pejabat dua tingkat tertinggi di jajaran masing-masing dengan jadwal berkantor sesuai surat bupati tentang penyesuaian jam kerja ASN yakni senin-kamis dari jam 8:00-13:00 wita, sedangkan jumat dari jam 9:00-11:00,
jadi yang tetap berkantor adalah Kepala Dinas dibantu pejabat setingkat dibawahnya dari sekretaris hingga para kepala bidang, tandas Suaib.
Menambahkan penjelasannya, ketua Gugus percepatan penangan penyebaran corona virus kabupaten Mamuju ini menekankan untuk melakukan koordinasi maupun rapat semua ASN diharapkan dapat menggunakan teknologi informasi untuk memudahkan tugas kedinasan.( Bang gali )