Ratusan Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Pihak KPP TMP Bea Cukai Nunukan melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang hasil tegahan selama tahun 2018 pada Kamis (13/12/2018) di depan halaman Kantor BC Nunukan.

Seperti ratusan botol dan kaleng minuman alkohol, Produk Kosmetik, rokok ilegal dan obat-obatan terlarang Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan menghancurkan barang hasil tegahan integritas Bea cukai, Polri dan TNI.

Sebanyak 903 Botol Minuman Beralkohol, 1.656 Kaleng Minuman Beralkohol, 15.120 Batang Rokok, 2 Botol Liquid Vape, 870 pcs Obat Gatal, 28 pcs Kosmetik Glow Glowing dan 2.249 pack Barang Lainnya.

Berikut penyampaian kepala bea cukai nunukan

Kepala bea cukai Nunukan M. Solafudin mengatakan sebagai kepatuhan hukum cukai dan pabean, hari ini kita lakukan pemusnahan barang milik Negara.

“Untuk Proses ini kita sudah melakukan analisa sesuai konferensif terhadap barang tersebut kita jadikan barang dikuasai Negara, Barang milik Negara kemudian kita usulkan kepada KPKL Tarakan untuk pemusnahan,” kata Solafudin, Kanis (13/12/18).

Solafudin menuturkan, Terhadap barang tersebut pelanggarannya untuk minuman dan rokok tidak dilakukan pita cukai.

“Kalau minuman itu ada pita cukai tapi pita cukai malaysia tapi kita anggap tidak ada pita cukainya, sedangkan kosmetik itu tidak ada izin dari instansi terkait,” ujar Solafudin.

Barang yang dimusnahkan seperti Minuman keras hasil kerja sama dari tegahan Satgas Pamtas Yonif 613 Raja Alam, Lanal serta polres Nunukan.

Sedangkan untuk kosmetik bekerja sama dengan Dit Polairud polda Kaltara.

Kepala Bea Cukai Nunukan M.Solafudin mengatakan menjelang natal dan tahun baru tentunya kinerja bea cukai akan mengalakan operasi pasar yang dilakukan secara mandiri dan melakukan kerja sama dengan instansi lain.

“bersinergitas bersama pamtas, Angkatan laut dan polres, seperti itu,” Jelas Solafudin.

Solafudin menuturkan kerugian negara mencapai 244.828.000 “Terhadap Barang-barang ini potensi kerugian Negara sekitar 244.828.000”, terangnya

Solafudin mengharapkan dengan pemusnahan ini kedepannya pelaku usaha dibidang cukai dan pabean akan lebih taat terhadap aturan tentang masalah cukai dan pabean. (**)

Kasur Busa Berisi 20 Bungkus Sabu Berhasil Diamankan Bea Cukai Nunukan

Barang bukti yang diamankan bea cukai

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Bea Cukai kembali merealease tangkapan sabu-sabu yang berhasil digagalkan pada 31 Oktober 2018 Kemarin sekitar 15.30 wita, yang dilaksanakan di Aula Polres Nunukan, Kamis (01/11/2018) pukul 10.00 wita.

Adapun hasil pengungkapan Bea dan Cukai Nunukan yang digagalkan di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, sebanyak 1.014,9 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial R dari tawau, MaIaysia yang rencananya akan dibawa ke pare-pare, Sulawesi Selatan.

Kepala Bea Cukai Nunukan M. Solafudin Mengatakan
Sekitar pukul 15.30 Wita, telah diamankan seorang penumpang berinisial “R” di Pelabuhan Tunontaka dari Pelabuhan Bambangan, Sebatik, dengan barang bawaanya, kita periksa dengan mesin X-Ray, terlihat ada gambar menyerupai cacing didalam kasur busa yang dibawanya kemudian kita melakukan pemeriksaan fisik.

Solafudin menuturkan, kita menemukan beberapa lubang pada kasur busa tersebut yang dimasukan 20 bungkus serbuk kristal bening merupakan narkotika jenis Methamphetamine (Sabu-sabu).

Ia menambakan pihaknya telah melakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotest Nik. Lanjutnya hasil pengujian menunjukkan serbuk kristal tersebut positif adalah Methampethamine (Sabu-sabu), yang setelah kita timbang keseluruhan seberat 1.014,9 Gram.

Kepala Bea Cukai M. Solafudin didampingi Kapolres Nunukan AKBP Jefri Yuniardi Saat press Conference.

Tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan kepada Kepolisian Resort Nunukan guna untuk pengembangan lebih lanjut.

“sangat mengapresiasi karena bentuk kerja sama Bea Cukai dan Polres Nunukan, yang cukup solit dalam memberantas narkotika ditapal batas ini,” ujar M. Solafuddin

Hingga saat ini Bea Cukai Nunukan telah menggagalkan 9 kali penyelundupan Narkotika dengan total penangkapan 19 kilogram.

Penulis: Ov

Pusat Logistik Berikat Solusi Kendala Ekspor-Impor

Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nunukan bersama Pemerintah Nunukan adakan sosialisasi kepada Para pedagang lintas batas di Aula Kantor Bea dan Cukai lantai 2, Jl.pelabuhan kelurahan Nunukan Timur Nunukan,Kaltara. Kamis (11/10) pada pukul 10.00 Wita.

Sosialisasi yang mengangkat tema Pusat Logistik Berikat Diperbatasan itu tentunya salah satu program yang tentunya baik bagi pedagang lintas batas yang ada diperbatasan.

Diketahui Nunukan merupakan wilayah strategis di perbatasan dengan adanya kegiatan keluar masuk barang yang berasal dari Malaysia dan Philiphina, sama halnya juga di wilayah-wilayah lain yang berada di Indonesia sebagian besar masih melakukan kegiatas tersebut secara tradisional.

Dengan keterbatasan jarak dan tempat, mengakibatkan ketersediaan Logistik yang berasal dari dalam Negeri menjadi minim sehingga hampir 80% pasokan bahan sembako berasal dari Negara tetangga yakni Malaysia dan hanya sebagian kecil saja yang dipasok dari Surabaya dan wilayah lainnya.

Terkait dengan keadaan tersebut Bea Cukai Kabupaten Nunukan adakan Sosialisasi bersama Pemerintah daerah kepada Pedagang lintas batas dengan tema “Pusat Logistik Berikat di Perbatasan” yang tentunya merupakan awal angin segar bagi pemerintah, masyarakat dan para pedagang untuk mengatasi sekaligus mendiskusikan masalah-masalah terkait pasokan logistik bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan.

Pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP menyampaikan dukungan serta apresiasi pemerintah daerah terhadap diadakannya sosialisasi tentang Pusat Logistik Berikat di Perbatasan oleh Bea dan Cukai yang diikuti oleh seluruh jajaran instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-POLRI, dan pengusaha lintas batas di Kabupaten Nunukan.

Adapun materi yang diberikan dalam sosialisasi tersebut mengenai tentang kondisi geografis Kabupaten Nunukan, serta wilayah pengawasan KPPBC TMP C Nunukan itu sendiri yang disampaikan langsung
Kepala Kantor KPPBC TMP C Nunukan M. Solafudin dan mengenai Pusat logistik berikat (PLB) disampaikan oleh Kasubdit TPB Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kantor Pusat DJBC Tatang Yuliono.

Tatang menuturkan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang dipastikan akan memberi banyak keuntungan, dan bersifat fleksibel.

“PLB diharapkan menjadi solusi dari kendala-kendala kegiatan ekspor-impor di Nunukan dan dapat mengembangkan industri yang juga langsung akan berdampak pada kenaikan penyerapan tenaga kerja lanjutnya namun harus juga dibarengi dengan dukungan dari Pemerintah Daerah agar tidak berakhir hanya menjadi wacana”, ungkap Tatang.

Penulis : Okta / BC