Bisnis Sabu Dirumahnya, Pria Sebatik Ditangkap Satreskoba Polres Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satresnarkoba Polres Nunukan meringkus seorang pengedar dan pemakai sabu-sabu.

Pria yang bernama Arman alias Lemmang Bin Essu (28) diringkus satresnarkoba dirumahnya yang berada di jalan Tembaring rt.06 Desa Setabu, Sebatik, pada Senin (3/12/2018) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat sekitar pukul 01.00 dini hari, disebuah rumah yang berada di jalan Tembaring rt. 06 Desa Setabu, Sebatik bahwa rumah itu sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, Senin (3/12/2018).

Lanjut Karyadi, kemudian tim kita dari satreskoba menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian menyelidiki dan dilakukan pengeledahan dirumah itu.

“Saat pengeledahan pelaku bernama Arman alias Lemmang bin Essu berada dirumahnya itu, tim menemukan 1 bungkus Sabu didalam plastik putih transparan ukuran sedang yang disimpan pelaku di lantai teras dapur seberat 3.80 gram, alat hisap berupa tabung/bong, gunting dan empat bungkus Pipet minuman,” Jelas Karyadi.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan.

“pelaku telah diamankan dipolres Nunukan dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ujar Karyadi.(***)