Satgas Pamtas Pos Tembalang SSK III Yonif Raider 613/RJA Mengagalkan Penyelundupan Miras

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satgas Pamtas Pos Tembalang SSK III Yonif Raider 613/RJA bersama Koramil Sebuku berhasil mengagalkan penyelundupkan Miras di Pos Tembalang Desa Kekayap Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Kaltara, Minggu (23/12).

Petugas berhasil mengamankan empat orang pemilik miras yakni Putrawan Subur, Tri Yudha, Mansur, dan Mursalim.

Keempat pelaku tersebut dan barang bukti miras merk El Disblo sebanyak 600 Kaleng dengan 25 dus/kis diamankan yang bawa sebuah mobil Avanza dengan nomor Polisi KT 1880 ZQ.

Ratusan miras tersebut disimpan dibagasi mobil belakang, miras asal malaysia rencananya akan dibawa menuju daerah
SP3 Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Dansatgas Pamtas Yonif Raider 613/RJA melalui Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif Raider 613/RJA Lettu Inf. Setyo Erlang Nugroho mengatakan, Lettu Inf Rasyid, DAN SSK III Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 613/Rja, melaksanakan briefing dengan anggota Tim gabungan untuk melaksanakan kegiatan sweeping terhadap masyarakat yang melintas di depan Pos Tembalang, ini sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat dan Satgas Intelijen tentang maraknya peredaran Miras diwilayah Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan menjelang HariNatal dan Tahun Baru 2019.

“Kita mengamankan 600 Kaleng dengan 25 Dus/kis yang disimpan didalam bagasi mobil Avansa berwarna putih bernomor polisi KT 1880 ZQ,” Jelas Erlang.

Menurut Erlang, Dengan dilakukannya penangkapan dan penyitaan miras Ilegal oleh anggota Pos Tembalang yang dibawa masyarakat, maka adanya kemungkinan di daerah lain di sekitar wilayah Kecamatan Sebuku banyak Miras Ilegal serupa yang berasal dari Negara Malaysia yang diselundupkan jalan-jalan tikus untuk mengelabuhi petugas.

“Kegiatan sweeping atau pemeriksaan perlu dilaksanakan secara rutin di wilayah Kecamatan Sebuku sehingga upaya peredaran dan penyelundupan Miras Ilegal dapat dicegah, terutama dalam rangka mengantisipasi peredaran Miras menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2019,” kata Erlang.

Erlang mengharapkan kepada
seluruh pihak terkait yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan terus berupaya untuk menumbuhkan
kesadaran masyarakat melalui berbagai penyuluhan agar tidak mengkonsumsi Miras, karena hal tersebut akan berdampak negatif terhadap kehidupan
masyarakat itu sendiri.

Saat ini Keempat pelaku dan barang bukti berupa 600 Kaleng miras diserahkan kepada Polsek Sebuku.(***)