Praduga Tak bersalah Dalam jurnalistik

Berandankrinews.com
Perkembangan teknologi yang semakin pesat berkorelasi dengan media massa. Hal ini dibuktikan dengan semakin cepatnya penerimaan akan peristiwa maupun kejadian yang terjadi pada suatu tempat untuk diketahui oleh setiap orang di berbagai belahan dunia

Cepatnya informasi yang diperoleh membuat masyarakat semakin “haus” akan berita dan membawa pengaruh pada dunia jurnalistik untuk semakin giat dalam mencari berita agar sesegera mungkin untuk disampaikan kepada masyarakat.

Namun terkadang berita yang tersebar mengakibatkan berkembangnya persepsi-persepsi liar di masyarakat karena informasi yang disampaikan tidak lengkap dan tidak runut. Penyebaran berita yang juga lebih cenderung

pada kuantitas pembaca, bukan kualitas bacaan menjadi salah satu pemicu munculnya persepsi liar masyarakat akan suatu peristiwa. Contohnya salah satu isu yang berkembang di media terkait adanya penyerangan atau perusakan Mushallah di Perum Agepe, Kelurahan Tamaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara yang mengakibatkan beberapa ormas mulai terprovokasi.

Besarnya dampak dari penyebaran media, mengharuskan dunia jurnalistik mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dipergunakannya asas praduga bersalah sebagai pedoman dalam UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menunjukkan bahwa ada norma dan batasan yang harus diperhatikan oleh

setiap insan Pers baik dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi terkait dengan permasalahan hukum yang sedang terjadi. Tentunya hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Dr sakka Pati SH.MH
Kapuslitbang konflik, Demokrasi Hukum Humaniora
Senin 03-02-2020

Praduga Tak bersalah Dalam jurnalistik

Berandankrinews.com
Perkembangan teknologi yang semakin pesat berkorelasi dengan media massa. Hal ini dibuktikan dengan semakin cepatnya penerimaan akan peristiwa maupun kejadian yang terjadi pada suatu tempat untuk diketahui oleh setiap orang di berbagai belahan dunia.

Cepatnya informasi yang diperoleh membuat masyarakat semakin “haus” akan berita dan membawa pengaruh pada dunia jurnalistik untuk semakin giat dalam mencari berita agar sesegera mungkin untuk disampaikan kepada masyarakat. Namun terkadang berita yang tersebar mengakibatkan berkembangnya persepsi-persepsi liar di masyarakat karena informasi yang disampaikan tidak lengkap dan tidak runut.

Penyebaran berita yang juga lebih cenderung pada uantitas pembaca, bukan kualitas bacaan menjadi salah satu pemicu munculnya persepsi liar masyarakat akan suatu peristiwa. Contohnya salah satu isu yang berkembang di media terkait adanya penyerangan atau perusakan Mushallah di Perum Agepe, Kelurahan Tamaluntung,Kecamatan Kauditan,Minahasa Utara yang mengakibatkan beberapa ormas mulai terprovokasi.

Besarnya dampak dari penyebaran media, mengharuskan dunia jurnalistik mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dipergunakannya asas praduga bersalah sebagai pedoman dalam UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menunjukkan bahwa ada norma dan batasan yang harus diperhatikan oleh

setiap insan Pers baik dalam hal mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi terkait dengan permasalahan hukum yang sedang terjadi.Tentunya hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Sumber Humas Polda Sulsel

Polsek firdaus gerak cepat TKP begitu ada laporan kebakaran


SERGAI, Mendapatkan informasi ada kebakaran, Polsek Firdaus langsung gerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) membantu warga memadamkan api yang melalap 2 (dua) unit rumah semi permanen di Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Minggu (2/2) sekira pukul : 23.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum melalui Kapolsek Firdaus AKP Ridwan, SH kepada wartawan menyampaikan pihaknya mendapat informasi masyarakat telah terjadi kebakaran rumah di Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.

Kemudian piket Pawas IPDA Mhd Rusli berserta ke empat personil Polsek Firdaus berangkat dan mendatangi TKP.

Saat di TKP di temukan 2 (dua) pintu rumah semi permanen dalam keadaan terbakar dan sedang di padamkan tim Pemadam Kebakaran langsung dibantu Anggota Polsek Firdaus dan mengamankan Lokasi kebakaran dengan memasang Police Line untuk Proses penyelidikan kebakaran tersebut, jelas Kapolsek.

Lanjutnya, saat dimintai keterangan pemilik rumah Suyitno, (39), yang juga merupakan pemilik Rumah Makan Ronggo Lawe, terletak di Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Sergai, dan saksi saksi Alfauzi dan Zarul, menyatakan rumah yang terbakar tersebut dalam keadaan kosong dan pemilik rumah berada di Rumah Makan Ronggo Lawe tepatnya di depan rumah yang terbakar tersebut.

“Sedangkan korban jiwa dalam kebakaran tersebut tidak ada, hanyalah kerugian material yang di perkirakan Rp 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah). Asal api masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan lanjut akan dilaporkan,”ujar Kapolsek Firdaus menutup.

Rahmat Hidayat

Sat Polair Polres tanjung balai Rutin gelar patroli Ini tujuannya


Berandankrinews.com
Tanjung Balai –Sat Pol Air PolresTanjung Balai terus memantau keluar masuk Kapal terhadap barang barang yang dibawa guna antisipasi masuknya barang illegal dari luar negeri ke ke Tanjung Balai,

Bila menemukan perbuatan yang melawan hukum atau tidak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan mengatakan hal tersebut kepada wartawan, Senin (03/02/2020).

Dikatakan Dahlan Panjaitan, kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai pada pelaksanaan tugas patroli di perairan Tanjung Balai sejak Minggu (02/02/2020) pukul 20.00 WIB s/d Senin (03/02/2020 pukul 08.00 Wib dalam kondisi aman dan kondusif.

Meski begitu menurut penuturan Kasubbag Polres Tanjung Balai, Polres melalui Sat Pol Air tidak merasa puas dan tetap melaksanakan patroli.

Ditambahkan Dahlan, pelaksanaan patroli berdasarkan Surat Perintah Kapolres c/q Kasat Polair Polres Tanjung Balai Nomor : Sprin/ 12 /II/2020/Satpolair tanggal 01 Pebruari 2020.

Pada sprint tersebut Sat Pol Air diperintahkan melaksanakan tugas patroli

Maka, Senin (03/02/2020) Kapal Patroli KP II-1014 diawaki Team Regu II Bripka Joko Slamet, Brigadir Khoiruddin dan Brigadir Sy Napitupulu melaksanakan tugas patroli di perairan Tanjung Balai melaksanakan berbagai kegiatan.

Pukul 02.15 WIB, lego jangkar pada posisi koordinat N 2° 59′ 8. 376″  E 99° 50′ 54. 7836″ untuk melakukan pengawasan dan antisipasi terhadap kapal yg diduga membawa barang illegal atau barang yang dilarang keluar masuk melalui perairan Tanjung Balai.

Kemudian pada pukul 04.30 WIB, melakukan pengejaran diposisi koordinat N 2° 59′ 15. 6288″ E 99° 50′ 45. 3192″ terhadap kapal Pukat Cumi KM.CRISTO – I GT.28 NO 3049/PPb yang dinakhodai Jamingan datang dari laut tujuan Tanjung Balai.

Setelah diberhentikan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, jumlah ABK kapal, muatan kapal dan kelaikan kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan muatan dan dokumen ternyata kapal tersebut memenuhi syarat dan hanya membawa cumi cumi sebagai hasil tangkapan.

Selanjutnya petugas Patroli Sat Polair Polres Tanjung Balai memberikan petunjuk agar selalu mengkapi dokumen kapal sebelum berlayar dan
mengutamakan  keselamatan berlayar serta mengkapi alat-alat keselamatan berlayar.

Personil Sat Pol Air minta agar nakhoda dan ABK menjadi mitra Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas.

Juga diharapkan agar membantu petugas Sat Pol Air untuk memberikan informasi jika ada mengetahui kapal yang mencurigakan membawa barang barang illegal seperti ballpress dan Narkoba.

Selanjutnya Senin (03/02/2020) sekira pukul 02.15 WIB, lego jangkar pada posisi koordinat N 2° 59′ 8.376″ E 99° 50′ 54. 7836″ untuk melakukan pengawasan dan antisipasi terhadap kapal yang diduga membawa barang illegal atau barang yang dilarang keluar masuk melalui perairan Tanjung Balai.

Rahmat Hidayat tanjung balai

Karena Info masyarakat Akhirnya Dua tersangka diduga pelaku Narkoba diamankan Team Polsek Tanjung balai Utara


Berandankrinews.com
Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Shabu
Tanjung Balai – Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai telah menangkap 2 orang TSK kasus Narkoba jenis Shabu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Senin (03/02/2020) menjelaskan kepada awak media, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah menerima pelimpahan kasus Narkoba dari Polsek Tanjung Balai Utara.

Berdasarkan berita acara pelimpahan diketahui kedua tersangka masing masing Abna Agung Saragih
alias Adek (23) warga Jln. Jend. Sudirman Link. I Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan
Rudi Darma Alias Apek (30) warga Jln.Jend.Sudirman Gang Hj.Oki Kel.Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus di JLn.Anwar Idris Link.I Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sabtu (01/02/2020) sekitar pukul 22.20 Wib.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita dari kedua tersangka, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,42 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam, 1 lembar potongan timah rokok, 1 unit handphone merk warna hitam dan Uang tunai Rp 62.000,-.

Dijelaskan Dahlan Panjaiyan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan
di Jalan Anwar Idris Link.I Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang disebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Ketika melihat kedua tersangka, dengan cepat petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari tersangka petugas menemukan 2 bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibalut dalam selembar timah rokok kemudian dibungkus dalam 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam.

Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan
(Rahmat Hidayat)