4 Kurir Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Satreskoba Polres Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Satreskoba Polres Nunukan berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkoba Jaringan International pada Minggu (3/2/19) Kemarin.

Empat Pelaku bernama Mail Samsudin (23), Andi (24), Muh Nurdin Bin Rindu (22) dan Adeng Bin Ruding (31).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi dinunukan mengungkapkan, Tim dari Satreskoba telah mengamankan Empat pria merupakan kurir Narkoba.

Dua pria diamankan di Jl. TVRI Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan, yakni Mail Samsudin dan Andi kedua pelaku ini tinggal di daerah Kalabakan, Brumas Sabah, Malaysia. Keduanya diketahui membawa sabu di penginapan Jl.Pelabuhan yang rencananya dibawa ke Kota Tarakan, Ungkap Karyadi.

“Barang bukti yang disita, Dua bungkus sabu dengan berat bruto 100 gram, 1unit Handphone merk Vivo warna hitam,” Kata Karyadi.

Lanjut Karyadi, dari kedua pelaku di lakukan pengembangan dan melaksanakan Control Delivery di Kota Tarakan, Dua Pelaku lainnya diamankan yaitu Muh Nurdin Bin Rindu di Penginapan Bunga muda Jl. Yos Sudarso, Tarakan sedangkan Adeng Bin Ruding diamankan di Jl. Lumpuran Kelurahan Kampung I Skip Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan pada Senin (4/2/19) Pagi.

Muh Nurdin Bin Rindu ini kurir yang menjemput dipelabuhan Kota Tarakan, sedangkan Adeng Bin Ruding merupakan Kurir yang mengambil Sabu dari Muh Nurdin untuk disimpan sementara, Terang Karyadi.

Keempat pelaku merupakan suruhan Jardin alias Kamal (DPO) yang berada dilapas Bontang.

“Jardin ini berperan sebagai Pengendali transaksi, saat ini status terperiksa dan akan segera dilakukan BAP oleh penyidik di lapas Bontang,”Jelas Karyadi.

Saat ini keempat pelaku dan 2 bungkus Paket Sabu ukuran sedang telah diamankan di Mako polres Nunukan dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Pengendali Sabu seberat 5 Kilo Gram Berada di Lapas Tarakan

NUNUKAN (KALTARA) Berandankrinews.com – Pengungkapan sabu sebanyak 5 Kilogram di Mapolres Nunukan, Kapolres bersama Kabid Dokes Polda Kaltara, menggelar press conference hasil pengungkapan narkotika  sabu, Kamis (27/9/2018) sekitar Pukul 10.00 wita.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi SIK didampingi  Kabid Dokes Polda Kaltara AKBP. Efri Susanto, Kasubag Humas polres Nunukan Iptu M. Karyadi dan Kasat Reskoba AKP M. Hasan Setia Budi, SH, MH .

dua  orang tersangka  yang di ketahui sebagai kurir atau perantara  jual beli sabu-sabu berhasil digagalkan satuan reskoba polres Nunukan, di dermaga aji putri pada  25 september 2018 lalu.

“Abu Sadade (31) dan akbar merupakan kurir yang berada di Nunukan tertangkap pada (25/9) sekitar pukul 12.00 wita di dermaga tradisional pelabuhan Aji Putri, tidak sampai distu tim satuan reskoba Nunukan melakukan penyelidikan terhadap pemik barang tersebut”, ungkapnya.

dari pengembangan kedua tersangka tim berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya dengan profesi yang berbeda – beda, Tahir merupakan salah satu pengendali kurir,  Natsir berperan sebagai kurir  dan Nasir berprofesi sebagai pengendali keuangan yang merupakan adik dari Pendi DPO yang merupakan pembeli dari lapas Tarakan.

Rencananya barang tersebut akan di bawa ke Kabupaten Bulungan,Kalimantan Utara dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang  dipesan   Andi Hera DPO yang berada di Berau.

“Saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO) Abang Soleh merupakan salah satu Bandar narkotika yang  berada  di Tawau Malaysia, ia juga Merupakan bos perantara yang merupakan  salah satu perantara dari Lapas Tarakan,” Tambah Jepri.

Modus yang digunakan adalah menyimpan sabu didalam bungkus Teh  Cina dan disimpan  didalam tas punggung.

Selain itu dalam Pengungkapan kasus dari bulan Januari hingga September ditahun 2018 sudah mencapai 75 kasus dengan 110 orang tersangka diantaranya 106 orang WNI dan 4 orang WNA dengan jumlah barang bukti  54 kilo gram.

Penulis : DA